Resolusi 364 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
| Resolusi 364 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 13 Desember 1974 |
| Sidang no. | 1.810 |
| Kode | S/RES/364 (Dokumen) |
| Topik | Siprus |
Ringkasan hasil | 14 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 364, yang diadopsi pada 13 Desember 1974, menyatakan laporan dari Sekjen dan Pemerintah Siprus soal kondisi di pulau tersebut, serta resolusi 3212 Majelis Umum dan resolusi-resolusi sebelumnya. DKPBB kemudian memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa selama enam bulan sampai 15 Juni 1975, dengan harapan agar proses menuju solusi akhir setidaknya membuat penarikan sebagian sememungkinkannya
Referensi
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: