Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
MRFazry (bicara | kontrib)
k ←Membatalkan revisi 4440063 oleh 125.163.208.138 (Bicara)
EmausBot (bicara | kontrib)
Baris 31: Baris 31:
{{LPND}}
{{LPND}}


[[de:Indonesian National Board for Disaster Management]]
[[en:Indonesian National Board for Disaster Management]]
[[en:Indonesian National Board for Disaster Management]]

Revisi per 22 Agustus 2011 01.53

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam: mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.

BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.

Susunan organissi

Susunan organisasi BNPB adalah:

  • Kepala
  • Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
    • 10 orang pejabat pemerintah eselon 1
    • 9 orang anggota masyarakat profesional
  • Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
    • Sekretariat Utama
    • Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
    • Deputi Bidang Penanganan Darurat
    • Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
    • Inspektorat Utama
    • Pusat
    • Unit Pelaksana Teknis

Kepala

Lihat pula

Pranala luar