Integritas teritorial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Integritas teritorial adalah salah satu prinsip di bawah hukum internasional, yang mengandung pengertian bahwa negara yang berdaulat memiliki hak untuk melindungi perbatasan dan teritorinya dari ancaman-ancaman potensial yang dapat ditimbulkan oleh negara lain. Berdasarkan prinsip ini, maka semua bentuk tindakan untuk mengubah teritori dan perbatasan merupakan tindakan agresi yang tidak dapat dibenarkan[1]. Prinsip ini merupakan salah satu bagian dalam hukum internasional, yang telah tertuang dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Menurut prinsip ini, teritori suatu negara berada di dalam kendalinya sendiri, dan tidak dapat diganggu gugat oleh negara lain[2].

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Territorial integrity". Wikipedia (dalam bahasa Inggris). 2024-02-25. 
  2. ^ "Territorial Integrity". The Princeton Encyclopedia of Self-Determination (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-04-27.