Lompat ke isi

Lembaga sosial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan salah satu jenis lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup.[1]

Pengertian Lembaga Sosial

[sunting | sunting sumber]

Pengertian istilah lembaga sosial dalam bahasa Inggris adalah social institution, namun social institution juga diterjemahkan sebagai pranata sosial.[2] Hal ini dikarenakan social institution merujuk pada perlakuan mengatur perilaku para anggota masyarakat.[3] Dalam pengertian sosiologi, lembaga dapat diartikan sebagai satu organ yang berfungsi dalam kehidupan masyarakat.[4] Ada pendapat lain mengemukakan bahwa pranata sosial merupakan sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.[3] Sedangkan menurut Koentjaraningrat Lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupan bermasyarakat.[3] Menurut Harton, lembaga sosial merupakan suatu sistem hubungan sosial yang mencakup nilai-nilai dan aturan tertentu dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat.[5]

Istilah lain yang digunakan adalah bangunan sosial yang diambil dari bahasa Jerman sozialegebilde dimana menggambarkan dan susunan institusi tersebut.[6]

Perkembangan Lembaga Sosial

[sunting | sunting sumber]

Terbentuknya lembaga sosial bermula dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Sebagaimana diungkapkan oleh Soerjono Soekanto lembaga sosial tumbuh karena manusia dalam hidupnya memerlukan keteraturan.[7] Untuk mendapatkan keteraturan hidup bersama dirumuskan norma-norma dalam masyarakat sebagai paduan bertingkah laku.

Mula-mula sejumlah norma tersebut terbentuk secara tidak disengaja. Namun, lama-kelamaan norma tersebut dibuat secara sadar.

Contoh:

Dahulu di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan. Akan tetapi, lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara tersebut harus mendapat bagiannya, di mana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual.

Sejumlah norma-norma ini kemudian disebut sebagai lembaga sosial.[7] Namun, tidak semua norma-norma yang ada dalam masyarakat merupakan lembaga sosial karena untuk menjadi sebuah lembaga sosial sekumpulan norma mengalami proses yang panjang.[8]

Menurut Robert M.Z. Lawang proses tersebut dinamakan pelembagaan atau institutionalized, yaitu proses bagaimana suatu perilaku menjadi berpola atau bagaimana suatu pola perilaku yang mapan itu terjadi.[8] Dengan kata lain, pelembagaan adalah suatu proses berjalan dan terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi/ lembaga yang akhirnya harus menjadi paduan dalam kehidupan bersama.[8]

Syarat Norma Terlembaga

[sunting | sunting sumber]

Menurut H.M. Johnson suatu norma terlembaga (institutionalized) apabila memenuhi tiga syarat sebagai berikut:[9]

  1. Sebagian besar anggota masyarakat atau sistem sosial menerima norma tersebut.
  2. Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial tersebut.
  3. Norma tersebut mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.

Dikenal empat tingkatan norma dalam proses pelembagaan,[9] pertama cara (usage) yang menunjuk pada suatu perbuatan. Kedua, kemudian cara bertingkah laku berlanjut dilakukan sehingga menjadi suatu kebiasaan (folkways), yaitu perbuatan yang selalu diulang dalam setiap usaha mencapai tujuan tertentu. Ketiga, apabila kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan sanksi. Keempat, tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya. Tata kelakuan semacam ini disebut adat istiadat (custom). Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi yang lebih keras. Contoh, di Lampung suatu keaiban atau pantangan, apabila seorang gadis sengaja mendatangi pria idamannya karena rindu yang tidak tertahan, akibatnya ia dapat dikucilkan dari hubungan bujang-gadis karena dianggap tidak suci.

Keberhasilan proses institusinalisasi dalam masyarakat dilihat jika norma-norma kemasyarakatan tidak hanya menjadi terlembaga dalam masyarakat, akan tetapi menjadi terpatri dalam diri secara sukarela (internalized) dimana masyarakat dengan sendirinya ingin berkelakuan sejalan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat..[9]

Lembaga sosial umumnya didirikan berdasarkan nilai dan norma dalam masyarakat, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang isebut norma sosial yang membatasi perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses penerapan ke dalam institusi atau institutionalization menghasilkan lembaga sosial.[10]

Ciri dan Karakter

[sunting | sunting sumber]

Meskipun lembaga sosial merupakan suatu konsep yang abstrak, ia memiliki sejumlah ciri dan karakter yang dapat dikenali.

Menurut J.P Gillin di dalam karyanya yang berjudul "Ciri-ciri Umum Lembaga Sosial" (General Features of Social Institution) menguraikan sebagai berikut:[7]

  1. Lembaga sosial adalah organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya. Ia terdiri atas kebiasaan-kebiasaan, tata kelakukan, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang tergabung dalam suatu unit yang fungsional.
  2. Lembaga sosial juga dicirikan oleh suatu tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok, maka sudah sewajarnya apabila terus dipelihara dan dibakukan.
  3. Lembaga sosial memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. Lembaga pendidikan sudah pasti memiliki beberapa tujuan, demikian juga lembaga perkawinan, perbankan, agama, dan lain- lain.
  4. Terdapat alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga sosial. Misalnya, rumah untuk lembaga keluarga serta masjid, gereja, pura, dan wihara untuk lembaga agama.
  5. Lembaga sosial biasanya juga ditandai oleh lambang-lambang atau simbol-simbol tertentu. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambar tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan. Misalnya, cincin kawin untuk lembaga perkawinan, bendera dan lagu kebangsaan untuk negara, serta seragam sekolah dan badge (lencana) untuk sekolah.
  6. Lembaga sosial memiliki tradisi tertulis dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain-lain. Sebagai contoh, izin kawin dan hukum perkawinan untuk lembaga perkawinan.

Sedangkan seorang ahli sosial yang bernama John Conen ikut pula mengemukakan karakteristik dari lembaga sosial.[1] Menurutnya terdapat sembilan ciri khas (karakteristik) lembaga sosial sebagai berikut.

  1. Setiap lembaga sosial bertujuan memenuhi kebutuhan khusus masyarakat.
  2. Setiap lembaga sosial mempunyai nilai pokok yang bersumber dari anggotanya.
  3. Dalam lembaga sosial ada pola-pola perilaku permanen menjadi bagian tradisi kebudayaan yang ada dan ini disadari anggotanya.
  4. Ada saling ketergantungan antarlembaga sosial di masyarakat, perubahan lembaga sosial satu berakibat pada perubahan lembaga sosial yang lain.
  5. Meskipun antarlembaga sosial saling bergantung, masing-masing lembaga sosial disusun dan di- organisasi secara sempurna di sekitar rangkaian pola, norma, nilai, dan perilaku yang diharapkan.
  6. Ide-ide lembaga sosial pada umumnya diterima oleh mayoritas anggota masyarakat, terlepas dari turut tidaknya mereka berpartisipasi.
  7. Suatu lembaga sosial mempunyai bentuk tata krama perilaku.
  8. Setiap lembaga sosial mempunyai simbol-simbol kebudayaan tertentu.
  9. Suatu lembaga sosial mempunyai ideologi sebagai dasar atau orientasi kelompoknya.

Syarat Lembaga Sosial

[sunting | sunting sumber]

Menurut Koentjaraningrat aktivitas manusia atau aktivitas kemasyarakatan untuk menjadi lembaga sosial harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Persyaratan tersebut antara lain:[3]

  1. Suatu tata kelakuan yang baku, yang bisa berupa norma-norma dan adat istiadat yang hidup dalam ingatan maupun tertulis.
  2. Kelompok-kelompok manusia yang menjalankan aktivitas bersama dan saling berhubungan menurut sistem norma-norma tersebut.
  3. Suatu pusat aktivitas yang bertujuan memenuhi kompleks- kompleks kebutuhan tertentu, yang disadari dan dipahami oleh kelompok-kelompok yang bersangkutan.
  4. Mempunyai perlengkapan dan peralatan.
  5. Sistem aktivitas itu dibiasakan atau disadarkan kepada kelompok- kelompok yang bersangkutan dalam suatu masyarakat untuk kurun waktu yang lama.

Fungsi Lembaga Sosial

[sunting | sunting sumber]
  1. Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau bertingkah laku dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul atau berkembang di lingkungan masyarakat, termasuk yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan.
  2. Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan
  3. Memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, yaitu sistem pengawasan masyarakat terhadap anggota-anggotanya.[8]
  • Menurut Horton dan Hunt, fungsi lembaga sosial adalah:
  1. Fungsi Manifes atau fungsi nyata yaitu fungsi lembaga yang disadari dan di akui oleh seluruh masyarakat
  2. Fungsi Laten atau fungsi terselubung yaitu fungsi lembaga sosial yang tidak disadari atau bahkan tidak dikehendaki atau jika diikuti dianggap sebagai hasil sampingan dan biasanya tidak dapat diramalkan.

Tipe-Tipe Lembaga Sosial

[sunting | sunting sumber]

Menurut John Lewis Gillin dan John Philip Gillin, tipe-tipe lembaga sosial dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Berdasarkan sudut perkembangan

[sunting | sunting sumber]
  • Cresive institution yaitu institusi yang tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Contoh: lembaga perkawinan, hak milik dan agama
  • Enacted institution yaitu institusi yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Contoh: lembaga utang piutang dan lembaga pendidikan

Berdasarkan sudut nilai yang diterima oleh masyarakat

[sunting | sunting sumber]
  • Basic institution yaitu institusi sosial yang dianggap penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Contoh: keluarga, sekolah, dan negara.
  • Subsidiary institution yaitu institusi sosial yang berkaitan dengan hal-hal yang dianggap oleh masyarakat kurang penting dan berbeda di masing-masing masyarakat seperti rekreasi.

Berdasarkan sudut penerimaan masyarakat

[sunting | sunting sumber]
  • Approved dan sanctioned institution yaitu institusi sosial yang diterima oleh masyarakat, misalnya sekolah atau perusahaan dagang.
  • Unsanctioned institution yaitu institusi yang ditolak masyarakat meskipun masyarakat tidak mampu memberantasnya. Contoh: sindikat kejahatan, pelacuran, dan perjudian.

Berdasarkan sudut penyebarannya

[sunting | sunting sumber]
  • General institution yaitu institusi yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat dunia. Contoh: institusi agama
  • Restricted institution yaitu institusi sosial yang hanya dikenal dan dianut oleh sebagian kecil masyarakat tertentu. Contoh: lembaga agama Islam, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha.

Berdasarkan sudut fungsinya

[sunting | sunting sumber]
  • Operative institution yaitu institusi yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara-cara yang diperlukan dari masyarakat yang bersangkutan. Contoh: institusi ekonomi.
  • Regulative institution yaitu institusi yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan dalam masyarakat. Contoh: institusi hukum dan politik seperti pengadilan dan kejaksaan.

Jenis-jenis Lembaga Sosial

[sunting | sunting sumber]

Di dalam masyarakat terdapat beberapa jenis lembaga sosial, yaitu:[11]

Fungsi lembaga sosial adalah: A.menjaga keutuhan masyarakat. B.memberikan pedoman kepada masyarakat. C.membarikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat.

Lembaga Keluarga

[sunting | sunting sumber]

Keluarga adalah unit sosial terkecil di masyarakat, terdiri dari ayah, ibu dan anak. Dari keluarga melahirkan individu dengan berbagai bentuk kepribadian dalam masyarakat. Peran keluarga adalah membina dan membimbing anggota keluarga untuk beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan budaya di mana ia berada. Sehingga kehidupan masyarakat tenang, aman dan tenteram. Keluarga terbentuk dari perkawinan sah menurut agama, adat, dan pemerintah. Dalam keluarga diatur hubungan antaranggota keluarga sehingga tiap anggota keluarga punya peran dan fungsi yang jelas.

Lembaga Agama

[sunting | sunting sumber]

Lembaga agama adalah sistem keyakinan dan praktik keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan dan dibakukan. Pada dasarnya, agama adalah aktivitas manusia untuk berhubungan dengan Tuhan. Agama adalah lembaga atau institusi penting yang mengatur kehidupan rohani manusia. Agama sangat penting untuk menyeimbangkan kehidupan manusia antara kehidupan dunia dan akhirat. Agama menjadi pelopor menciptakan tertib sosial di masyarakat. Pendidikan agama menuntun individu berperilaku baik terhadap sesama manusia, makhluk hidup lain dan alam sekitar.

Lembaga Ekonomi

[sunting | sunting sumber]

Lembaga ekonomi adalah bagian lembaga sosial yang mengatur tata hubungan antar manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Lembaga ekonomi lahir sebagai usaha manusia menyesuaikan diri dengan alam untuk memenuhi kebutuhan hidup terkait pengaturan bidang ekonomi untuk mencapai kehidupan sejahtera. Tujuan lembaga ekonomi untuk mengatur bidang-bidang ekonomi dalam rangka mencapai kehidupan sejahtera dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.

Lembaga Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Lembaga pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar. Lembaga pendidikan adalah institusi sosial yang menjadi agen sosialisasi setelah lembaga keluarga. Lembaga pendidikan mengenalkan kehidupan bermasyarakat lebih luas pada anak. Ada tiga jenis pendidikan yaitu formal, nonformal dan informal.

Lembaga Politik

[sunting | sunting sumber]

Lembaga politik adalah lembaga yang mengatur pelaksanaan dan wewenang yang menyangkut kepentingan masyarakat agar tercapai keteraturan dan tata tertib kehidupan bermasyarakat. Lembaga politik adalah keseluruhan tata nilai dan norma terkait kekuasaan. Kekuasaan bergantung pada hubungan antara yang berkuasa dan yang dikuasai. Kekuasaan selalu ada dalam setiap masyarakat, yang sederhana maupun kompleks. Namun pada umumnya kekuasaan tertinggi ada di organisasi tertinggi yang disebut negara. Lembaga politik lahir dari serangkaian nilai dan norma yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan akan kekuasaan, khususnya kekuasaan pada tingkat negara.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Arif Rohman, dkk., 2002. Sosiologi. Klaten. Intan Pariwara. Hal 54-56
  2. ^ Hooguelt, Ankle MM, 1995 Sosiologi Sedang Berkembang, Jakarta, Raja Grafindo Persada.Hlm.65
  3. ^ a b c d Koentjaraningrat, 1987, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta, Rineka Cipta. Hal. 70-74
  4. ^ Sihotang, Amri P (2008). Mengenal Sosiologi (PDF). Semarang: Semarang University Press. hlm. 45. 
  5. ^ Sosiologi: untuk SMA/MA Kelas XII Program Studi Ilmu Sosial (PDF). Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. 2009. hlm. 50. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-11-12. Diakses tanggal 2020-11-12. 
  6. ^ Sanderson, Stephen K, 1995, Sosiologi Makro (Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial), Edisi kedua, Jakarta, Rajawali Press. Hlm. 23
  7. ^ a b c Soekanto, Soerjono, 1987, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali Press.Hlm. 34
  8. ^ a b c d Lawang, Robert M.Z.,1985. Buku Materi Pokok Pengantar Sosiologi Modul 4–6, Jakarta, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Terbuka.Hal 40-60.
  9. ^ a b c Zeitlin, Irving M, 1998. Memahami Kembali Sosiologi, Cetakan kedua, Yogyakarta, Gadjah Mada Universitas Press. Hal 31-32
  10. ^ Fox, James, 2002, Indonesian Heritage: Agama dan Upacara, Jakarta, Buku Antarbangsa.Hlm.45
  11. ^ Putri, Arum Sutrisni (2020-06-30). Putri, Arum Sutrisni, ed. "Jenis-Jenis Lembaga Sosial". Kompas.com. Diakses tanggal 23 November 2020.