Resolusi 353 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 353
Dewan Keamanan PBB
Tanggal20 Juli 1974
Sidang no.1,781
KodeS/RES/353 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 353 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Juli 1974, dalam menanggapi invasi Siprus oleh Turki, DKPBB menuntut penarikan langsung seluruh personil militer asing yang hadir di Republik Siprus karena bertentangan dengan paragraf 1 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi tersebut menyerukan agar Yunani, Turki dan Inggris mengadakan negosiasi untuk memulihkan perdamaian di pulau tersebut, dan pemerintahan konstitusi bagi rakyatnya.

Referensi[sunting | sunting sumber]