Resolusi 364 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 364
Dewan Keamanan PBB
Tanggal13 Desember 1974
Sidang no.1.810
KodeS/RES/364 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 364, yang diadopsi pada 13 Desember 1974, menyatakan laporan dari Sekjen dan Pemerintah Siprus soal kondisi di pulau tersebut, serta resolusi 3212 Majelis Umum dan resolusi-resolusi sebelumnya. DKPBB kemudian memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa selama enam bulan sampai 15 Juni 1975, dengan harapan agar proses menuju solusi akhir setidaknya membuat penarikan sebagian sememungkinkannya

Referensi[sunting | sunting sumber]