Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari PSMTI)
Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia
SingkatanPSMTI
Tanggal pendirian28 September 1998; 25 tahun lalu (1998-09-28)
Kantor pusatTaman Budaya Tionghoa, Taman Mini Indonesia Indah. Jakarta
Ketua Umum
Wilianto Tanta
Situs webhttp://psmti-pusat.info/ atau http://www.psmti.org/

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (Hanzi: 印尼印華百家姓協會, hanyu pinyin: yin ni yin hua bai jia xing xie hui) adalah sebuah organisasi kemasyarakatan suku Tionghoa di Indonesia yang pada periode 2022-2026 dipimpin Wilianto Tanta selaku Ketua Umum PSMTI Pusat.[1]

PSMTI sebagai organisasi masyarakat berasaskan Pancasila & berlandaskan UUD 1945. PSMTI bersifat sosial, budaya & kemasyarakatan, tidak berpolitik praktis dan bukan partai politik.

PSMTI ini dideklarasikan digedung Sigala gala, Sunter, Jakarta, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Purn Tedi Jusuf pada tanggal 28 September 1998, juga sebagai Ketua Umum Pendiri PSMTI (1998-2009). PSMTI didirikan pasca beberapa bulan setelah Tragedi Nasional kerusuhan di Jakarta tanggal 13-14 Mei 1998. Selanjutnya Ketua Umum Masa Bakti 2009-2013 Ir Rachmat Mulia MBA; Ketua Umum Masa Bakti 2013-2022; Ketua Umum Masa Bakti 2022-2026, Wilianto Tanta.

PSMTI terdaftar pada dirjen sospol depdagri no 132 tahun 1998. Sekretariat PSMTI sekarang berada di Taman Budaya Tionghoa, di Taman Mini Indonesia Indah, sebelumnya di Komplek Puri Deltamas Blok H8. Jakarta Utara.

PSMTI ini juga mempunyai banyak cabang di daerah di provinsi-provinsi, kabupaten, kota merekrut anggota dari masyarakat suku Tionghoa.

PSMTI merupakan organisasi etnik Tionghoa berskala nasional yang pertama dibentuk pascareformasi. Secara umum, PSMTI yang merupakan organisasi Tionghoa terbesar di Indonesia pada 10 tahun pertama menyebar di 167 kabupaten/kota di 30 provinsi seluruh Indonesia. Saat ini (2023) PSMTI sudah ada di 32 Propinsi dan 300 Kota/ Kabupaten diseluruh Indonesia.

Faktor lainnya yang tidak dapat dilepaskan dari perkembangan PSMTI dalam merespon kebijakan pemerintah adalah lingkungan domestik dan geopolitik internasional yang membuatnya harus terus mampu menjaga relevansi dan perubahan zaman. Hingga hari ini, PSMTI masih terus secara konsisten menyuarakan penggunaan kata “Tionghoa” menggantikan kata “Cina” dengan adanya Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2014 yang menjadi payung hukum untuk mendorong perubahan penyebutan ini, tetapi juga disadari dalam kenyataannya masih perlu sosialisasiyang luas dan penegasan yang konsisten untuk memberi wawasan akan dampak perubahan penyebutan tersebut, sehingga akhirnya dapat menjadi sebuah kesadaran nasional. Apalagi perkembangan geopolitik global sekarang ini baik dalam konteks hubungan Indonesia-Tiongkok maupun perkembangan Tiongkok sebagai salah satu kekuatan ekonomi dunia.

Hal ini tidak lepas dari dampaknya pada etnis Tionghoa di Indonesia akibat keterbatasan pengetahuan masyarakat terhadap perbedaan kata “Cina” sebagai etnis dan “Cina” sebagai negara atau foreign entity. Dalam konteks inilah, PSMTI juga terus berjuang agar masyarakat Tionghoa dapat terus berkontribusi meningkatkan perekonomian, kesejahteraan & daya saing Nasional sebagai bagian dari salah satu suku di tanah air. Data di update (2023) oleh Humas PSMTI Pusat (WKU Humas Dr Rudi Rusdiah).

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]