Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2: | Baris 2: | ||
|nama = Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
|nama = Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
||
|singkatan = BAPETEN |
|singkatan = BAPETEN |
||
|gambar = [[Berkas: |
|gambar = [[Berkas:logo_bapeten_2010_kecil.png|180px]] |
||
|nama_latin = |
|nama_latin = |
||
|kepala = Dr. Ir. As Natio Lasman |
|kepala = Dr. Ir. As Natio Lasman |
Revisi per 27 Oktober 2011 22.04
Badan Pengawas Tenaga Nuklir BAPETEN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BAPETEN |
Situs web | |
http://www.bapeten.go.id/ | |
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. 3676);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Sejarah
1954 - 1958
Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivite
Pembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya percobaan ledakan nuklir pada tahun 1950-an oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat di beberapa kawasan Pasifik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia. Tugas dari panitia ini adalah untuk menyelidiki akibat percobaan ledakan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah.
1958 - 1964
Lembaga Tenaga Atom (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Negara)
Tugas Lembaga Tenaga Atom adalah untuk melaksanakan riset di bidang tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.
1964 - 1997
Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) (berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom)
Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Fungsi pengawasan penggunaan tenaga nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN yaitu Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA) yang merupakan cikal bakal BAPETEN.
1997 - Sekarang
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Perundang-undangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi penegakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara badan pengawas (BAPETEN) dan badan peneliti (BATAN).
Lambang
Logo BAPETEN terdiri atas tiga garis lengkung hijau, sebuah mata yang dilingkari oleh garis lengkung merah, dan tulisan BAPETEN dalam warna hijau.
Kepala BAPETEN
- 1999 - 2003 Dr. Mohammad Ridwan, M.Sc, APU;
- 2003 - 2005 Prof. Dr. Azhar Djaloeis;
- 2005 - 2008 Ir. Sukarman Aminjoyo, APU;
- 2008 - Sekarang Dr. Ir. As Natio Lasman.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs Resmi