Lompat ke isi

Rambang Niru, Muara Enim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rambang Niru
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Selatan
KabupatenMuara Enim
Pemerintahan
  CamatFredy Febriansyah
Populasi
  Total- jiwa
Kode Kemendagri16.03.03 Suntingan nilai di Wikidata
Kode BPS1603070 Suntingan nilai di Wikidata
Luas634,98
Desa/kelurahan16
Peta
PetaKoordinat: 3°28′21.15232″S 104°4′23.01974″E / 3.4725423111°S 104.0730610389°E / -3.4725423111; 104.0730610389

Rambang Niru adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Indonesia. Sebelumnya, kecamatan ini bernama kecamatan Rambang Dangku. Kecamatan Rambang Dangku kemudian mengalami pemekaran, di mana sebagian wilayahnya menjadi wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku.

Batas Wilayah

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan letak geografisnya Kecamatan Rambang Niru memiliki posisi strategis dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara: Berbatasan dengan Kecamatan Empat Petulai Dangku dan Kecamatan Belimbing.
  • Sebelah Timur: Berbatasan dengan Kecamatan Lubai dan Kecamatan Lubai Ulu.
  • Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
  • Sebelah Barat: Berbatasan dengan Kecamatan Gunung Megang dan Kecamatan Lawang Kidul[1]

Kecamatan ini terdiri dari berbagai desa, di antaranya adalah

  1. Desa Gerinam
  2. Air Limau
  3. Tebat Agung
  4. Lubuk Raman
  5. Tanjung Menang
  6. Air Cekdam
  7. Air Talas
  8. Semenang
  9. Jemenang
  10. Aur Duri
  11. Gemawang
  12. Manunggal Makmur
  13. Air Enau UPT, dan
  14. Suban Jeriji. [1]

Secara administratif, seluruh desa di Kecamatan Rambang Niru berada di bawah satu kode pos utama yaitu 31172. [2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 Enim, Badan Pusat Statistik Kabupaten Muara. "Badan Pusat Statistik Kabupaten Muara Enim". Badan Pusat Statistik Kabupaten Muara Enim. Diakses tanggal 2026-01-03.
  2. "Kecamatan Rambang Niru (Rambang Dangku) 31172, Kab. Muara Enim - Daftar Desa/Kelurahan + Kode POS, hal 1". www.nomor.net. Diakses tanggal 2026-01-03.