Johannes Stark
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Johannes Stark (lahir 15 April 1874 – meninggal 21 Juni 1957 pada umur 83 tahun) adalah seorang fisikawan Jerman yang pada 1913 menunjukkan bahwa sebuah medan listrik yang kuat akan menyebabkan garis spectrum tunggal terpecah ke dalam komponen-komponen yang berbeda. Efek Stark analog dengan pemisahan di sebuah medan magnet, yang dikenal sebagai efek Zeeman. Untuk menjelaskan efek Stark, maka perlu mengadakan dugaan baru atas mekanika kuantum. Stark menerima Penghargaan Nobel dalam Fisika 1919 untuk penemuan efek ini.
Pada 1947, karena terkait dengan Jerman Nazi, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh pengadilan denazifikasi.
Pranala luar[sunting]
| Wikimedia Commons memiliki kategori mengenai Johannes Stark |
