Menteri negara Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kementerian Negara Indonesia adalah organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Organisasi Kementerian Negara ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.[1] Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 Kementerian Negara dikelompokan menjadi empat kelompok yakni: Kementerian Kelompok I; Kementerian Kelompok II; Kementerian Kelompok III; dan Kementerian Koordianator.[1]

Kementerian Kelompok I[sunting | sunting sumber]

Kementerian Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Kelompok Kementerian I terdiri dari:[1]

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan

Kedudukan dan Tugas[sunting | sunting sumber]

Kementerian Kelompok I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.[1]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
  4. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Disamping itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.

Susunan[sunting | sunting sumber]

Susunan Kementerian Kelompok I terdiri atas:[1]

  1. unsur pemimpin yaitu Menteri (ditambah Wakil Menteri untuk Kementerian tertentu)
  2. unsur pembantu pemimpin yaitu Sekretariat Jenderal
  3. unsur pelaksana yaitu Direktorat Jenderal
  4. unsur pengawas yaitu Inspektorat Jenderal
  5. unsur pendukung yaitu Badan dan/atau Pusat
  6. unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Kelompok II[sunting | sunting sumber]

Kementerian Kelompok II adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Kelompok Kementerian II terdiri dari:[1]

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Kementerian Keuangan
  4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  5. Kementerian Kesehatan
  6. Kementerian Sosial
  7. Kementerian Ketenagakerjaan
  8. Kementerian Perindustrian
  9. Kementerian Perdagangan
  10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  11. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  12. Kementerian Perhubungan
  13. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  14. Kementerian Pertanian
  15. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  16. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  17. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  18. Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Kedudukan dan Tugas[sunting | sunting sumber]

Kementerian Kelompok II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.[1]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  6. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Disamping itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.

Susunan[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:[1]

  1. unsur pemimpin yaitu Menteri
  2. unsur pembantu pemimpin yaitu Sekretariat Jenderal
  3. unsur pelaksana yaitu Direktorat Jenderal
  4. unsur pengawas yaitu Inspektorat Jenderal
  5. unsur pendukung yaitu Badan dan/atau Pusat
  6. unsur pelaksana tugas pokok di daerah atau Instansi Vertikal (khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan).

Kementerian Kelompok III[sunting | sunting sumber]

Kementerian Kelompok III adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.[1] Kementerian Kelompok III terdiri dari:[1]

  1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  5. Kementerian Pariwisata
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  8. Kementerian Investasi
  9. Kementerian Sekretariat Negara

Kedudukan dan Tugas[sunting | sunting sumber]

Kementerian Kelompok III berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.[1]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
  5. menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Susunan Pelaksana[sunting | sunting sumber]

organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:[1]

  1. unsur pemimpin yaitu Menteri
  2. unsur pembantu pemimpin yaitu Sekretariat Kementerian
  3. unsur pelaksana yaitu Deputi
  4. unsur pengawas yaitu Inspektorat

Kementerian Koordinator[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian. Kementerian Koordinator terdiri dari:[1]

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Kedudukan dan Tugas[sunting | sunting sumber]

Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.[1]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  5. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.

Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:[1]

  1. unsur pemimpin yaitu Menteri Koordinator
  2. unsur pembantu pemimpin yaitu Sekretariat Kementerian Koordinator
  3. unsur pelaksana yaitu Deputi
  4. unsur pengawas yaitu Inspektorat

Wakil Menteri[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.[1]

Unit Pelaksana Teknis[sunting | sunting sumber]

Unit Pelaksana Teknis adalah untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala dan ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.[1]

Staf Ahli[sunting | sunting sumber]

Menteri atau Menteri Koordinator dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator. Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator. Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya. Staf Ahli paling banyak 5 (lima) Staf Ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana.[1]

Staf Khusus[sunting | sunting sumber]

Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y "Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-01-29. Diakses tanggal 2015-01-28.