Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika !
Baris 2: Baris 2:


Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama [[Islam]] di bidang:
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama [[Islam]] di bidang:
*[[perkawinan]]
* [[perkawinan]]
*[[warisan]], [[wasiat]], dan [[hibah]], yang dilakukan berdasarkan [[hukum Islam]]
* [[warisan]], [[wasiat]], dan [[hibah]], yang dilakukan berdasarkan [[hukum Islam]]
*[[wakaf]] dan [[shadaqah]]
* [[wakaf]] dan [[shadaqah]]
*[[ekonomi syari'ah]]
* [[ekonomi syari'ah]]


Pengadilan Agama dibentuk melalui [[Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Kota]] atau [[Kabupaten]]. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, [[Panitera]], Sekretaris, dan [[Juru Sita]].
Pengadilan Agama dibentuk melalui [[Undang-Undang]] dengan daerah hukum meliputi wilayah [[Kota]] atau [[Kabupaten]]. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, [[Panitera]], Sekretaris, dan [[Juru Sita]].


== Referensi ==
== Referensi ==
*{{id}} [http://www.komisiyudisial.go.id/Undang%20Undang/Hukum%20Tata%20Negara/UU%20No%207%20Thn%201989%20PERADILAN%20AGAMA.pdf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]
* {{id}} [http://www.komisiyudisial.go.id/Undang%20Undang/Hukum%20Tata%20Negara/UU%20No%207%20Thn%201989%20PERADILAN%20AGAMA.pdf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]
*{{id}} [http://niriah.com/dl.php?uu=3-Th-2006.pdf Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]
* {{id}} [http://niriah.com/dl.php?uu=3-Th-2006.pdf Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]


{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}

Revisi per 12 Februari 2010 14.44

Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.

Referensi