UNIDROIT

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

UNIDROIT (secara formal, Institut Internasional untuk Penyatuan Hukum Perdata; Bahasa Prancis: Institut international pour l'unification du droit privé) adalah organisasi antarpemerintah yang memiliki tujuan untuk melakukan harmonisasi Hukum perdata internasional di seluruh negara dengan penyeragaman aturan, konvensi internasional, dan produksi model hukum, seperangkat prinsip, panduan, dan pedoman. Didirikan pada 1926 sebagai bagian dari Liga Bangsa-Bangsa, institut ini didirikan kembali pada 1940 karena pembubaran Liga Bangsa-Bangsa melalui perjanjian multilateral, Statua UNIDROIT. Per 2019, UNIDROIT memiliki 63 anggota negara.

UNIDROIT telah menyiapkan beberapa konvensi (perjanjian), dan juga mengembangkan instrumen Soft law. Sebagai contoh Prinsip-prinsip Kontrak Komersil Internasional UNIDROIT (UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts). Sangat berbeda dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perdagangan Barang Internasional (United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods) yang diadopsi oleh UNCITRAL, Prinsip UNIDROIT tidak berlaku sebagai hukum, tetapi bisa dipilih oleh pihak-pihak sebagai bagian dari kontrak mereka

Kantor pusat[sunting | sunting sumber]

Kantor pusat UNIDROIT berada di Roma

Kantor pusat UNIDROIT berada di Roma, Italia, diantara Via Nazionale dan via Panisperna, berada di Villa Aldobrandini, sebuah vila abad-17 yang berada diperbatasan Universitas Kepausan Santo Thomas Aquinas ke Selatan.

Keanggotaan[sunting | sunting sumber]

Terdapat 63 negara yang telah menjadi anggota, berdasarkan statua negara-negara tersebut adalah:

Member country Year of joining
 Argentina 1972
 Australia 1973
 Austria 1948
 Belgium 1940
 Bolivia 1940
 Brazil 1940
 Bulgaria 1940
 Canada 1968
 Chile 1951
 China 1986
 Colombia 1940
 Croatia 1996
 Cuba 1940
 Cyprus 1999
 Czech Republic 1993
 Denmark 1940
 Egypt 1951
 Estonia 2001
 Finland 1940
 France 1948
 Germany 1940
 Greece 1940
 Holy See 1945
 Hungary 1940
 India 1950
 Indonesia 2009
 Iran 1951
 Iraq 1973
 Ireland 1940
 Israel 1954
 Italy 1940
 Japan 1954
 Latvia 2006
 Lithuania 2007
 Luxembourg 1951
 Malta 1970
 Mexico 1940
 Netherlands 1940
 Nicaragua 1940
 Nigeria 1964
 Norway 1951
 Pakistan 1964
 Paraguay 1940
 Poland 1979
 Portugal 1949
 South Korea 1981
 Serbia (joined as  Federal Republic of Yugoslavia) 2001
 Romania 1940
 Russia (joined as  Soviet Union) 1990
  San Marino 1945
 Saudi Arabia 2009
 Slovakia 1993
 Slovenia 1995
 South Africa 1971
 Spain 1940
 Sweden 1940
 Switzerland 1940
 Tunisia 1980
 Turkey 1950
 United Kingdom 1948
 United States 1964
 Uruguay 1940
 Venezuela 1940

Ekuador merupakan anggota UNIDROIT dari tahun 1940 s.d 1964, Libanon dari 1858 s.d 1964, dan Senegal dari 1991 s.d 1997. Negara-negara yang sudah tidak ada lagi adalah bekas negara anggota: Cekoslowakia, Jerman Timur, Republik Arab Bersatu, dan Yugoslavia

Konvensi[sunting | sunting sumber]

UNIDROIT menyelenggarakan konvensi tingkat internasional, konvensi ini dibuat oleh UNIDROIT dan diadopsi oleh konferensi diplomatik yang dilaksanakan oleh negara anggota UNIDROIT.[1]

  • Konvensi mengenai penyeragaman hukum mengenai perdagangan internasional (Hague, 1964)
  • Konvensi mengenai penyeragaman hukum mengenai pembuatan kontrak untuk perdagangan internasional (Hague, 1964)
  • Konvensi Internasional mengenai Kontrak Perjalanan (Brussels, 1970)
  • Konvensi untuk menyediakan keseragaman hukum mengenai Surat Wasiat (Washington, D.C., 1973)
  • Kovensi mengenai agen pada perdagangan internasional (Geneva, 1983)
  • Konvensi mengenai Pendanaan Leasing Internasional (Ottawa, 1988)
  • Konvensi mengenai Pabrik Internasional (Ottawa, 1988)
  • Konvensi mengenai objek budaya yang diekspor secara ilegal (Roma, 1955)
  • Konvensi mengenai kepentingan internasional mengenai perangkat bergerak (Cape Town, 2001) termasuk protokol pada pesawat (2001) dan jalur kereta api (2007), dan aset luar angkasa (2012).
  • Konvensi Keamanan Geneva (Geneva, 2009)

UNIDROIT adalah penyimpan dua konvensi: Konvensi Cape Town (termasuk tiga protokolnya) serta Konvensi Keamanan Jenewa .

Selama bertahun-tahun UNIDROIT menyiapkan penelitian latar belakang untuk konvensi internasional yang difinalisasi oleh organisasi internasional lainnya. Sebagai catatan, diantaranya adalah konvensi mengenai kontrak pengangkutan barang internasional melalui jalur darat (CMR), yang difinalisasi oleh Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa pada 1956, dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Kewajiban Operator Terminal Transportasi dalam Perdagangan Internasional yang kemudian diselesaikan oleh UNCITRAL pada 1991.

Sebagai tambahan, UNIDROIT telah mengadopsi Hukum Model tentang Pengungkapan Waralaba tahun 2002, Hukum Model tentang Leasing pada 2008, dan Ketentuan Model mengenai Kepemilikan Negara terhadap Objek Kultural yang belum Ditemukan (kerja sama dengan UNESCO); dan mempublikasikan Prinsip-Prinsip UNIDROIT mengenai Kontrak Komersial Internasional (1994, 2004, 2010, dan 2016), Klausal model untuk digunakan para pihak dari UNIDROIT untuk Kontrak Komersial Internasional, Prinsip-prinsip ALI/UNIDROIT dalam Prosedur Perdata Trasnasional (bekerja sama dengan American Law Institute) (2004), Prinsip-prinsip Pengoperasian Ketentuan Jaring Tutup (2013), Panduan Pengaturan Waralaba Utama Internasional (1988, edisi kedua 2007), dan Panduan Hukum UNIDROIT/FAO/IFAD mengenai Kontrak Pertanian (2015)

Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ * S

Pranala luar[sunting | sunting sumber]