Komisi Kepausan Ecclesia Dei

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komisi Kepausan Ecclesia Dei adalah sebuah komisi Gereja Katolik Roma di bawah Kuria Romawi yang dibentuk berdasarkan motu proprio Paus Yohanes Paulus II berjudul Ecclesia Dei tanggal 2 Juli 1988 untuk mengurus para mantan pengikut Uskup Agung Marcel Lefebvre yang memisahkan diri dari darinya sebagai akibat dari konsekrasi (pengangkatan) empat orang imam dari ordo-nya Society of St. Pius X (SSPX) sebagai uskup pada tanggal 30 Juni 1988 - suatu tindakan yang dianggap Tahta Suci sebagai perbuatan yang terlarang dan memecah-belah (skismatik).

Komisi ini memiliki tugas tambahan untuk mencoba membawa kembali kaum Katolik Tradisional ke dalam komuni penuh dengan Tahta Suci yang berada dalam situasi terpisah dari gereja, dimana para anggota SSPX adalah mayoritasnya, dan bertugas untuk membantu memenuhi aspirasi-aspirasi orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan kelompok-kelompok tersebut di atas yang ingin melestarikan liturgi Ritus Romawi pra-1970.

Komisi Kepausan ini diberikan fungsi-fungsi tambahan lewat motu proprio Summorum Pontificum, yang dikeluarkan oleh Paus Benediktus XVI pada tanggal 7 Juli 2007, untuk melaksanakan otoritas Tahta Suci, mengawasi pelaksanaan disposisi dari motu proprio tersebut. Dalam surat tertanggal 10 Maret 2009 mengenai pengampunan (remisi) atas ekskomunikasi keempat uskup SSPX, Paus Benediktus XVI mengumumkan niatnya untuk menggabungkan Komisi ini ke dalam Kongregasi bagi Doktrin Iman.

Pada 17 Januari 2019, Paus Fransiskus menggabungkan Komisi ini ke dalam Kongregasi bagi Doktrin Iman dan diumumkan ke publik pada 19 Januari 2019.

Presiden Komisi Kepausan Ecclesia Dei[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]