Konstitusi Azerbaijan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konstitusi Azerbaijan atau Undang-Undang Negara Azerbaijan (bahasa Azerbaijan: Azərbaycan konstitusiyası) diadopsi pada tanggal 12 November 1995 berdasarkan referendum populer. Konstitusi Azerbaijan diamendemen pada tanggal 24 Agustus 2002 dan dilakukan kembali pada tanggal 18 Maret 2009. Konstitusi ini merupakan "kekuatan hukum tertinggi" di Azerbaijan menurut artikel 147.[1]

Preambul[sunting | sunting sumber]

Demi "memberikan kemakmuran dan kesejahteran atas seluruh masyarakat dan setiap individu", Preambul atau Mukadimah Konstitusi Azerbaijan menerangkan bahwa sasaran-sasaran berikut ini dinyatakan:[1]

Pembahasan utama[sunting | sunting sumber]

Undang-Undang Dasar Azerbaijan terdiri atas enam bab dan 147 artikel. Hasil dari referendum tersebut adalah sebuah undang-undang dasar yang menyatakan Azerbaijan sebagai negara demokratis, berdaulat, sosial, dan konstitusional. Baku dinyatakan sebagai ibu kota negara. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang memilih secara langsung wakil-wakil mereka di pemerintahan. Perubahan-perubahan yang berkaitan dengan konstitusi dapat dilakukan rakyat melalui sebuah referendum.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Teks Konsitusi

Pranala luar[sunting | sunting sumber]