Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Wanaguna (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
'''Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)''' adalah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga [[nuklir]] di [[Indonesia]] melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.
'''Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)''' adalah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga [[nuklir]] di [[Indonesia]] melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.

== Dasar Hukum ==

* Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. 3676);
* Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998;
* Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen;
* Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen.


== Tugas Pokok ==
== Tugas Pokok ==
Baris 46: Baris 53:
* 2008 - Sekarang [[As Natio Lasman|Dr. Ir. As Natio Lasman]].
* 2008 - Sekarang [[As Natio Lasman|Dr. Ir. As Natio Lasman]].


== Dasar Hukum ==


== Kantor ==
* Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. 3676);
Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta 10120, INDONESIA
* Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998;
Phone: +62 (21) 63858269/70
* Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Fax: +62 (21) 6358275
* Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen.
PO.BOX. 4005 JKT 10040
e-mail: info@bapeten.go.id

=== menuju kantor BAPETEN ===
* Dari BANDARA SOEKARNO HATTA: 30 menit dengan menggunakan Taxi, 1 jam menggunakan BUS BANDARA jurusan Blok M, atau St. Gambir
* Dari Blok M: 30 menit menggunakan Bus Trans Jakarta (Bus Way) turun di Halte Harmoni, .
* Dari Stasiun Gambir: menggunakan Taxi, 20 menit menggunakan Bus Kota segala nomor yang melewati Jl. Gajah Mada.
* Berkendaraan sendiri: Jam 07.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 19.00 WIB Jalan Gajah Mada merupakan kawasan 3 in 1 (Three In One) (hanya untuk kendaraan berpenumpang 3 orang atau lebih), tidak ada alternatif untuk memasuki BAPETEN pada jam tersebut.



== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 24 Juni 2009 14.21

Berkas:Logo bapeten 16 bmp.jpg
Logo BAPETEN terdiri atas tiga garis lengkung hijau, sebuah mata yang dilingkari oleh garis lengkung merah, dan tulisan BAPETEN dalam warna hijau

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. 3676);
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998;
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Tugas Pokok

Tugas pokok BAPETEN adalah melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi.

Fungsi

  • Perumusan kebijaksanaan nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
  • Penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
  • Pembinaan dan penyusunan peraturan serta pelaksanaan pengkajian keselamatan nuklir, keselamatan radiasi, dan pengamanan bahan nuklir;
  • Pelaksanaan perizinan dan inspeksi terhadap pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir, instalasi nuklir, fasilitas bahan nuklir, dan sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir;
  • Pelaksanaan kerjasama di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir dengan instansi pemerintah atau organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir;
  • Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan terhadap upaya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
  • Pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan BAPETEN;
  • Pelaksanaan pembinaan administrasi, pengendalian, dan pengawasan di lingkungan BAPETEN;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

Sejarah

1954 - 1958

Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivite

Pembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya percobaan ledakan nuklir pada tahun 1950-an oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat di beberapa kawasan Pasifik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia. Tugas dari panitia ini adalah untuk menyelidiki akibat percobaan ledakan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah.

1958 - 1964

Lembaga Tenaga Atom (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Negara)

Tugas Lembaga Tenaga Atom adalah untuk melaksanakan riset di bidang tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.

1964 - 1997

Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) (berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom)

Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Fungsi pengawasan penggunaan tenaga nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN yaitu Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA) yang merupakan cikal bakal BAPETEN.

1997 - Sekarang

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

Perundang-undangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi penegakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara badan pengawas (BAPETEN) dan badan peneliti (BATAN).

Kepala BAPETEN


Kantor

Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta 10120, INDONESIA Phone: +62 (21) 63858269/70 Fax: +62 (21) 6358275 PO.BOX. 4005 JKT 10040 e-mail: info@bapeten.go.id

menuju kantor BAPETEN

  • Dari BANDARA SOEKARNO HATTA: 30 menit dengan menggunakan Taxi, 1 jam menggunakan BUS BANDARA jurusan Blok M, atau St. Gambir
  • Dari Blok M: 30 menit menggunakan Bus Trans Jakarta (Bus Way) turun di Halte Harmoni, .
  • Dari Stasiun Gambir: menggunakan Taxi, 20 menit menggunakan Bus Kota segala nomor yang melewati Jl. Gajah Mada.
  • Berkendaraan sendiri: Jam 07.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 19.00 WIB Jalan Gajah Mada merupakan kawasan 3 in 1 (Three In One) (hanya untuk kendaraan berpenumpang 3 orang atau lebih), tidak ada alternatif untuk memasuki BAPETEN pada jam tersebut.


Pranala luar