Resolusi 1456 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1456
Dewan Keamanan PBB
Tanggal20 January 2003
Sidang no.4,688
KodeS/RES/1456 (Dokumen)
TopikHigh-level meeting of the Security Council: combating terrorism
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilAdopted
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1456 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Januari 2003 dalam sebuah pertemuan di tingkat menteri luar negeri, DKPBB mengadopsi deklarasi yang menyerukan agar seluruh negara mencegah dan menindak seluruh dukungan untuk terorisme.[1] Resolusi tersebut dak mendefinisikan terorisme, tetapi tak seperti resolusi sebelumnya yang lain, DKPBB menyebut hak asasi manusia untuk pertama kalinya.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]