Komisi bagi Hubungan Religius dengan kaum Muslim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komisi bagi Hubungan Religius dengan kaum Muslim adalah sebuah badan di dalam Kuria Roma yang bertugas memelihara ikatan teologis yang positif antara Gereja Katolik dengan kaum Muslim. Ini adalah unit yang berbeda di dalam Dewan Kepausan untuk Dialog Antaragama, dan Presiden dewan juga Presiden komisi.

Sekretaris Komisi Hubungan Agama dengan Muslim adalah Khaled Akasheh,[1] yang menjadi kepala Kantor Dewan Islam pada 16 Juni 2003.[2]

Komisi tersebut memiliki konsultannya sendiri, yang ditunjuk oleh Paus.

Paus Fransiskus menunjuk beberapa konsultan baru pada 21 Februari 2020. Mereka termasuk seorang imam Nigeria; dua Yesuit, seorang Perancis yang berbasis di Roma dan seorang Indonesia; dan tiga sarjana umum dari Italia, Jerman, dan Amerika Serikat.[4]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Monsinyur Khaled Akasheh". Pusat Dialog KAICIID. 
  2. ^ "Rinounce e Nomine, 16.06.2020" (Siaran pers). 
  3. ^ sunday-sermon/5419-inter-religious-affairs-pope-appoints-rev-fr-omonokhua-consultor "Urusan antaragama: Paus menunjuk Pdt. Fr. Konsultan Omonokhua" Periksa nilai |archive-url= (bantuan). Daily Trust. Diarsipkan dari index.php/sunday-sermon/5419-inter-religious-affairs-pope-appoints-rev-fr-omonokhua-consultor versi asli Periksa nilai |url= (bantuan) tanggal 22 September 2016. Diakses tanggal 8 Juli 2016. 
  4. ^ "Rinounce e nomine, 21.02.2020" (Siaran pers).