Konstitusi Islandia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konstitusi Islandia, Hukum Dasar Islandia atau Undang-Undang Negara Islandia merupakan hukum tertinggi di Islandia. Konstitusi yang asli diresmikan pada tanggal 17 Juni 1944 dan telah mengalami amendemen sebanyak tujuh kali. Proposal untuk amendemen seri ke-5 sedang dalam masa draf oleh sebuah komisi spesial. Perubahan sedang dipertimbangkan termasuk kemungkinan penarikan kembali veto presiden.

Referensi[sunting | sunting sumber]