Resolusi 1483 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1483
Dewan Keamanan PBB
Irak
Tanggal22 Mei 2003
Sidang no.4.761
KodeS/RES/1483 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1483 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Mei 2003. Usai mengulangi seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi antara Irak dan Kuwait, DKPBB mengangkat sanksi dagang terhadap Irak (kecuali embargo senjata) dan menangguhkan Program Minyak untuk Pangan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]