Soft law

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Istilah "soft law" mengacu kepada dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum dan sering kali dianggap sebagai lawan dari "hard law".[1] Walaupun begitu, soft law masih dapat memengaruhi aktor-aktor hukum dalam bertindak.

Dalam konteks hukum internasional, istilah "soft law" dapat digunakan untuk berbagai dokumen yang tidak mengikat secara hukum seperti Resolusi dan Deklarasi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, rencana aksi seperti Agenda 21, atau konsep Responsibility to Protect.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Druzin, B. (2016). "Why does Soft Law have any Power anyway?". Asian Journal of International Law.