Resolusi 1501 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1501
Dewan Keamanan PBB
Bunia di Republik Demokratik Kongo
Tanggal26 Agustus 2003
Sidang no.4.813
KodeS/RES/1501 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1501 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Agustus 2003. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar Republik Demokratik Kongo, DKPBB memerintahkan agar negara-negara yang berpartisipasi dalam Operasi Artemis di Bunia untuk membantu United Nations Mission in the Democratic Republic of Congo (MONUC) yang dikerahkan di sekitaran kota tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]