Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
Ultima.ramza (bicara | kontrib)
+kotak info
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Badan Nasional Penanggulangan Bencana
|singkatan = BNPB
|gambar = [[Berkas:LogoBNPB.png|180px]]
|nama_latin =
|kepala = Dr. Syamsul Ma’arif, S.IP, M.Si.
|deputi1 =
|deputi2 =
|deputi3 =
|kepala_sekretariat =
|direktur_jenderal =
|badan =
|pusat =
|alamat =
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
|situs web = http://www.bnpb.go.id/
}}

'''Badan Nasional Penanggulangan Bencana''' (disingkat '''BNPB''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] yang mempunyai tugas membantu [[Presiden Republik Indonesia]] dalam: mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.
'''Badan Nasional Penanggulangan Bencana''' (disingkat '''BNPB''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] yang mempunyai tugas membantu [[Presiden Republik Indonesia]] dalam: mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.



Revisi per 14 Oktober 2011 04.24

Badan Nasional Penanggulangan Bencana
BNPB
Berkas:LogoBNPB.png
Gambaran umum
SingkatanBNPB
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
Situs web
http://www.bnpb.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam: mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.

BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.

Susunan organissi

Susunan organisasi BNPB adalah:

  • Kepala
  • Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
    • 10 orang pejabat pemerintah eselon 1
    • 9 orang anggota masyarakat profesional
  • Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
    • Sekretariat Utama
    • Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
    • Deputi Bidang Penanganan Darurat
    • Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
    • Inspektorat Utama
    • Pusat
    • Unit Pelaksana Teknis

Kepala

Lihat pula

Pranala luar