Partai politik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ketentuan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Mrbonbon (bicara | kontrib)
Membatalkan 1 suntingan by 36.73.33.65 (bicara) (TW)
Tag: Pembatalan
Baris 3: Baris 3:
{{Pemilihan}}
{{Pemilihan}}


Sebuah '''partai politik''' adalah organisasi [[politik]] yang menjalani [[ideologi]] tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Bisa juga di definisikan, perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik. Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Atau bisa juga berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotanya. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara [[Konstitusional|konstitusionil]] - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka patuh terhadap banteng merah.<ref>Budiarjo, Miriam, "Dasar-Dasar Ilmu Politik", (Jakarta: PT. Gramedia, 1989), hal.159.</ref><ref>[http://www.kemenkumham.go.id/sites/default/files/document/downloads/UU%20RI%20Nomor%202%20Tahun%202011.pdf UU No.2 tentang Partai Politik tahun 2011]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Sebuah '''partai politik''' adalah organisasi [[politik]] yang menjalani [[ideologi]] tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Bisa juga di definisikan, perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik. Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Atau bisa juga berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotanya. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara [[Konstitusional|konstitusionil]] - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.<ref>Budiarjo, Miriam, "Dasar-Dasar Ilmu Politik", (Jakarta: PT. Gramedia, 1989), hal.159.</ref><ref>[http://www.kemenkumham.go.id/sites/default/files/document/downloads/UU%20RI%20Nomor%202%20Tahun%202011.pdf UU No.2 tentang Partai Politik tahun 2011]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>


== Sejarah partai politik di Indonesia ==
== Sejarah partai politik di Indonesia ==

Revisi per 26 Agustus 2021 04.31

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Bisa juga di definisikan, perkumpulan (segolongan orang-orang) yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik. Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Atau bisa juga berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotanya. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.[1][2]

Sejarah partai politik di Indonesia

Ki Hadjar Dewantara tokoh Tiga Serangkai dan Indische Partij.
Bung Tomo atau Sutomo, tokoh 10 November 1945, pernah menjadi anggota Sarekat Islam

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partai politik berarti perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu. Dalam sejarah Indonesia, keberadaan Partai politik di Indonesia diawali dengan didirikannya organisasi Boedi Oetomo (BO), pada tahun 1908 di Jakarta oleh Dr. Wahidin Soediro Hoesodo dkk. Walaupun pada waktu itu BO belum bertujuan ke politik murni, tetapi keberadaan BO sudah diakui para peneliti dan pakar sejarah Indonesia sebagai perintis organisasi modern. Dengan kata lain, BO merupakan cikal bakal dari organisasi massa atau organisasi politik di Indonesia.

Pada masa penjajahan Belanda, partai-partai politik tidak dapat hidup tenteram. Tiap partai yang bersuara menentang dan bergerak tegas, akan segera dilarang, pemimpinnya ditangkap dan dipenjarakan atau diasingkan. Partai politik yang pertama lahir di Indonesia adalah Indische Partij yang didirikan pada tanggal 25 Desember 1912, di Bandung.

Dipimpin oleh Tiga Serangkai, yaitu Dr. Setiabudi, Dr. Cipto Mangunkusumo, dan Ki Hadjar Dewantara. Tujuan partai itu adalah Indonesia lepas dari Belanda. Partai itu hanya berusia 8 bulan karena ketiga pemimpin masing-masing dibuang ke Kupang, Banda, dan Bangka, kemudian diasingkan ke Belanda.

Deskripsi

Kegiatan para anggota, kader, relawan dan simpatisan partai politik Indonesia. Beberapa dari mereka berusaha melalui pengajaran pengkaderan dan pelatihan untuk keberhasilan partainya. Partai politik yang besar memiliki pengikut yang lebih besar. Akan terlihat anggota partai yang telah mengikuti pengkaderan dan yang belum. Partai politik diseleksi untuk mengikutii dan penyelenggaraan Pemilihan Umum, lalu Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.
Berkas:Partai baru bahas RUU Pemilu di DPR.jpg
Partai baru Rapat Pendapat dengan DPR Bahas RUU Pemilu. Ada beberapa jenis rapat dan persidangan dalam kegiatan DPR (majelis rendah/ lower house). Masing-masing mempunyai tujuan, ruang lingkup dan jangkauannya sendiri.

Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Dalam rangka memahami partai politik sebagai salah satu komponen infrastruktur politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai partai politik, yakni:

  1. Carl J. Friedrich: partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.
  2. R.H. Soltou: partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satu kesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
  3. Sigmund Neumann: partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
  4. Miriam Budiardjo: partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Ideologi politik

Dalam ilmu sosial, Ideologi politik adalah sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekerja, dan menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu. Ideologi politik biasanya mengenai dirinya dengan bagaimana mengatur kekuasaan dan bagaimana seharusnya dilaksanakan.

Teori komunis Karl Marx, Friedrich Engels dan pengikut mereka, sering dikenal dengan marxisme, dianggap sebagai ideologi politik paling berpengaruh dan dijelaskan lengkap pada abad 20.

Contoh ideologi lainnya termasuk: anarkisme, kapitalisme, komunisme, komunitarianisme, konservatisme, neoliberalisme, demokrasi kristen, fasisme, monarkisme, nasionalisme, nazisme, liberalisme, libertarianisme, sosialisme, dan demokrat sosial.

Ideologi adalah seperangkat tujuan dan ide-ide yang mengarahkan pada satu tujuan, harapan, dan tindakan. Jadi, ideologi politik dapat diartikan sebagai seperangkat tujuan dan ide yang menjelaskan bagaimana suatu rakyat bekerja, dan bagaimana cara mengatur kekuasaan.

Liberalisme

Berkas:Labour rose logo.jpg
Lambang Partai Buruh Inggris. Merupakan partai massa Inggris. Partai massa merupakan kebalikan dari partai kader karena mereka lebih menekankan pada pencarian jumlah dukungan yang banyak di masyarakat atau dengan kata lain lebih menekankan aspek kuantitas. Kelemahan partai massa adalah bahwa disiplin anggota biasanya lemah, juga lemahnya ikatan organisasi sesame anggota, bahkan kadang kala tidak saling kenal, karena luasnya dukungan dari berbagai golongan dan lapisan masyarakat.
Berkas:Conservative logo 2006.svg
Logo Partai Konservatif Inggris
1874 Nast cartoon featuring the first notable appearance of the Republican elephant[3]
The modern GOP elephant
The current GOP logo, incorporating the Republican elephant
"A Live Jackass Kicking a Dead Lion" by Thomas Nast. Harper's Weekly, January 19, 1870.
The donkey party logo is still a well-known symbol for the Democratic Party, despite not being the official logo of the party.
The Democratic donkey party logo in a modernized "kicking donkey" form
Officiële VVD-logo.
Logo of Partij van de Arbeid, a political party in the Netherlands.
logo of the Party for Freedom.
Logo of the Dutch Socialist Party, 2006 style.

Kebebasan telah muncul sejak adanya manusia di dunia, karena pada hakikatnya manusia selalu mencari kebebasan bagi dirinya sendiri. Bentuk kebebasan dalam politik pada zaman dahulu adalah penerapan demokrasi di Athena dan Roma. Tetapi, kemunculan liberalisme sebagai sebuah paham pada abad akhir abad 17.

Liberalisme berasal dari kata liberalis yang berarti bebas. Dalam liberalisme, kebebasan individu, pembatasan kekuasaan raja (pemerintah), dan persaingan pemilik modal (kapital). Karena itu, liberalisme dan kapitalisme terkadang dilihat sebagai sebuah ideologi yang sama.

Liberalisme muncul pada abad ke akhir abad 17, berhubungan dengan runtuhnya feodalisme di Eropa dan dimulainya zaman Renaissance, lalu diikuti dengan gerakan politik masa Revolusi Prancis. Liberalisme pada zaman ini terkait dengan Adam Smith, dikenali sebagai liberalisme klasik. Pada masa ini, kerajaan (pemerintahan) bersifat lepas tangan, sesuai dengan konsep Laissez-Faire. Konsep ini menekankan bahwa kerajaan harus memberi kebebasan berpikir kepada rakyat, tidak menghalang pemilikan harta indidvidu atau kumpulan, kuasa kerajaan yang terbatas dan kebebasan rakyat.

Seruan kebebasan ini dikumandangkan setelah sebelumnya pada abad 16 dan awal abad 17, Reformasi Gereja dan kemajuan ilmu pengetahuan menjadikan masyarakat yang tertekan dengan kekuasaan gereja ingin membebaskan diri dari berbagai ikatan, baik agama, sosial, dan pemerintahan. Menurut Adam Smith, liberal berarti bebas dari batasan (free from restraint), karena liberalisme menawarkan konsep hidup bebas dari pengawasan gereja dan raja.

Di Inggris, setelah beberapa kali berlangsung perang Napoleon, liberalisme kembali berpengaruh dengan bangkitnya Benthamites dan Mazhab Manchester. Keberhasilan terbesar liberalisme terjadi di Amerika, hingga menjadi dominan sejak tahun 1776 sampai sekarang. Dengan liberalisme, Amerika sekarang menjadi sebuah negara yang besar dan dianggap polisi dunia. Di sana kebebasan dijunjung tinggi karena hak-hak tiap warganya dijamin oleh pemerintah. Sehingga jangan heran kalau tingkat kompetisi di sana sangat tinggi.

Kapitalisme

Kapitalisme (capitalism) berasal dari kata kapital (capital), yang berarti modal. Modal disini maksudnya adalah alat produksi, seperti tanah dan uang. Jadi, arti kapitalisme adalah ideologi di mana kekuasaan ada di tangan kapital atau pemilik modal, sistem ekonomi bebas tanpa batas yang didasarkan pada keuntungan, di mana masyarakat bersaing dalam batasan-batasan ini.

Menurut cara pandang kapitalisme, setiap individu bukanlah bagian dari masyarakat, tetapi merupakan suatu pihak yang harus berjuang untuk kepentingan sendiri. Dalam perjuangan ini, faktor penentunya adalah produksi. Produsen unggul akan tetap bertahan, dan produsen lemah akan tersingkir.

Kapitalisme berawal pada zaman feodal di Mesir, Babilonia, dan Kekaisaran Roma. Ahli ilmu sosial menyebut kapitalisme pada zaman ini sebagai commercial capitalism (kapitalisme komersial). Kapitalisme komersial berkembang ketika pada zaman itu perdagangan lintas suku dan kekaisaran sudah berkembang dan membutuhkan sistem hukum ekonomi untuk menjamin keadilan perdagangan ekonomi yang dilakukan oleh para pedagang, tuan tanah, kaum rohaniwan.

Kapitalisme berlanjut menjadi sebuah hukum dan kode etik bagi kaum pedagang. Karena terjadi perkembangan kompetisi dalam sistem pasar, keuangan, dan lain-lain, maka diperlukan hukum dan etika yang relatif mapan. Para pedagang membuka wacana baru tentang pasar. Setiap membicarakan pasar, mereka membicarakan tentang komoditas, dan nilai lebih yang akan menjadi keuntungan bagi pedagang.

Pandangan kaum pedagang dan perkembangan pasar menyebabkan berubahnya sistem ekonomi feodal yang dimonopoli tuan tanah, bangsawan, dan rohaniwan. Ekonomi mulai menjadi bagian dari perjuangan kelas menengah, dan mulai berpengaruh. Periode ini disebut dengan kapitalisme industri. Ada tiga tokoh yang berpengaruh besar pada periode ini, yaitu Thomas Hobbes, John Locke, dan Adam Smith.

Thomas Hobbes menyatakan bahwa setiap orang secara alamiah akan mencari pemenuhan kebutuhan bagi dirinya sendiri. John Locke berpendapat bahwa manusia itu mempunyai hak milik personalnya. Adam Smith menganjurkan pasar bebas dengan aturannya sendiri, dengan kata lain, tidak ada campur tangan pemerintah di dalam pasar. Teori-teori dari para tokoh tersebut semakin berkembang dengan adanya Revolusi Industri.

Pada perkembangannya, kapitalisme memasuki periode kapitalisme lanjut, yaitu lanjutan dari kapitalisme industri. Pada periode ini, kapitalisme tidak hanya mengakumulasikan modal, tetapi juga investasi. Selanjutnya, kapitalis menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya berdasarkan pada faktor produksi, tetapi juga faktor jasa dan kestabilan sistem masyarakat. Kapitalisme berkembang tidak hanya untuk terus mendapatkan keuntungan, tetapi juga menjadi lahan pendapatan yang cukup bagi para konsumennya. Tetapi karena pada praktiknya kapitalisme lebih banyak merugikan kaum kelas bawah, muncullah sosialisme yang dipelopori oleh Karl Marx.

Sosialisme

Sosialisme adalah paham yang bertujuan mengubah bentuk masyarakat dengan menjadikan perangkat produksi menjadi milik bersama, dan pembagian hasil secara merata disamping pembagian lahan kerja dan bahan konsumsi secara menyeluruh. Dalam sosialisme setiap individu harus berusaha untuk mendapatkan layanan yang layak untuk kebahagiaan bersama, karena pada hakikatnya, manusia hidup bukan hanya untuk bebas, tetapi juga saling menolong. Sosialisme yang kita kenal saat ini Sosialisme sebenarnya telah lahir sebelum dicetuskan oleh Karl Marx. Orang yang pertama kali menyuarakan ide sosialisme adalah Francois Noel Babeuf, pada abad 18. Kemudian muncul tokoh lain seperti Robert Owen di Inggris, Saint Simon dan Fourier di Prancis. Mereka mencoba memperbaiki keadaan masyarakat karena terdorong oleh rasa perikemanusiaan tetapi tidak dilandasi dengan konsep yang jelas dan dianggap hanya angan-angan belaka, karena itu mereka disebut kaum sosialis utopis.

Karl Marx juga mengecam keadaan masyarakat di sekelilingnya, tetapi ia menggunakan hukum ilmiah untuk mengamati perkembangan masyarakat, bukan sekadar harapan dan tuntutan seperti yang dilakukan oleh kaum sosialis utopis. Marx menamakan idenya sebagai sosialisme ilmiah. Setelah itu, pada abad 19, sosialisme ilmiah marx diadopsi oleh Lenin, hingga tercipta komunisme. Komunisme lebih radikal daripada sosialisme, karena dalam komunisme diajarkan untuk memberontak dan merebut kekuasaan dengan Partai Komunis sebagai pemimpinya. Inilah yang lebih dikenal sebagai sosialisme sampai saat ini.

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap ideologi politik mempunyai dampak besar bagi kehidupan manusia. Dalam sistem liberalisme dan kapitalisme manusia hidup berkompetisi dalam kebebasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan negara tidak boleh mencampuri hidup pribadi warga negaranya, namun di sisi lain, rakyat kelas bawah sering kali menjadi pihak yang dirugikan. Sedangkan sosialisme lebih mementingkan kesejahteraan yang merata bagi rakyatnya, dengan mengorbankan hak milik pribadi warga negaranya.

Ideologi politik yang lain

  • Anarkisme / anti otoriter, atau maupun Anomie, a-: tanpa, dan nomos: hukum atau peraturan, tanpa norma, tanpa budaya, tanpa adat, keadaan yang kacau, tanpa peraturan. Seperti acara tanpa program. Anomie juga merupakan bentuk penyimpangan masyarakat dan penyimpangan sosial karena ketidak pedulian terhadap aturan yang berlaku, yang seharusnya mengikat perilaku mereka agar menyimpang dari aturan. Beberapa contoh anarkisme:
    • Crypto-anarchism
    • Collectivist anarchism
    • Anarcha-feminism
  • Feminisme
    • Anarcha-feminism
    • Psychoanalytic feminism
    • Socialist feminism
    • Separatist feminism
  • Sindikalisme
    • Anarko-Sindikalisme, percaya terhadap metode aksi langsung, instant sindikalisme, candak langsung (dengan atau tanpa negosiasi rundingan) — yaitu, aksi yang secara langsung memperoleh keuntungan, sebagai lawan dari aksi tak langsung, seperti memilih perwakilan untuk duduk dalam pemerintahan.

Sistem dua partai di Inggris

Inggris menggunakan sistem dwipartai. Di Inggris berdiri 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah:

Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.

Sistem kepartaian telah berlangsung sejak abad ke-18. Banyak partai politik di UK namun hanya ada 2 partai besar, yaitu: Partai Konservatif dan Partai Buruh yang selalu bergantian memegang Pemerintahan. Partai terbesar ketiga adalah Partai Liberal Demokrat (LDP). Baik Partai Buruh maupun Partai Konservatif mempunyai pendukung tradisional. Partai Konservatif mempunyai pendukung kuat di daerah pedesaan, sedangkan Partai Buruh mempunyai pendukung kuat di daerah perkotaan, perindustrian, pertambangan dan pemukiman kelas pekerja. Wilayah Wales dan wilayah Skotlandia juga merupakan daerah pendukung kuat Partai Buruh. Sejak Perang Dunia Kedua berakhir, Partai Konservatif telah berhasil memenangkan pemilu sebanyak delapan kali, terakhir pada pemilu tahun 1992. Sedangkan Partai Buruh telah memenangkan tujuh pemilu, termasuk pemilu terakhir pada tahun 2007

Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state). Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi. Dan berdasarkan Konstitusinya, Inggris menganut sistem dwipartai, yaitu terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah.

Budaya politik rakyat Inggris adalah partisipatif dalam proses politik, mendukung otoritas pemerintah yang sedang berkuasa, dan mendukung penegakan rule of law. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah menjadi relatif stabil, karena pemerintah konsisten menjalankan apa yang diamanatkan rakyat kepadanya. Pemerintah yang tengah berkuasa pun mendapat legitimasi penuh dari rakyat. Rakyat Inggris memiliki loyalitas tinggi terhadap kerajaan. Rakyat Inggris juga merupakan pecinta tradisi kerajaan, hal ini bisa dilihat dari antusiasme mereka dalam acara-acara besar kerajaan, misalnya pernikahan. Bagi rakyat Inggris, tradisi kerajaan merupakan tradisi yang harus dijaga. Tradisi kerajaan juga menjadi kebanggaan rakyat Inggris yang hingga kini masih mereka pegang teguh.

Kedudukan monarki kerajaan dan politik di Inggris

Pada dasarnya monarki adalah sistem pemerintahan yang di lakukan oleh kerajaan. Tapi ada beberapa hal yang membedakan monarki di inggris dengan monarki di negara lain. Inggris menganut sistem monarki yang kekuasaannya tidak mutlak di pegang oleh ratu. Ada beberapa eleman lain yang terkait jika mengambil kebijakan.

Ada beberapa pokok dasar hukum yang harus di patuhi oleh roda pemerintahan Inggris. Antara lain : adanya oposisi, ratu adalah symbol keagungan tetapi tidak boleh ikut campur dalam kebijakan politik, sistem dwi partai, dll.

Inggris menunjukan bahwa monarki yang mereka anut tidak tergantung terhadap kekuasaan raja atau ratu. Mereka hanyalah symbol di agungkan, tetapi tidak punya kekuatan dalam pemerintahan. Itulah kenapa setiap kebijakan politik Inggris selalu di lakukan oleh perdana menteri yang di pilih.

Sistem dua partai di Amerika Serikat

Sampai sekarang Amerika masih memiliki sistem dua partai (two-party system), yakni :

Sejak tahun 1852, kedua partai ini menguasai dan memenangi pemilihan Presiden Amerika Serikat dan sejak tahun 1856 kedua partai ini juga mengendalikan kongres Amerika Serikat. Kedua partai ini tentunya memiliki pendukungan masing-masing. Seperti partai republik yang cederung di dukung oleh kalangan kulit putih dan demokrat cenderung di dukung oleh kalangan kulit hitam. Partai Demokrat memposisikan dirinya sebagai “sayap kiri” yang berasaskan prinsip liberalisme, sedangkan dari kubu Republik memposisikan dirinya sebagai “sayap kanan” yang bersifat konservatis. Tentunya partai itu sendiri tentunya memiliki peranan dan fungsi tertentu dalam sistem politik Amerika Serikat. Partai tentunya berfungsi untuk merekrut kandidat baik untuk lokal, negara bagian dan national offices. Partai juga berfungsi untuk melatih dan membantu para kandidat dalam berbagai macam kampanye, partai mendapatkan dan menggunakan dana kampanye. Selain itu partai juga membantu menarik pemilih untuk memilih kandidat melalui organisasi sukarelawan rakyat, bank telpon, dll. Partai juga memudahkan atau menyederhanakan pemilu (Melusky 2000, 98). Fungsi lainnya yakni sebagai suatu grup mereka berusaha untuk berpartisipasi dan mempengaruhi jalannya pemerintahan, dengan kandidat anggota terpilih yang mempunyai posisi di pemerintahan. Partai politik ini juga berfungsi untuk membentuk dan mempengaruhi opini public, tujuannya agar public mendukung serta memberikan vote pada partai tersebut. Di bidang legislative partai juga mempunyai fungsi yakni sebagai partai mayoritas atau minoritas, anggota memberikan vote berdasarkan kepentingan partai. Partai juga turut mempengaruhi keputusan hukum, hal ini berkaitan dengan posisi, apabila hakim tersebut adalah seorang democrat, maka ia akan berpikiran dengan cara democrat, sebaliknya apabila hakim tersebut seorang republic, maka ia akan berpikiran dengan cara republik.

Selain fungsi, partai juga mempunyai peran yakni di antaranya mencapai kekuatan politik di pemerintahan, biasanya melalui kampanye pemilihan berusaha untuk mencari basis pendukung dengan penyampaian ide-ide mereka. Partai tentunya memiliki suatu ideology dan visi yang berbeda-beda namun tidak tertutup kemungkinan partai tersebut berkoalisi dengan partai lainnya. Partai juga berperan sebagai wadah bagi orang-orang yang memiliki interest terhadap dunia politik dan ingin berpartisipasi dalam mewujudkan kesamaan kepentingan mereka. Selain dua partai besar yang menguasai Amerika yakni democrat dan republic, ada pula suatu partai yang disebut sebagai “third party”. Partai ketiga ini berfungsi sebagai wadah bagi orang-orang yang memiliki visi lain di luar republic dan democrat. Partai ketiga ini cenderung mengambil simpati orang-orang dengan mengangkat suatu isu yang spesifik misalnya tentang lingkungan yang diusung oleh Green Party. Partai ketiga ini juga memiliki kedudukan di kongres, dua partai besar yakni republic dan democrat biasanya membentuk aliansi dengan para pendukung partai ketiga agar dua partai besar ini mendapatkan suara dari partai ketiga.

Berdasarkan paparan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa partai politik di Amerika Serikat memiliki beberapa peran dan fungsi. Dengan adanya peran dan fungsi tersebut diharapkan partai politik mampu menjalankannya sehingga akan terbentuk situasi politik yang kondusif dan segala kegiatan di Kongres berjalan dengan semestinya. Partai politik juga turut mempengaruhi jalannya pemerintahan. Selain mempunyai peran dan fungsi, tentunya partai politik tersebut juga memiliki tanggung jawab yakni menjunjung nilai demokratis dalam dunia perpolitikan Amerika. Utamanya, partai politik sebagai suatu wadah mampu untuk menampung ide-ide baik dari anggota maupun masyarakat dan berusaha untuk mewujudkannya. Amerika Serikat dengan dua partai besarnya yakni Demokrat dan Republik dengan segala perbedaannya tetap memiliki suatu peran dan fungsi yang sama yakni bagaimana mewujudkan Amerika agar memiliki situasi yang stabil melalui pengaruh partai mereka terhadap sistem pemerintahan dengan segala konflik yang ada .

Klasifikasi partai politik

Klasifikasi partai politik dapat didasarkan atas beberapa hal antara lain :

Dari segi komposisi, fungsi keanggotaan dan dasar ideologinya. Dalam klasifikasi berdasarkan komposisi dan fungsi keanggotaan, partai politik dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu partai kader dan partai massa.

Partai kader biasanya lebih mementingkan keketatan, disiplin dan kualitas anggota. Kelemahan partai kader ini teutama dalam mencari dukungan, biasanya mereka kalah dalam persaingan mengumpulkan jumlah dukungandi masyarakat luas karena dianggap anggota partai kader terbatas pada kelompok-kelompok tertentu.

Partai massa merupakan kebalikan dari partai kader karena mereka lebih menekankan pada pencarian jumlah dukungan yang banyak di masyarakat atau dengan kata lain lebih menekankan aspek kuantitas. Kelemahan partai massa adalah bahwa disiplin anggota biasanya lemah, juga lemahnya ikatan organisasi sesame anggota, bahkan kadang kala tidak saling kenal, karena luasnya dukungan dari berbagai golongan dan lapisan masyarakat.

Perkembangn partai massa sebenarnya berawal dari partai kader. Partai – partai kader yang sebelumnya masih terbatas keanggotaannya pada kalangan tertentu mulai membuka diri untuk keanggotaan yang lebih luas.

Pada tahun 1966, Otto von Kircheimer menambahkan lagi sebuah jenis partai berdasarkan keanggotaannya, yang disebut partai catch-all. Partai jenis ini adalah perkembangan lebih lanjut dari partai massa.

Pada tahun 1980-an, Richard S. katz dan Peter Mair menambahkan lagi sebuah jenis partai berdasarkan perkembangan kecenderungan Negara-negara Barat untuk memberikan subsidi bagi partai-partai politik yang ada dan meningkatnya peran media elektronik dalam kampanye pemilu. Katz dan Mair mengutip kesuksesan kerja sama tiga partai politik Austria (the socialist Party, the people’s Party and the freedom Party), yang berhasil mempertahankan kemenangannya dalam pemilu selama bertahun-tahun.

Klasifikasi partai politik dapat juga didasarkan atas sifat dan orientasinya. Dalam hal ini partai politik dibagi atas partai lindungan dan partai ideologi atau asas. Partai lindungan umumnya memiliki organisasi nasional yang kendor, meskipun pada tingkat lokal sering kalicukup ketat.

Partai ideologi atau partai asas, adalah partai yang mengikat diri pada ideologi atau asas tertentu dalam menyusun program kerja partainya. Klaus von Beyme pada tahun 1985 dalam bukunya Political Parties in western Democracies, mengklasifikasikan 9 kelompok partai yang selama ini berkembang di Eropa Barat berdasarkan ideologinya (familles spiritualles) yaitu :

  1. Partai Liberal dan Radikal.
  2. Partai Konservatif.
  3. Partai Sosialis dan Sosial Demokrat.
  4. Partai Kristen Demokrat.
  5. Partai Komunis.
  6. Partai Agraris.
  7. Partai Regional dan Etnis.
  8. Partai Ekstrem Kanan.
  9. Gerakan Ekonomi/Lingkungan.

Von Beyme tidak menutup kemungkinan bahwa ada partai-partai politik dengan ideologi lain yang kemudian tidak bisa dimasukkan dalam klasifikasi yang ia buat.

Orientasi para pemilih tersebut bisa dikelompokan menjadi empat klasifikasi yang muncul dalam masyarakat bersamaan dengan perkembangan sosial politik di Negara itu sendiri, yaitu:

  1. Pusat daerah (centre-periphery)
  2. Negara gereja (state-church)
  3. Ladang Industri (land-industri)
  4. Pemilik modal pekerja (owner-worker)

Rekrutmen dan seleksi partai politik

Di antara sekian sumber daya politik dalam dunianya partai politik. Selain sumber daya informasi, sumber daya finansial, sumber daya jaringan dan sumber daya tekhnologi informasi. Adalah sumber daya manusia memegang peranan yang paling penting dalam berpolitik, organisasi partai politik tidak digerakkan oleh mesin dan tekhnologi, tetapi oleh manusia.

Dengan demikian cara organisasi partai politik dalam mendapatkan manusia yang memiliki kemampuan dan intergritas tinggi merupakan tantangan utama dalam hal manajemen organisasi partai politik. Tidak aneh kalau menjelang pemilu, masing-masing partai politik mencoba mencari dan mengusung individu yang memiliki potensi untuk ditawarkan sebagai calon legisltaif.

Melihat kondisi demkian, sehingga kadang partai politik mencari sumber daya kader, anggota partai politik terjebak dalam suatu pargamatisme semu. Hanya karena faktor ketenaran seseorang dalam dunia politik dianggap sebagai faktor penentu untuk mendapatkan simpatisan di kalangan masyarakat. Sekurang-kurangnya di sebuah komunitas tertentu.

Saat ini, banyak sekali artis dan selebritas yang dirangkul oleh partai politik. Celakanya terkadang direkrut tanpa melihat pengetahuan dan keahlian mereka, terutama yang berkaitan dalam dunia politik. Akibatnya kerap kali dilupakan perlunya sistem kaderisasi dalam tubuh partai politik.

Mestinya partai politik harus selalu mengingat, bahwa rekrutmen dari luar kader sangat rawan terhadap berbagai risiko. Pertama, ketidaksesuaian paham ideologis antara orang-orang yang direkrut dengan organisasi partai politik yang bersangkutan. Resiko kedua, terjebaknya suatu partai politik pada pragmatisme jangka pendek yang menjadikan organisasi partai politik sebagai kendaraan untuk berkuasa (Firmanzah: 2012)

Fakta tersebutlah yang banyak mengisi tanah air pada masa ini. Hanya dengan modal popularitas sebagai aktor di medan lagi kemudian diangkat untuk berlaga dalam dunia politik. Padahal dalam politik, tidak hanya cukup dengan modal tampang dan ketenaran saja. Dari kalangan artis, selebritas, bintang penyayi, actor lawakan mewarnai kompetisi politik menuju jabatan politik sebagai representasi rakyat nantinya.

Tentu saja tidak berarti bahwa cara ini salah. Misalnya di Amerika Serikat pun digunakan cara seperti ini. Contoh besarnya adalah Ronald Reagen yang menyusuri jenjang karier politik hingga akhirnya menjadi orang nomor satu di Negara adikuasa itu.

Contoh yang lain, ada nama beken Arnold Schwarzenegger yang memulai karis sebagai bintang film keras dan akhirnya menjadi Gubernur di California. Tapi mesti dingat bahwa munculnya aktor-aktor tersebut tidak semata-mata di dasarkan pada ketenaran mereka saja.

Artinya partai politik boleh saja merekrut anggota partai politik untuk dinobatkan sebagai bakal calon anggota DPR di kemudian hari. Namun tidak boleh melupakan peran dan fungsi kaderisasi dalam struktur kepartaian. Karena bagimana mungkin imentransfer ideology dan warna partai jika partai politik tersebut. Cenderung memainkan politik instan.

Ruginya bukan hanya pada rakyat yang diwakilinya kelak. Pasti kader yang telah menempati jabatan politik di parlemen ketika tidak memilki kecerdasan kognitif, emosional, dan konatif. Untuk mentrasmisikan ideologi partai dalam segala bentuk kebijakan peraturan perundang-undangan. Maka akan memukul balik juga partainya. Sebagai partai yang dibawah dalam fraksi di parlemen otomatis akan merusak citra partai.

Oleh karena itu, sistem kaderisasi dalam partai politik. Mesti diefektifkan dalam membentuk kader yang berintegritas, professional, kredibel. Untuk menawarkan (suplay) produk politik yang berkulitas kepada ceruk pasar pemilih. Sisem kaderisasi jika dibuka tujuan dan substansi utamanya adalah membentuk kader yang memiliki jiwa kepemimpinan. Sehingga caleg tersebut dapat berperan baik di parlemen.

Tidak ada jalan lain yang dapat dilakukan oleh partai politik kecuali mengefektifkan sistem kaderisasi anggota. Di samping Parpol konsisten untuk melakukan transpransi kepada kader yang berkulitas untuk berlaga dalam perekrutan bakal calon anggota DPR. Pasti akan ditemukan sumber daya manusia (baca: kader) yang berkulitas pula.

Jika kader berkualitas, sejatinya pejabat public terpilih, yang telah lolos proses perekrutan akan baik pula. Kalau sudah demikian bukan hal mustahil peran partai politik mewujudkan Negara yang mampu mendongkrak kesejahteraan ekonomi rakyat akan Tampak pula. Itulah tujuan ideal dari partai politik sehingga penting untuk dilakukan perekrutan sumber daya manusia agar memiliki jiwa kepemimpinan nantinya.

Tinggal partai politik menginetgrasikannya dalam sistem dan metode kaderisasi mereka. Jelas hal ini tergantung pada kemampuan partai politik mentransformasikan ke dalam kader melalui penjenjangan kader dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga mereka. Karena sekali lagi dikemukakan bahwa persoalan metode kaderisasi yang hendak diterapkan oleh partai politik, otoritas penuh berada di tangan partai politik. Undang-undang Partai Politik hanya memberikan kewajiban kepada partai politik agar melakukan kaderisasi untuk perekrutan anggota partai politik.

Parpol dan ketidakpercayaan publik

Fenomena ketidakpercayaan publik terhadap partai politik menjadi sebuah diskursus dan kajian yang menarik untuk ditelaah secara mendalam, hal ini tentu saja akan menjadi sebuah otokritik terhadap eksistensi parpol di Indonesia agar segera berbenah jika ingin tetap eksis sebagai ruang aspiratif.

Dunia politik memang selalu menarik untuk di diskusikan dimanapun dan oleh siapapun. Politik sudah menjadi perbincangan dan diskusi yang tidak hanya jadi konsumsi elit politik, akademisi, praktisi akan tetapi juga sudah menjadi obrolan canda tawa oleh pedagang dipasar.

Namun dewasa ini, justru eksistensi parpol semakin lama menjadi sesuatu yang memuakkan publik. Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan. Banyaknya kader parpol yang terjerat kasus korupsilah yang membuat eksistensi parpol menjadi prestise buruk dimata publik. Parpol kemudian tidak lagi menjadi wadah yang mengakomodasi gagasan gagasan ideologis, tidak lagi menjadi rumah bagi kelangsungan kepentingan rakyat, melainkan tidak lebih sebagai tempat berburu rekomendasi pencalonan semata.

Jika hal ini terus terjadi maka, bisa dipastikan peran dan eksistensi parpol dimasa yang akan datang akan digantikan oleh sesuatu yang lain. Parpol seyogianya mesti segera juga melakukan reformasi kepartaian, reideologisasi paradigma para kadernya, melakukan metamorfosa laju gerak partai agar tetap eksis sebagai partai yang terus melakukan pembaharuan dan memodernisasi dirinya jika ingin tetap mendapat tempat dihati rakyat.

Sistem, fungsi, dan struktur partai politik di Indonesia

Sesuai dengan isi pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 bahwa Indonesia menganut sistem multi partai yaitu sistem yang pada pemilihan kepala negara atau pemilihan wakil-wakil rakyatnya dengan melalui pemilihan umum yang diikuti oleh banyak partai. Sistem multi partai dianut karena keanekaragaman yang dimiliki oleh negara Indonesia sebagai negar kepulaaan yang di dalamnya terdapat perbedaan ras, agama, atau suku bangsa adalah kuat,golongan-golongan masyarakat lebih cenderung untuk menyalurkan ikatan-ikatan terbatas (primodial) tadi dalam saru wadah saja.

Di dalam sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Partai politik diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:

Partai sebagai sarana komunikasi politik

Partai politik mempunyai tugas adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan inspirasi masyarakat dan mengatur daripada kesimpangsiuran pendapat dari masyarakat berkurang. Pendapat yang telah disalurkan akan ditampung dan disatuikan agar tercipta kesamaan tujuan. Proses penggabungan pendapat dan inspirasi tersebut dinamakan penggabungan kepentingan (interest aggregation). Sesudah penggabungan tersebut

Di sisi lain partai politik juga sebagai bahan perbincangan dalam menyebarluaskan kebijakan-kebijakan pemerintah. Di sisi ini politik sebagai wahana perantara anatara pemerintah dengan warga negara. Dimana wahana ini berfungsi sebagai pendengar bagi pemerinytah dan sebagai pengeras suara bagi masyarakat.

Partai sebagai sarana sosialisasi politik

Partai politik memiliki peranan yaitu sebagai sarana sosialisasi politik. Di dalam ilmu poltik, Sosialisasi Politik diartikan sebagai proses melalaui mana seseorang memperoleh sikap dan orientsi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari mssa kanak-kanak sampai dewasa.

Dalam hal ini partai politik sebagai salah satu sarana sosialisasi politik. Dalam menguasai pemerintah melalui kemenangan dalam pemilihan umum, dan partai harus mendapat dukungan secara seluas-luasnya.

Partai sebagai sarana recruitment politik

Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik. Caranya dengan melalui kotak pribadi, persuasi dan lain-lain. Dan partai politik juga, berfungsi juga dalam mendidik kader-kader muda untuk menggantikan kader yang lama.

Partai sebagai sarana pengatur konflik

Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha dalam mengatasinya.

Dengan demikian dapat diketahui, bahwa partai politik memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai sarana pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi politik, dan rekrutmen. sehingga partai politik mempengaruhi sistem politik untuk pencapaian Negara yang demokratis dan warga Negara masyarakat Indonesia akan memiliki kesadaran dalam kehidupan berpolitik.

Jadi dapat dikatakan bahwa peranan partai politik adalah sebagai sarana untuk menghimpun aspirasi, artikulasi dan agregasi kepentingan yang dilakukan kepada masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan yaitu untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan publik. Selain memiliki fungsi, partai politik juga mempunyai tujuan, dimana tujuan partai politik adalah mewujudkan cita-cita bangsa, mengembangkan kehidupan demokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya partai politik ini masyarakat Indonesia semakin mengenal pendidikan politik yang diberikan partai politik kepada masyarakat.

Adapun tujuan dari partai politik seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2008 pasal 10 Ayat 1-3 tentang Partai Politik yang menunjukkan tujuan dari partai politik yakni tujuan partai politik tersebut dibagi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.

Tujuan umum partai politik adalah :

  • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Secara khusus tujuan dari partai politik adalah :

  • Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
  • Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
  • Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jadi fungsi dan tujuan partai politik dapat disimpulkan sebagai organisasi resmi penyalur aspirasi masyarakat yang memiliki kekuatan politik, ikut menentukan proses pembentukan kekuasaan pemerintah secara legal (diakui berkekuatan hukum) mempunyai hak beraktivitas merebut dan mempertahankan kekuasaan politik.

Struktur partai politik di Indonesia

Di bawah ini adalah beberapa penjabaran apa yang dimaksud dengan kelompok kepentingan, kelompok elit, kelompok birokrasi dan massa.

Kelompok kepentingan

Kelompok kepentingan (interest group) adalah suatu kelompok yang mempunyai tujuan untuk memperjuangkan “kepentingan” dan mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang merugikan.

Kelompok ini tidak berusaha untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat, melainkan cukup mempengaruhi satu atau beberapa partai di dalamnya atau instansi pemerintah atau menteri yang berwenang.

Contohnya kelompok-kelompok

Kelompok elit

Kelompok elit adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuannya yaitu untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, biasanya dengan cara konstitusional

Contohnya yaitu elit politik yang di dalamnya terdapat kader-kader yang nantinya akan dipilih melalui pemilihan ketua umum partai. Pemilihan ini diikuti oleh anggota-anggota yang terdaftar di dalam partai tersebut.

Kelompok birokrasi

Suatu kelompok yang memiliki peranan dalam prroses terciptanya suatu kebijakan umum yang diambil dari bawah ke atas atau dari atas ke bawah yang keputusan itu sangat bermanfaat.

Contohnya Pembuatan SKCK yang prosesnya dimulai dari tingkata terkecil yaitu RT, RW dan dilanjutkan Kelurahan sebelum SKCK dibuat di POLSEK ataupun POLRES.

Massa

Massa merupakan sekumpulan orang yang berpatisipasi dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijakan umum yang merupakan tujuan dari terbentuknya partai politik.

Kelompok penekan (pressure group)

Kelompok penekan merupakan salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah. Kelompok penekan dapat terhimpun dalambeberapa asosiasi yang mempunyai kepentingan sama, antara lain :

  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  • Organisasi-organisasi sosial keagamaan
  • Organisasi kepemudaan
  • Organisasi Lingkungan Kehidupan
  • Organisasi pembela Hukum dan HAM
  • Yayasan atau Badan hukum lainnya, Mereka pada umumnya dapat menjadi kelompok penekan dengan cara mengatur orientasi tujuan-tujuannya yang secara operasional (melakukan negosiasi) sehingga dapat mempengaruhi kebijaksanaan umum.

Dalam realitas kehidupan politik, kita mengenal berbagai kelompok penekan baik yang sifatnya sektoral maupun regional. Tujuan dan target mereka biasanya bagaimana agar keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih menguntungkan kelompoknya (sekurang-kurangnya tidak merugikan).

Kelompok penekan, kadang-kadang muncul lebih dominan dibanding dengan partai politik, manakala partai politik peranannya tidak bisa lagi diharapkan untuk mengangkat isu sentral yang mereka perjuangkan. Kondisi inilah yang mendorong kelompok penekan tampil ke depan sebagai alternative terkemuka.

Beberapa contoh gambaran aktivitas partai politik

Contoh misalnya dilingkungan sekolah, OSIS itu ibarat Parpol. Jika ada aspirasi ataupun masalah yang dituntut siswa, misanya perbaikan fasilitas sekolah. Pada saat itu terjadi interaksi antara siswa dan OSIS menmbahas mengenai kurangnya fasilitas sekolah. Selanjutnya OSIS menyampaikan aspirasi/tuntutan siswa tadi kepada pihak sekolah. Interkasi antara siswa(masyarakat), OSIS (parpol) dan pihak sekolah (pemerintah), merupakan suatu komunikasi. OSIS sebgai suatu sarana komunikasi antara pihak siswa dan pihak sekolah. Dalam kehidupan politik suatu negara contoh tadi dapat diibaratkan para siswa itu masyarakat, OSIS itu Parpol, dan pehak sekolah itu Pemerintah.

Contoh lain dilingkungan sekolah. OSIS akan mengganti ketua dan anggotanya karena masa jabatannya sudah habis. Proses OSIS dalam mencari ketua dan anggota OSIS baru merupakan suatu proses rekrutmen. Entah itu melalui penujukan dan penyeleksian ataupun melalui pemilihan. Sama hal nya dengan Papol, parpol akan mencari, menyeleksi, dan mengangkat suatu anggota baru untuk menduduki suatu jabatan partai atau di pemerintahan, ataupun untuk mewakili dalam pemilu.

Contoh di dalam masyarakat terjadi masalah mengenai naiknya harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Banyak terjadi demo menentang kebijakan tersebut. Dalam kasus ini parpol sebagai salah satu perwakilan dalam masyarakat di badan pewakilan rakyat (DPR/DPRD), mengadakan dialog bersama masyarakat mengenai kenaikan harga BBM tersebut. Parpol dalam hal ini berfungsi sebagai mengendalikan konflik dengan cara menyampaikan kepada pemerintah guna mendapatkan suatu putusan yang bijak mengenai kenaikan harga BBM tersebut.

Contoh lain, penyampaian program politik parpol pada acara kampanye menjelang pemilu. Hal tersebut merupakan salah satu fungsi papol sebagai sarana sarana sosialisasi politik.

Peranan wanita dalam partai politik

Partai politik merupakan salah satu wadah di mana wanita bisa berkiprah dalam bidang politik atau dengan kata lain untuk meningkatkan pemberdayaan politik perempuan.

Partisipasi perempuan dalam bidang politik di Indonesia secara umum memperlihatkan representasi yang rendah dalam tingkatan pengambilan keputusan, baik di tingkat supra struktural politik (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dan infra struktural politik seperti partai politik dan kehidupan publik lainnya. Demikian pula keterwakilan perempuan dalam kehidupan politik dalam arti jumlah. Menjadi pertanyaan bagi kita apakah hal tersebut berkaitan dengan kualitas pihak perempuan dalam arti kurang mampu atau berkaitan akses atau bahkan aturan hukum yang dibuat dikondisikan perempuan dalam posisi termarginalkan.

Bila dicermati secara historis dan mendalam partisipasi perempuan di bidang politik selama ini hanya terkesan memainkan peran sekunder sekadar dianggap sebagai pemanis atau penggembira, dan ini jelas-jelas diindikasikan mencerminkan rendahnya pengetahuan mereka di bidang politik. Hal itu juga tidak terlepas dari kecenderungan masyarakat di Indonesia yang patriarkis, perempuan dianggap sebagai manusia kelas dua setelah laki-laki. Bahkan sering kali eksistensi perempuan dalam masyarakat tidak dianggap. Perempuan bukanlah apa-apa dan bukan siapa-siapa.

Hal di atas juga tidak terlepas dari kebijakan hukum dari pejabat publik terhadap persoalan sensitivitas atau kepedulian terhadap isu-isu perempuan seperti trafficking, kesehatan reproduksi, pelecehan seksual, Tenaga Kerja Wanita (TKW), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dll. serta keberpihakan dan kepedulian pada persoalan tersebut rasa-rasanya memang bukan menjadi agenda utama bagi mereka penentu kebijakan, melainkan ditempatkan pada wilayah yang marginal. Sebagai contoh misalnya dalam kaitan pengaturan hukum dengan hak reproduksi begitu kontradiktif dengan kaum laki-laki, selama ini ada anggapan terhadap perempuan bukanlah manusia yang memiliki martabat dan individualitas salah satunya tampak pada pasal-pasal tentang aborsi. Larangan terhadap berbagai bentuk abortus provocatus (kecuali untuk alasan kesehatan) menunjukkan bahwa begitu seorang perempuan hamil, ia tidak berhak lagi atas rahimnya. Hal itu karena negara telah mengambil alih melalui hukum sehingga siapapun, termasuk perempuan itu sendiri, yang berani menggugurkan janin akan berhadapan dengan aparatur Negara (Donny Danardono, 2007: 151).

Dengan demikian laki-laki yang merasa mendapatkan keuntungan dari keadaan tersebut tidak jarang mempergunakan dalil-dalil agama secara keliru untuk memperkuat dominasinya atas perempuan. Padahal dikotomi pembagian dan pembedaan peran antara laki-laki dan perempuan oleh negara tersebut justru mempertajam subordinasi kaum perempuan terhadap laki-laki, dan berakibat pada lemahnya posisi perempuan, baik secara sosial, ekonomi, dan politis.

Secara yuridis sebenarnya Pemerintah Orde Baru telah mengakui dan meratifikasi kesetaraan jender dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Politik Perempuan dengan Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1956 dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1984. Tetapi dalam perjalanan sejarah bangsa ini usaha bagus untuk mengakui kesetaraan jender tersebut tidak diikuti atau ditindaklanjuti dengan upaya-upaya lebih konkret untuk mengangkat derajat perempuan Indonesia. Akibatnya perempuan diabaikan hak atas kesetaraan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan (equality and equity), yaitu adanya persamaan hak dan kesempatan, serta perlakuan di segala bidang dan segala kegiatan.

Peran perempuan dan laki-laki pada dasarnya sama, itu juga telah diamanatkan oleh konstitusi kita Undang-undang Dasar Tahun 1945, pada penggalan Pasal 28D ayat 1 berbunyi “setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Itu berarti baik laki-laki maupun perempuan pada dasarnya sama dihadapan hukum, berperan dalam politik, berpran dalam dunia pendidikan, berperan dalam dunia kesehatan, dan berperan dalam bentuk apa pun pemi kemajuan dan keutuhan negara tercinta yakni Negara Nesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-undang Dasar Tahun 1945 amendemen kedua mengamanatkan “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Pastilah kita kenal tokoh perempuan yang pertama menjadi Presiden Perempuan di Indonesia, ia adalah Ibu Megawati Soekarnoputri, menteri juga banyak dari kalangan perempuan, salahsatunya Ibu Siti Fadilah Supari, pernah menjadi Mentri Kesehatan Republik Indonesia, ditingkat Pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten, bahkan yang jadi Walikota dari kalangan perempuan bisa dibilang banyak jumlahnya di Indonesia ini. Mengenai persamaan yang di amanahkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 ada juga di Pasal 28H ayat (2) yakni berbunyi “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Jadi, tidak ada yang bisa menyangkal bahwasannya permpuan juga bisa berperan dalam berbagai bidang yang biasananya dilakukan para lelaki, karena itu semua sudah dijamin dan di khidmad oleh konstitusi kita serta dalam kenyataannya juga telah terbukti.

Di dalam bingkai kehidupan sosial dan politik masyarakat Indonesia secara umum memberikan ruang yang luas dan ramah bagi kaum perempuan untuk berkiprah dalam politik, termasuk menjadi pemimpin. Bahkan kesempatan ini terus diberikan, termasuk penetapan kuota 30% perempuan di parlemen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari perspektif historis, tampak bahwa sepanjang sejarah Indonesia, pemimpin perempuan telah muncul silih-berganti. Rahim Ibu Indonesia telah membuktikan diri sebagai rahim yang subur bagi lahirnya para pemimpin perempuan terkemuka di bumi pertiwi, sungguh mulia jasamu pasa ibu, karena engan tangan lebutmu engkau rawat anak-anak mu hingga besar dan berprestasi, karena dengan kasih sayang mu engkau didik anak-anakmu jadi seorang pemimpin.

Adanya partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran. Dalam artian menjunjung tinggi “kebebasan” dalam berucap, bersikap, berbuat, bertingkah serta berpolitik. Menjunjung tinggi “kesetaraan” dalam bentuk apapun, termasuk kesetaraan dalam mengambil bagian dan berkompetisi dalam dunia politik. Menjunjung tinggi kebersamaan dalam membangun bangsa, agar bangsa indonesia menjadi bangsa yang besar, bangsa yang adil, bangsa yang bermartabat serta menjadikan bangsa yang mandiri, bagian ini tidak hanya dilakukan oleh para laki-laki, namun para perempuan pun harus turut andil di dalamnya. Menjunjung tinggi “kejujuran”, kejujuran itu sangat-sangat tinggi nilainya di mata masyarakat, karena kalau kita telah jujur maka kita akan dipercayai selamanya, para perempuan pasti telah mengenyam nilai-nilai kejujuran itu, karena hati dan jiwa perempuan itu lembut dan selalu mengutamakan hati nurani dalam setiap tingkah-lakunya.

Partai politik di Indonesia juga merupakan jenjang untuk seseorang menjadi anggota parlemen. Dari 500 orang anggota DPR 50 orang adalah wanita; FPP terdapat 4 orang wanita dari 60 orang anggota, FKP ada 12 orang wanita sedangkan FPDI terdapat 6 orang dari 56 anggota.

Aisyah Amini, ketua komisi I DPR-RI dan merupakan Anggota DPR dari FPP menyatakan bahwa kegiatan politik adalah untuk mendukung dan memperjuangkan idealisme, bukan untuk mencari penghidupan. Politik adalah suatu bidang pengabdian untuk memperjuangkan cita-cita. Persaingan dalam dunia politik amat keras, tetapi mempunyai kenikmatan tersendiri karena bisa menyentuh banyak orang. Dia juga mengatakan bahwa dalam PPP berpolitik itu adalah ibadah. PPP pun tidak membatasi seorang wanita untuk menjadi anggota, pengurus, sekretaris atau ketua. Namun budaya masyarakat yang masih menganggap pria lebih pantas berada dalam posisi top harus diperhatikan.

Adapun pandangan dia tentang keseganan orang memasuki partai politik adalah karena orang yang masuk partai akan mengalami banyak kesulitan.

Megawati Soekarnoputri yang pernah menjabat Ketua Umum DPP PDI mempunyai obsesi berjuang untuk membuat wong cilik dapat tersenyum. Senyum bahagia. Dengan demikian perbaikan kepentingan rakyat banyak harus diperjuangkan. Menurutnya kepentingan rakyat banyak dalam totalitasnya mencakup kesejahteraan, memelihara dan menjaga hak asasinya dan kehidupan dalam demokrasi, memerangi kemiskinan dan mengatasi pengangguran merupakan upaya nyata (?) untuk memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Memperjuangkan perbaikan nasib dari para petani, buruh dan nelayan dan kaum berekonomi lemah lainnya merupakan bukti nyata dari kepekaan atas kepentingan rakyat banyak.

Partai Politik Rural Urban (Migran)

Terminologi urban (migran) biasanya merujuk pada wilayah dan sistem mata pencarian penduduk. Perdagangan, industrialisasi, kosmopolitanisme (etnis yang membaur unsure primordialismenya), kerja berdasar kontrak, merupakan beberapa cirri dari masyarakat urban. Sementara, masyarakat rural dicirikan dengan masih berlangsungnya sistem mata pencarian subsisten (pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan), hubungan komunalistik, kepemilikan sendiri alat produksi, ataupun pembentukan institusi sosial berdasar kekerabatan.

Lewat terminologi di atas, kategorisasi rural – urban tidak melulu diterapkan antara Jawa – NonJawa. Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Makassar, BanjarMasin, ataupun Surabaya dapat dimasukkan ke dalam kategori wilayah urban (kota). Sementara wilayah Gunung Kidul, Blambangan, Brebes, kendati berada di pulau Jawa masih dapat dikategorikan wilayah rural. Indonesia sendiri cukup bervariasi dalam hal wilayah rural dan urban ini. Perbedaan-perbedaan ini membuat partai-partai politik dengan berbagai isu beda dapat tumbuh di hampir aneka wilayah Indonesia.

Partai politik sebagai industri politik dan sarana karier profesi dalam politik

Ketika berbicara tentang industri modern maka kita mengenal dengan istilah yang namanya “company” perusahaan. Perusahan dalam konteks kekinian mengandalkan mesin sebagai pengerak dan alat produksi sehingga tenaga manusia tidak terlalu banyak dikuras.

Dalam konsep kapitalisme, semakin kecil menggunakan tenaga manusia akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar, dan menggeluarkan budget untuk manusia sebagai tenaga kerja sekecil mungkin untuk meraup keuntungan yang lebih besar sangat menguntungkan bagi pemegang saham. (baca: Liberalisasi Ekonomi)

Pengembangan konsep liberalisasi ini ternyata tidak hanya dibangun dalam industry modern seperti yang disebut sebagai “Company” saja melainkan merambah ke lembaga-lembaga modern non profit semisal partai politik. Partai politik merupakan sebuah lembaga non profit yang merupakan artikulasi pengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat.

Karier profesi dalam politik

Profesi adalah sebuah aktivitas kerja tertentu yang hanya bisa dilaksanakan oleh mereka yang memiliki bekal keahlian yang tinggi yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun ketrampilan yang terseleksi ketat dan berat. Kemudian dengan semangat pengabdian dan penuh idealisme,para pemilik jasa profesi ini akan selalu siap memberikan pertolongan/pelayanan profesi kepada mereka yang memerlukan. Seorang profesional (pemberi jasa profesi) akan selalu berupaya mempertahankan idealisme dan paham profesionalisme yang merujuk bahwa keahlian profesi yang dikuasainya bukanlah sebuah komoditas bisnis yang hendak diperjual-belikan sekadar untuk memperoleh nafkah; melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kepentingan dan kesejahteraan umat manusia, bangsa maupun Negara secara lebih universal.

Siapakah atau kelompok sosial yang manakah yang bisa diklasifikasikan sebagai kaum elite berkeahlian (profesi) yang seharusnya memiliki kesadaran akan nilai-nilai kehormatan dan statusnya yang sangat elitis itu ? Apakah dalam hal ini seorang politikus --- yang berkiprah sebagai aktivis/partisan di partai politik, anggota legislatif (DPR/DPRD), ataupun eksekutif/birokrasi (bupati/walikota, gubernur sampai ke presiden --- bisa diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok sosial yang berkeahlian khusus (profesi) ? Meskipun sebagian dari mereka memang memiliki keahlian profesi tertentu; namun yang umum dijumpai untuk menjadi anggota DPR/DPRD atau menduduki jabatan politik di eksekutif/pemerintahan, seorang politikus akan diseleksi lebih didasarkan pertimbangan politis daripada kapabilitas (kompetensi/kemampuan) pengabdian untuk menerapkan standar keahlian profesi mereka. Tidak jarang mereka yang memiliki latar belakang pendidikan maupun keahlian professional tertentu, justru ditunjuk untuk menduduki jabatan yang tidak mencerminkan kompetensi keahliannya. Disini rekrutmen atas dasar pertimbangan politik tampak jauh lebih menonjol dibandingkan latar belakang profesi yang dimilikinya.

Politik Hukum: Kebijakan hukum, produk hukum dan partai politik dalam praktik penerapannya

Istilah politik hukum

Istilah politik pertama kali melalui buku karangan Plato yang berjudul politeia yang juga dikenal dengan buku republika, kemudian muncul pula karya Aristoteles yang berjudul politeia dan kedua buku ini dipandang sebagai pangkal pemikiran politik yang berkembang kemudian. Dari pengertian ini dapat diketahui bahwa konsep politik merupakan istilah yang pergunakan untuk konsep pengaturan masyarakat, sebab dalam pengertian politik itu dibahas berkenaan dengan bagaimana pemeritahan dijalankan agar terwujud sebuah masyarakat yang baik, damai dan tenteram dalam suatu negara. Pada umumnya para analis politik serta filosof barat cenderung memandang politik sebagai hal yang berkaitan denga penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Politik kemudian dipandang sebagai kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat dimana politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Apabila kata politik di kaitkan dengan hukum, maka lahirlah istilah politik hukum. Dalam kamus bahasa Belanda yang ditulis oleh Van der Tas, kata politiek mengandung arti beleid, yang dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan atau policy. Dari penjelasan ini dapat dikatakan bahwa politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum. Adapun kebijakan hukum sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak. Dengan kata lain, politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum. Politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam hukum adalah kebijakan dasar penyelenggaran negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Dari pengertian ini ada lima agenda yang ditekankan dalam politik hukum nasional yaitu pertama masalah kebijakan dasar yang meliputi konsep dan letak, kedua penyelenggara negara pembentuk kebijakan dasar tersebut, ketiga materi hukum yang meliputi hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, keempat proses pembentukan hukum, kelima tujuan politik hukum nasional.

Kata politisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), politisasi yan berarti hal membuat keadaan (perbuatan, gagasan, dsb) bersifat politis. Memang kata politisasi umum dipakai dalam arti negatif tapi tidak selamanya politisasi selalu berujung negatif. Kata itu mungkin saja akan lebih lazim diteriakkan ketika pejabat maupun seluruh elit politik sudah dianggap tidak tulus, berusaha mengukuhkan kekuasaan politik diri dengan mengorbankan orang banyak atau menyelewengkan makna sejati suatu situasi yang sebetulnya tidak bernilai politis. Tentu saja si penuduh juga tak luput dari tuduhan balik bahwa mereka sendiri melakukan politisasi dengan cara menuduh orang lain berpolitisasi. Politisasi sendiri diambil persis dengan makna konotatifnya dari kata Inggris politicization. Dalam arti denotatif to politicize adalah menjadikan sadar politik atau menjadikan bersifat politik. Jadi tidak dengan sendirinya buruk negatif, tapi dalam pemakaian umum hampir selalu. Sebelum adanya kata politisasi harus diketahui terlebih dahulu bahwa hal yang mendasar dari politisasi yakni pengertian politik itu sendiri, yang mana sebuah perilaku atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun dan membentuk Negara sesuai rules agar kebahagian bersama di dalam masyarakat disebuah Negara tersebut lebih mudah tercapai.

Pemerintah pada intinya merupakan pelaksana kehendak negara yang tidak lain merupakan manifestasi dari sistem politik. Pemerintah merupakan sebagian kecil dari keseluruhan anggota masyarakat dalam suatu negara yang diberi tugas untuk menyelenggarakan kekuasaan negara. Hukum itu merupakan satu sistem yang tetap, logis dan tertutup, oleh karena itu hukum dibedakan dalam dua jenis yaitu hukum dari tuhan untuk manusia (the divine law) dan hukum yang dibuat oleh manusia. Dalam diri hukum itu sendiri sebenarnya terdapat empat unsur yaitu perintah (command), sanksi (sanction), kewajiban (duty), dan kedaulatan (sovereignty). Pandangan realisme hukum, menjelaskan bahwa hukum itu tidak selalu sebagai perintah dari penguasa negara, sebab hukum dalam perkembangannya selalu dipengaruhi oleh berbagai hal. Hukum adalah hasil dari kekuatan sosial dan alat kontrol sosial dalam kehidupan bersama dalam suatu negara. Hukum pada dasarnya tidak steril dari subsistem kemasyarakatannya. Politk sering kali melakukan intervensi atas perbuatan dan pelaksanaan hukum sehingga muncul pertanyaan tentang subsistem mana antara hukum dan politk yang lebih suprematif. Pertanyaan ini muncul disebabkan karena banyaknya peraturan hukum yang tumpul dalam memotong kesewenang-wenangan, hukum tak mampu menegakkan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai masalah yang seharusnya menjadi tugas hukum untuk menyelesaikannya. Bahkan dewasa ini banyak produk hukum lebih banyak diwarnai dengan kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan.

Produk hukum suatu negara yang berbeda

Konfigurasi politik suatu negara akan melahirkan karatkter produk hukum tertentu di negara tersebut. Di dalam negara yang konfigurasi politik berciri demokratis maka produk politiknya berkarakter responsif (populistik), sedangkan di negara yang konfigurasi politiknya bercorak ortoriter, maka produk hukumnya berkarakter ortodoks (konservatif / elitis). Perubahan konfigurasi politik dari ortoriter akan melahirkan produk hukum. Konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan produk hukum yang responsif, sedangkan konfigurasi politik yang ortoriter akan melahirkan produk hukum yang konservatif. Dalam era reformasi saat ini, konfigurasi politik demokratis, dengan ditandai banyaknya produk-produk politik penguasa melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam mengambil keputusan. Dalam pelaksanaan konfigurasi politik demokratis yang sedang maraknya saat ini, agar tidak kebablasan maka perlu di ingat tentang tujuan politik nasional Indonesia yang di dasarkan pada perjuangan bangsa Indonesia yang telah berhasil merebut kemerdekaannya, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 untuk mengisi kemerdekaan tersebut guna mencapai masyarakat adil dan makmur.

Tidak semua aspirasi yang ada dalam masyarakat dapat tertampung dalam partai politik yang telah ada dalam satu negara. Aspirasi masyarakat yang tidak tertampung itu biasanya diwujudkan dalam berbagai organisasi yang dibentuk diluar pemerintah, seperti organisasi profesi, kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kelompok penekan (pressure group), dan kelompok kepentingan (interest group). Disamping itu juga terdapat kelompok dari lembaga-lembaga internasional seperti Internasional Monetary Fund (IMF), World Bank, dan berbagai lembaga internasional lainnya yang dapat mempengaruhi produk-produk hukum dalam suatu negara. Di luar kekuatan-kekuatan politik yang duduk dalam institusi-instusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang memberikan kontribusi dan mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan oleh institusi-institusi politik. Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai negara yang menganut sistem demokrasi. Dalam negara demokrasi, partai politik merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara, sebab melalui partai politik inilah rakyat menentukan kebijakan untuk memilih presiden dan wakil presiden dan pejabat negara lainnya. Partai politik merupakan alat yang pernah didesain oleh kelompok masyarakat dalam suatu negara untuk mencapai tujuan politiknya, dan partai politik ini merupakan senjata yang paling ampuh dalam menekan kesewenangan pihak penyelenggara negara. Sedemikian pentingnya keberadaan partai politik dalam sebuah negara, sampai pada munculnya pemeo dalam masyarakat yaitu negara modern tanpa partai politik, sama saja dengan kolam yang tidak ada ikannya.

Partai politik sebagai pengendali kekuasaan

Partai politik sebagai institusi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan masyarakat dalam mengendalikan kekuasaan pihak yang berkuasa. Hubungan ini sangat dipengaruhi oleh masyarakat yang melahirkan partai politik itu. Partai politik selalu dianggap sebagai salah satu atribut dari negara modern, sebab partai politik itu sangat diperlukan kehadirannya bagi negara yang berdaulat. Bagi negara yang berdaulat eksistensi partai politik merupakan prasyarat baik sebagai sarana penyalur aspirasi rakyat, juga merupakan penentu dalam proses penyelenggaraan negara melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam badan perwakilan rakyat. Partai politik sering kali di asosiasikan orang sebagai organisasi perjuangan yaitu tempatnya seseorang atau sekelompok orang memperjuangkan hak-hak politik dalam sebuah negara. Menurut Huzhuszar dan Stevensoon dalam bukunya political science, sebagaimana yang dikutip oleh Bakti Ritonga mengatakan bahwa partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir dan berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-program dan menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintah. Partai politik berusaha untuk memperoleh kekuasaan dengan dua cara, yaitu pertama ikut serta dalam pelaksanaan pemerintaahn secara sah melalui pemilihan umum dengan merebut suara terbanyak (mayoritas), kedua dengan cara tidak sah (subversive) untuk memperoleh kekuasaan tertinggi dalam negara itu dengan cara revolusi. Lebih lanjut dikatakan bahwa persaingan antar partai politik merupakan bagian integral dalam proses guna memperoleh kemenangan dalam proses pemilihan umum. Partai politik yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum, akan memperkuat posisi elite dalam menjalankan kekuasaan dan merealisir tujuan lebih lanjut yakni mengawasi kebijakan umum pemerintah.

Partai politik sebagai pengubah hukum

Dalam konteks Indonesia, peran partai politik sebagai aspek pengubah hukum terlebih dahulu harus merujuk kepada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa peran Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif mempunyai peran seimbang dalam membuat dan mengadakan perubahan undang-undang. Berdasarkan ketentuan itu pula ditentukan bahwa anggota DPR adalah orang-orang yang mewakili atau diusulkan oleh Partai Politik yang ada. Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa tugas dan wewenang DPR yaitu bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang, bersama-sama Presiden menetapkan APBN, melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan undang-undang yang berhubungan dengan pelaksanaan APBN dan Pengelolaan Keuangan Negara serta kebijaksaan negara dan pengelolaan keuangan negara serta kebijaksanaan pemerintah, membahas untuk meratifikasi dan atau memberikan persetujuan atas pernyataan perang/damai dan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh BPK dan melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketetapan-ketetapan MPR kepada DPR. Dari tugas dan wewenang DPR sebagaimana tersebut diatas, maka dapat diketahui bahwa tugas dan wewenang itu seimbang dengan tugas dan wewenang Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam penyelenggaraan tugas-tugas negara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa partai politik mempunyai peran yang sangat penting dalam melakukan perubahan hukum. Selain itu, di luar DPR, anggota partai politik juga berperan dalam mengubah hukum dengan memberikan masukan (kalau perlu dengan tekanan) kepada DPR terhadap sesuatu hal yang merugikan rakyat.

Kelompok penekan adalah sekumpulan orang yang mempunyai visi yang berlainan dengan visi dari orang-orang yang duduk dalam suatu lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan nasional terhadap sesuatu hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam dunia politik kelompok ini lazim dikenal dengan kelompok oposisi. Kelompok ini pada umumnya adalah orang-orang yang tidak masuk dalam lingkaran pemerintah yang berkuasa, dan tidak pula terwakili suaranya dalam salah satu partai politik tertentu, atau orang-orang yang kecewa terhadap wakil-wakilnya yang duduk di lembaga legislatif, termasuk juga terhadap orang-orang yang tidak puas dengan perkembangan penegakan hukum dan kinerja aparat pemerintah dalam suatu negara. Orang-orang yang temasuk dalam kelompok penekan ini terdiri dari orang-orang berada dalam berbagai golongan dari lapisan masyarakat, mulai dari kelas bawah sampai kepada masyarakat kelas menengah dan atas. Mereka terkadang tidak mempunyai organisasi yang tetap sebagaimana layaknya anggota dari suatu lembaga sosial lainnya dalam masyarakat. Kelompok penekan juga bisa datang dari luar negeri atau organisasi internasional. Dengan kondisi domestik yang tidak stabil dan dikelilingi oleh suasana yang tidak menentu dan membutuhkan bantuan dari negara super power, atau negara kaya, sehingga mereka dengan mudah mencampur urusan dalam negeri negara yang meminta bantuan tersebut. Dalam sosiologi hukum dikenal dengan teori gerakan sosial yang mengatakan bahwa dalam kehidupan masyarakat sering terjadi ketidakpuasan terhadap bidang-bidang tertentu yang dapat menimbulkan ketidaktentraman dan ketegangan dalam masyarakat yang kadang-kadang atas ketidaktentraman dan ketegangan ini timbul gerakan untuk mengadakan perubahan yang pada akhirnya menimbulkan suatu hukum baru. Biasanya kelompok penekan ini memperjuangkan keinginannya dan tujuan gerakannya dengan cara melakukan demonstrasi yaitu mengerahkan massa secara besar-besaran menentang kebijakan berbagai kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan aspirasi kelompoknya dan yang bertentangan dengan hukum dan keadilan. Dengan cara berdemonstrasi seperti inilah meraka berharap pemerintah akan meninjau ulang dengan membuat kebijakan baru yang lebih sesuai dengan kepentingan rakya banyak. Pengaruh dari kelompok penekan dan organisasi internasional terhadap suatu masalah dalam kelompok masyarakat suatu bangksa dapat mempengaruhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara negara. Meskipun tidak semua perjuangan kelompok penekan berhasil mempengaruhi kebijakan negara, tetapi banyak juga perjuangan kelompok penekan ini dapat berhasil diperjuangkan sehingga kebijakan yang telah ditetapkan terpaksa harus diubah, yang pada akhirnya berubah pula pada produk hukum yang dibuatnya.

Partai politik dan produk hukum

Pada hakikatnya partai politik dibentuk memiliki sebuah tujuan yang mulia dengan peranannya dapat membantu proses tujuan negara yang dicita-citakan. oleh karena itu maka diperkuatlah kelembagaannya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Efektifnya tujuan dan fungsi partai politik sangat menentukan bagaimana baik atau buruknya pengaruh yang akan di timbulkan dalam negara. Masuknya partai politik sebagai peserta pemilihan umum dalam proses demokratisasi untuk duduk dieksekutif dan legislatif pusat maupun daerah yang secara konstitusional diatur dalam UUD 1945, memberikan ruang yang begitu besar kepada partai politik untuk membuat pengaruhnya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena dari kader-kader partai politik inilah yang akan menjadi wakil rakyat untuk menentukan kebijakan-kebijakan penting dan strategis dalam negara, sehingga keberadaan partai politik sangat-sangat berpengaruh dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia

Politik hukum pidana (Penal Policy)

Istilah “kebijakan” diambil dari istilah “policy” (Inggris) atau “politiek” (Belanda). Menurut Marc Ancel, pengertian kebijakan hukum pidana (penal policy) adalah suatu ilmu yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan juga kepada penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan.

Politik hukum pidana berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Maka politik hukum pidana itu mengandung arti, bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik.

Politik hukum pidana atau kebijakan hukum pidana (penal policy) dapat diartikan dengan cara bertindak atau kebijakan dari negara (pemerintah) untuk menggunakan hukum pidana dalam mencapai tujuan tertentu, terutama dalam menanggulangi kejahatan, memang perlu diakui bahwa banyak cara maupun usaha yang dapat dilakukan oleh setiap negara (pemerintah) dalam menanggulangi kejahatan. Salah satu upaya untuk dapat menanggulangi kejahatan, diantaranya melalui suatu kebijakan hukum pidana atau politik hukum pidana

Aspek politik merupakan salah satu aspek yang mempunyai pengaruh cukup signifikan terhadap hukum baik dalam proses pembentukan suatu produk hukum maupun dalam tatanan penerapannya. Aspek politik tersebut diantaranya melalui politik kekuasaan oleh penguasa dalam hal ini pemerintah dan DPR proses pembahasan dan pembentukan suatu produk hukum, pengaruh partai politik yang berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah, pengaruh LSM terhadap hukum dan pengaruh kelompok penekan dalam menentukan materi/substansi hukum.

Pendidikan Politik di lingkungan Akademis

Pendidikan kewarganegaraan (citizenship education) memiliki peran penting dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut William Galston, pendidikan kewarganegaraan per definsi adalah pendidikan_di dalam dan demi_ tatanan politik yang ada (Felix Baghi, 2009). Pendidikan kewarganegaraan adalah bentuk pengemblengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politiknya sepanjang komunitas politik itu adalah hasil kesepakatan. Pendidikan kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan (educational values and aims) sebagai faktor struktural utama (David Kerr, 1999). Pendidikan kewarganegaraan bukan semata-mata membelajarkan fakta tentang lembaga dan prosedur kehidupan politik tetapi juga persoalan jatidiri dan identitas suatu bangsa (Kymlicka, 2001).

Berdasar hal di atas, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia juga berkontiribusi penting dalam menunjang tujuan bernegara Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan secara sistematik adalah dalam rangka perwujudan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dan berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan bagian integral dari ide, instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin Winataputra, 2008). Bahkan dikatakan, pendidikan nasional kita hakikatnya adalah pendidikan kewarganegaraan agar dilahirkan warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan serta dalam moral, karakter dan kepribadian (Soedijarto, 2008).

Pendidikan kewarganegaraan di manapun pada dasarnya bertujuan membentuk warga negara yang baik (good citizen) (Somantri, 2001; Aziz Wahab, 2007; Kalidjernih, 2010). Namun konsep “warga negara yang baik” berbeda-beda dan sering berubah sejalan dengan perkembangan bangsa yang bersangkutan. Dalam konteks tujuan pendidikan nasional dewasa ini, warga negara yang baik yang gayut dengan pendidikan kewarganegaraan adalah warga negara yang demokratis bertanggung jawab (Pasal 3) dan warga negara yang memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air (pasal 37 Undang-Undang No 20 Tahun 2003). Dapat disimpulkan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia adalah membentuk warga negara yang demokratis bertanggung jawab, memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Pendidikan moral Pancasila dan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang yang lintas keilmuan (Udin Winataputra, 2001) atau bidang yang multidisipliner (Sapriya, 2007). Sebagai bidang yang multidimensional, pendidikan kewarganegaraan dapat memuat sejumlah fungsi antara lain; sebagai pendidikan politik, pendidikan hukum dan pendidikan nilai (Numan Somantri, 2001); pendidikan demokrasi (Udin Winataputra, 2001); pendidikan nilai, pendidikan demokrasi, pendidikan moral dan pendidikan Pancasila (Suwarma, 2006), pendidikan politik hukum kenegaraan berbangsa dan bernegara NKRI, sebagai pendidikan nilai moral Pancasila dan Konstitusi NKRI, pendidikan kewarganegaraan (citizenship education) NKRI dan sebagai pendidikan kewargaan negara (civic education) NKRI (Kosasih Djahiri, 2007); dan sebagai pendidikan demokrasi, pendidikan karakter bangsa, pendidikan nilai dan moral, pendidikan bela negara, pendidikan politik, dan pendidikan hukum (Sapriya, 2007). Fungsi yang berbeda-beda tersebut sejalan dengan karakteristik “warga negara yang baik” yang hendak diwujudkan.

Selain memuat beragam fungsi, pendidikan kewarganegaraan memiliki 3 domain/ dimensi atau wilayah yakni sebagai program kurikuler, program sosial kemasyarakatan dan sebagai program akademik (Udin Winataputra, 2001; Sapriya, 2007). Pendidikan kewarganegaraan sebagai program kurikuler adalah pendidikan kewarganegaraan yang dilaksanakan di sekolah atau dunia pendidikan yang mencakup program intra, ko dan ekstrakurikuler. Sebagai program kurikulum khususnya intra kurikuler, pendidikan kewarganegaraan dapat diwujudkan dengan nama pelajaran yang berdiri sendiri (separated) atau terintegrasi dengan mata pelajaran yang lain (integratied). Sebagai program sosial kemasyarakatan adalah pendidikan kewarganegaraan yang dijalankan oleh dan untuk masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan sebagai program akademik adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan komunitasnya guna memperkaya body of knowledge pkn itu sendiri.

Akuntabilitas Partai Politik (Keputusan KPU No. 676 Tahun 2003)

Pengertian partai politik disebutkan secara khusus dalam UU RI No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Akuntabilitas yang tinggi dapat menciptakan good political party governance sehingga dapat meminimalisasi kecurangan penyalahgunaan dana dan mengantisipasi munculnya konflik. Penerapan kewajiban tata administrasi keuangan dan system pelaporan dana kampanye secara transparan, akuntabel, dan independen akan sangat menunjang perwujudan pelaksanaan pemilu yang bersih dalam rangka membengun demokrasi yang berkredibilitas dan dapat menciptakan kepercayaan publik kepada pemerintah dan pertanggungjawaban peserta pemilu kepada publik.

Sedangkan akuntabilitas dari Partai Politik diukur dari kepatuhannya pada undang-undang dan peraturan yang mengaturnya, serta apakah ada konflik kepentingan di dalam manajemen dan keuangan Partai Politik yang bersangkutan. Kegiatan Partai Politik berhubungan dengan menarik minat Warga Negara sebanyak-banyaknya untuk memilih dia (dalam kampanye) atau melakukan pendidikan politik bagi Warga Negara anggotanya serta lobby dan akitivitas politik lainnya (di luar kampanye). Sehingga kegiatan yang dia laporkan adalah bagaimana partai politik tersebut telah menjalankan amanat rakyat yang memilih dia. Laporan keuangan kemudian memberikan informasi kepada publik bagaimana Partai Politik itu dijalankan, dan apakah ada dominasi kelompok tertentu pada partai tersebut yang diakibatkan oleh dominasi keuangan kelompok tersebut di dalam partai atau tidak.

Oleh karena itu, perlu standar akuntansi keuangan khusus yang mengatur pelaporan keuangan partai politik. Dengan demikian laporan keuangan partai politik dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dapat diandalkan, dan memiliki daya banding yang tinggi. Laporan yang baik dapat digunakan semaksimal mungkin oleh para pengurus partai, anggota partai, pemerintah, donator, kreditur, dan publik dalam membantu menilai, memonitor, dan mengevaluasi kinerja partai, serta merencanakan gerak langkah partai selanjutnya. Secara khusus, tujuan utama pembuatan laporan adalah menginformasikan posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan partai politik.

Laporan keuangan yang dibuat oleh Partai Politik adalah laporan keuangan tahunan dan laporan dana kampanye. Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Partai Politik mengacu pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 45 tentang akuntansi untuk organisasi nirlaba..

Selain mengacu pada PSAK No. 45, penyusunan laporan keuangan Partai Politik juga terikat pada ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan RI mengenai Partai Politik dan Pemilu, seperti UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik dan UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu. Ketentuan teknis tentang pedoman penyusunan laporan keuangan untuk Partai Politik terdapat dalam SK KPU No. 676 tahun 2003 tentang Tata Administrasi Keuangan dan Sistem Akuntansi Keuangan Partai Politik, serta Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum.

Partai politik dan pembangunan birokrasi

Di dalam pemerintahan yang demokratis, kehadiran partai politik merupakan suatu yang tidak bisa dihindari. Indonesia tidak terkecuali, bahkan semenjak kemerdekaan setelah almarhum Sutan Sjahrir mengusulkan kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta agar rakyat diberi kewenangan untuk mendirikan partai politik, maka berdirilah banyak partai politik di awal kemerdekaan itu.

Semenjak kehadiran partai politik dalam tata kepemerintahan kita selama ini, belum pernah diatur bagaimana hubungan kerja keduanya. Partai politik melahirkan jabatan-jabatan politik yang memimpin tatanan administrasi dan birokrasi pemerintahan. Setiap pemimpin suatu organisasi dilengkapi oleh kekuasaan untuk menguasai, mengarahkan semua potensi dalam organisasi tersebut. Partai politik yang kemudian berkuasa dan mengusai birokrat atau administrator dalam sistem administrasi birokrasi pemerintah. Partai politik tiba-tiba datang dalam tata kepemerintahan dan langsung menduduki posisi sebagai pimpinan administrasi pemerintahan.

Sebelum datangnya partai politik (baca ilmu politik), ilmu administrasi negara berdimensi luas meliputi kajian yang dilakukan oleh ilmu politik, yakni membuat dan merumuskan suatu kebijakan atau policy. Ilmu administrasi negara adalah suatu kajian yang meliputi tidak hanya melaksanakan suatu kebijakan, tetapi juga membuat dan merumuskan kebijakan. Setelah ilmu politik berpengaruh terhadap proses ilmu administrasi negara, ilmu administrasi negara membatasi lingkup kajiannya hanya pada proses pelaksanaan kebijakan.

Proses perumusan dan pembuat kebijakan dikaji oleh ilmu politik (Denhardt dan Denhardt, 2009). Sebelum ilmu politik berpengaruh dan intervensi dalam tata proses administrasi negara, birokrasi administrasi negara dipimpin atau dikelola oleh birokrat (Max Weber, 1947). Dengan demikian, tata kerja antara politik dan birokrasi adalah politik yang kemudian dilakukan oleh partai politik memimpin birokrasi dalam sistem administrasi negara. Politik yang merumuskan kebijakan dan administrasi birokrasi pemerintahan yang melaksanakan kebijakan. Rumusan tata kerja seperti itu tidaklah berlangsung sesederhana yang kita bayangkan.

Di dalam pendekatan institusional (kelembagaan), khususnya di dalam skema, tercantum 'lalu-lintas' administrasi negara dari eksekutif 'turun' ke Kebijakan Administrasi, lalu ke Administrasi dan yang terakhir ke pemilih. Artinya, setiap kebijakan setiap kebijakan negara yang diselenggarakan pihak eksekutif diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan administrasi negara, di mana pelaksanaan dari administrasi tersebut dilakukan oleh lembaga birokrasi. Kita mungkin mengenal badan-badan seperti Departemen, Kanwil, Kantor Kelurahan, Kantor Samsat, di mana kantor-kantor tersebut semua merupakan badan-badan birokrasi negara yang mengimplementasikan kebijakan negara dan bersifat langsung berhubungan dengan masyarakat.

Selain itu, birokrasi juga disebut sebagai badan yang menyelenggarakan Civil Service (pelayanan publik). Birokrasi terdiri dari orang-orang yang diangkat oleh eksekutif, dan posisi mereka ini 'datang dan pergi.' Artinya, mereka-mereka duduk di dalam birokrasi kadang dikeluarkan atau tetap dipertahankan berdasarkan prestasi kerja mereka. Seorang pegawai birokrasi yang malas biasanya akan mendapat teguran dari atasan, yang jika teguran ini tidak digubris, ia kemungkinan besar akan diberhentikan dari posisinya. Namun, jika seorang pegawai menunjukkan prestasi kerja yang memuaskan, ada kemungkinan ia akan dipromosikan untuk mendapat posisi yang lebih tinggi.

Karena politik dalam suatu pemerintahan yang demokratis realisasinya dilakukan oleh partai politik, aspirasinya bisa berbeda-beda tergantung pada perbedaan masing-masing partai politik. Posisi pimpinan yang berwenang membuat kebijakan memegang peranan yang sentral. Pimpinan yang memimpin sumber daya manusia, pimpinan yang menguasai budget, fasilitas, dan kelengkapan lainnya dan lebih jauh lagi pimpinan yang menentukan arah organisasi yang dipimpinnya. Maka, sulit dihindari birokrasi administrasi negara bisa netral dari politik. Akan tetapi, di Indonesia semenjak ada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, lembaga birokrasi pemerintah yang dipimpin oleh partai politik dalam jajaran kabinet yang dipimpin presidensial harus netral dari intervensi politik.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Budiarjo, Miriam, "Dasar-Dasar Ilmu Politik", (Jakarta: PT. Gramedia, 1989), hal.159.
  2. ^ UU No.2 tentang Partai Politik tahun 2011[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ "The Third-Term Panic". Cartoon of the Day. 2003-11-07. Diakses tanggal 2011-09-05. 

Pranala luar