Resolusi 360 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 360
Dewan Keamanan PBB
Tanggal16 Agustus 1974
Sidang no.1.794
KodeS/RES/360 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 360 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Agustus 1974, usai mengulang resolusi sebelumnya dan menyatakan bahwa seluruh negara harus menyatakan penghormatan mereka terhadap kedaulatan, kemerdekaan dan integritas teritori Republik Siprus. Resolusi tersebut resmi menyatakan ketidaksepakatannya terhadap tindakna-tindakan militer sepihak yang dilakukan oleh Turki.

Referensi[sunting | sunting sumber]