Filsafat politik
Filsafat politik mengkaji landasan teoretis dan konseptual dari politik. Bidang ini menelaah hakikat, ruang lingkup, dan legitimasi institusi politik, seperti negara. Disiplin ini menyelidiki berbagai bentuk pemerintahan, mulai dari demokrasi hingga otoritarianisme, serta nilai-nilai yang memandu tindakan politik, seperti keadilan, kesetaraan, dan kebebasan. Sebagai bidang normatif, filsafat politik berfokus pada norma dan nilai yang diharapkan, berbeda dengan ilmu politik, yang menekankan deskripsi empiris.
Ideologi politik adalah sistem gagasan dan prinsip yang menguraikan bagaimana masyarakat seharusnya berfungsi. Anarkisme menolak kekuasaan koersif dari pemerintahan yang terpusat. Paham ini mengusulkan masyarakat tanpa negara untuk memajukan kebebasan dan kesetaraan. Konservatisme berupaya melestarikan institusi dan praktik tradisional. Paham ini skeptis terhadap kemampuan manusia untuk mereformasi masyarakat secara radikal, dengan dalih bahwa perubahan drastis dapat menghancurkan kearifan generasi terdahulu. Kaum liberal memperjuangkan hak dan kebebasan individu, supremasi hukum, hak milik pribadi, serta toleransi. Mereka meyakini bahwa pemerintah harus melindungi nilai-nilai ini guna memungkinkan individu mengejar tujuan pribadi tanpa campur tangan eksternal. Sosialisme menekankan kepemilikan kolektif dan distribusi barang-barang kebutuhan dasar secara merata. Paham ini berupaya mengatasi sumber-sumber ketimpangan, termasuk kepemilikan pribadi atas alat produksi, sistem kelas, dan hak istimewa turun-temurun. Cabang lain dari filsafat politik mencakup environmentalisme, realisme, idealisme, konsekuensialisme, perfeksionisme, nasionalisme, individualisme, dan komunitarianisme.
Para filsuf politik mengandalkan berbagai metode untuk menjustifikasi dan mengkritik klaim pengetahuan. Kaum partikularis menggunakan pendekatan bawah-ke-atas dan mensistematisasi pertimbangan individu, sedangkan kaum fondasionalis menerapkan pendekatan atas-ke-bawah serta membangun sistem yang komprehensif dari sejumlah kecil prinsip dasar. Salah satu pendekatan fondasionalis menggunakan teori mengenai kodrat manusia sebagai landasan bagi ideologi politik. Kaum universalis menegaskan bahwa prinsip moral dan politik dasar berlaku setara bagi setiap budaya, pandangan yang ditolak oleh kaum relativis budaya.
Filsafat politik berakar pada zaman kuno, seperti teori Plato dan Aristoteles dalam filsafat Yunani kuno, dengan diskusi mengenai hakikat keadilan dan negara ideal. Konfusianisme, Taoisme, dan legalisme muncul dalam filsafat Tiongkok kuno, sementara pemikiran politik Hindu dan Buddha berkembang di India kuno, yang masing-masing menawarkan pandangan khas mengenai landasan tatanan sosial dan tata negara. Filsafat politik pada periode abad pertengahan dicirikan oleh interaksi antara pemikiran Yunani kuno dan agama, baik di dunia Kristen maupun Islam. Periode modern menandai pergeseran menuju sekularisme seiring berkembangnya beragam mazhab pemikiran, seperti teori kontrak sosial, liberalisme, konservatisme, utilitarianisme, Marxisme, dan anarkisme.
Definisi dan bidang terkait
[sunting | sunting sumber]Filsafat politik adalah cabang filsafat yang mengkaji landasan teoretis dan konseptual dari politik. Cabang ilmu ini mempertimbangkan hubungan antara individu dan masyarakat, organisasi kehidupan kolektif manusia yang terbaik, distribusi barang dan kekuasaan, batasan otoritas negara, serta nilai-nilai yang semestinya memandu keputusan politik. Bidang ini menelaah konsep-konsep dasar seperti negara, pemerintah, kekuasaan, legitimasi, kewajiban politik, keadilan, kesetaraan, dan kebebasan, dengan menganalisis fitur-fitur esensialnya dan bagaimana konsep-konsep tersebut memengaruhi warga negara, komunitas, dan kebijakan.[1] Mazhab-mazhab filsafat politik, seperti liberalisme, konservatisme, sosialisme, dan anarkisme, menawarkan beragam interpretasi atas konsep-konsep ini. Mazhab-mazhab tersebut dipandu oleh nilai-nilai yang berbeda dan mengusulkan kerangka kerja yang berlainan untuk menata masyarakat.[2] Sebagai suatu penyelidikan yang sistematis dan kritis, filsafat politik menelisik keyakinan-keyakinan yang mapan dan mengeksplorasi pandangan-pandangan alternatif.[3] Motivasi utama dari penyelidikan ini adalah bahwa bentuk-bentuk pemerintahan bukanlah fakta alamiah yang sudah takdirnya demikian, melainkan ciptaan manusia yang dapat dibentuk secara aktif demi kemaslahatan atau kemudaratan bagi sebagian atau seluruh orang.[4]
Para filsuf politik membahas berbagai persoalan evaluatif atau normatif. Mereka mengkaji bentuk-bentuk pemerintahan yang ideal dan mendeskripsikan nilai serta norma yang seharusnya menuntun keputusan politik.[5] Dalam hal ini, mereka berbeda dari para ilmuwan politik, yang berfokus pada deskripsi empiris mengenai bagaimana pemerintah dan institusi politik lainnya bekerja secara nyata, alih-alih bagaimana institusi tersebut semestinya bekerja secara ideal.[6] Istilah teori politik terkadang digunakan sebagai sinonim dari filsafat politik, tetapi juga dapat merujuk pada disiplin ilmu yang serumpun. Menurut pandangan yang kedua, filsafat politik berupaya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang umum dan mendasar, sedangkan teori politik menganalisis dan membandingkan aspek-aspek institusi politik yang lebih spesifik serta menjernihkan konsep dan metode yang digunakan oleh para ilmuwan politik.[7][a]
Filsafat politik berakar pada etika—bidang filsafat yang mempelajari fenomena moral—dan terkadang dianggap sebagai cabang dari etika.[b] Meskipun etika mengkaji perilaku yang benar dan kehidupan yang baik dalam arti luas, filsafat politik memiliki cakupan yang lebih sempit, yang berfokus pada pengorganisasian dan justifikasi institusi politik, alih-alih kewajiban moral pribadi yang tidak berhubungan langsung dengan kehidupan kolektif.[10][c] Filsafat politik juga berkaitan erat dengan filsafat sosial, dan risalah-risalah filsafat sering kali membahas keduanya secara bersamaan tanpa membedakannya secara tegas. Terlepas dari tumpang tindih tersebut, salah satu perbedaannya adalah filsafat sosial mengkaji beragam jenis fenomena sosial, sedangkan filsafat politik memiliki fokus yang lebih spesifik pada kekuasaan dan tata kelola.[11] Karena ketertarikannya pada peran hukum dan struktur ekonomi, filsafat politik juga terhubung dengan filsafat hukum dan ekonomi.[12]
Istilah filsafat politik berasal dari kata-kata Yunani kuno πολιτικός (politikos, yang berarti 'milik atau berkaitan dengan polis') dan φιλοσοφία (philosophía, yang berarti 'cinta kebijaksanaan').[13] Sebagai salah satu cabang filsafat tertua, bidang ini telah dipraktikkan dalam berbagai budaya yang berbeda, sering kali sebagai respons terhadap tantangan politik pada zamannya dengan mencoba memahami, menjustifikasi, atau mengkritik tatanan sosial.[14]
Konsep dasar
[sunting | sunting sumber]Para filsuf politik bertumpu pada berbagai konsep dasar, seperti pemerintah, kekuasaan, hukum, dan keadilan, untuk merumuskan teori dan mengonseptualisasikan bidang politik. Mereka memahami politik sebagai ranah yang mencakup beragam aktivitas yang berkaitan dengan tata kelola, pengambilan keputusan kolektif, rekonsiliasi kepentingan yang bertentangan, dan penggunaan kekuasaan. Politik terkadang dikarakterisasi sebagai seni dalam melakoni aktivitas-aktivitas tersebut dengan cakap.[15]
Pemerintah, kekuasaan, dan hukum
[sunting | sunting sumber]Negara, sebuah konsep fundamental dalam filsafat politik, adalah entitas politik yang terorganisasi. Negara merupakan asosiasi dari orang-orang, yang disebut warga negara. Negara lazimnya menjalankan kendali atas wilayah tertentu, menerapkan supremasi hukum, dan berfungsi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban saat berhubungan dengan negara lain. Namun, definisi yang presisi mengenai kenegaraan masih diperdebatkan. Beberapa karakterisasi filosofis menekankan pada monopoli atas kekerasan yang dimiliki negara dan penundukan kehendak orang banyak pada kehendak segelintir orang yang dominan. Pandangan lain melihat negara sebagai suatu kontrak sosial demi keuntungan dan keamanan bersama. Negara dicirikan oleh tingkat organisasi dan kekuasaan yang dimilikinya. Negara berbeda dengan masyarakat tanpa negara, yang merupakan kelompok sosial yang tertata lebih longgar dan terhubung melalui jejaring hubungan yang kurang terpusat. Bangsa, sebuah konsep yang terkait, merujuk pada sekelompok orang dengan identitas bersama seperti kesamaan budaya, sejarah, atau bahasa. Negara-bangsa adalah negara yang warga negaranya berbagi identitas nasional yang selaras dengan batas-batas politik negara tersebut. Secara historis, negara-negara pertama pada zaman kuno berbentuk negara-kota.[16]
Pemerintah adalah institusi yang menjalankan kendali dan memerintah orang-orang yang bernaung dalam suatu entitas politik, biasanya negara. Sebagian filsuf politik memandang pemerintah sebagai tujuan pada dirinya sendiri, sementara yang lain menganggapnya sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain, seperti perdamaian dan kemakmuran. Beberapa pemerintahan menetapkan prinsip-prinsip mendasar, yang disebut konstitusi, yang menguraikan struktur, fungsi, dan batasan otoritas pemerintah. Dengan melembagakan prinsip-prinsip ini, konstitusi dapat membantu membatasi dan menstabilkan penggunaan kekuasaan, mencegah penyalahgunaan dan pemerintahan yang sewenang-wenang, melegitimasi tata kelola yang terikat aturan, serta melindungi hak-hak. Kaum anarkis menolak pemerintah dan mengadvokasi swapemerintahan tanpa otoritas yang terpusat.[17]

Para filsuf politik membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan siapa yang memegang kekuasaan politik dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan. Dalam demokrasi, kekuasaan utama berada di tangan rakyat. Dalam demokrasi langsung, warga negara memberikan suara secara langsung pada hukum dan kebijakan, sedangkan dalam demokrasi tidak langsung, mereka memilih pemimpin yang membuat keputusan tersebut. Demokrasi bertolak belakang dengan rezim otoriter, yang menolak pluralitas politik dan menekan perbedaan pendapat melalui struktur kekuasaan yang terpusat dan hierarkis. Dalam kasus autokrasi, kekuasaan mutlak berada di tangan satu orang, seperti raja[d] atau diktator. Untuk oligarki, kekuasaan terkonsentrasi di tangan segelintir orang, biasanya kaum kaya. Rezim otoriter disebut totaliter jika rezim tersebut mengupayakan kontrol yang luas atas kehidupan publik dan pribadi, seperti fasisme, yang menggabungkan totalitarianisme dengan ideologi politik nasionalis dan militeris.[20]
Bentuk pemerintahan juga dapat dibedakan berdasarkan jenis orang yang membuat keputusan politik. Aristokrasi menerapkan pemerintahan oleh para elite, seperti kelas penguasa yang memiliki hak istimewa atau bangsawan.[21] Dalam kasus meritokrasi, elite penguasa dipilih berdasarkan kecakapan, bukan latar belakang sosial.[22] Untuk teknokrasi, orang-orang dengan keahlian teknis, seperti insinyur dan ilmuwan, memegang kekuasaan politik.[23] Teokrasi memprioritaskan otoritas keagamaan dalam pengambilan keputusan politik, menerapkan hukum agama, dan mengklaim legitimasi dengan mengikuti kehendak ilahi.[24] Para filsuf politik lebih jauh mendiskusikan federalisme dan konfederalisme,[e] yang merupakan sistem pemerintahan yang melibatkan berbagai tingkatan: selain pemerintah pusat nasional, terdapat beberapa pemerintah daerah dengan tanggung jawab dan wewenang yang berbeda. Sistem ini berbeda dengan kolonialisme,[f] di mana wilayah pendudukan dieksploitasi alih-alih diperlakukan sebagai mitra yang setara, dan dengan negara kesatuan, di mana otoritas terpusat di tingkat nasional.[27]
Aspek kunci dari pemerintah dan institusi politik lainnya adalah kekuasaan yang mereka jalankan. Kekuasaan adalah kemampuan untuk menghasilkan dampak yang diinginkan atau mengendalikan apa yang dilakukan orang dan institusi. Kekuasaan dapat didasarkan pada persetujuan, seperti orang-orang yang mengikuti pemimpin karismatik, tetapi juga dapat berbentuk koersi, seperti penguasa tirani yang memaksakan kepatuhan melalui ketakutan dan represi.[28] Wewenang pemerintah biasanya mencakup kekuasaan legislatif untuk menetapkan hukum baru atau mencabut hukum yang ada, kekuasaan eksekutif untuk menegakkan hukum, dan kekuasaan yudikatif untuk mengadili sengketa hukum. Beberapa pemerintahan mengikuti prinsip pemisahan kekuasaan dan memiliki cabang-cabang yang berbeda untuk setiap fungsi guna mencegah konsentrasi berlebih dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintahan lain memusatkan semua kekuasaan dalam satu entitas.[29] Bahasa merupakan aspek sentral dari kekuasaan politik, yang berfungsi sebagai media komunikasi dan kekuatan yang membentuk opini publik. Pengaruh ini tercermin dalam kontrol atas sarana komunikasi, seperti media massa, dan dalam kebebasan berbicara setiap individu.[30] Kekuasaan politik juga mencakup mekanisme institusional yang mengatur perilaku individu, seperti institusi pendidikan, pendisiplinan, dan medis.[31]
Legitimasi, konsep fundamental lainnya, adalah penggunaan kekuasaan yang sah atau terjustifikasi. Para filsuf politik mengkaji apakah, mengapa, dan dalam kondisi apa kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintah itu sah. Persyaratan yang sering didiskusikan mencakup bahwa kekuasaan diperoleh dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan digunakan untuk tujuan yang benar.[32][g] Sebagai contoh, aturan demokrasi perwakilan menegaskan bahwa pemilihan umum menentukan siapa yang memperoleh kekuasaan sebagai penguasa yang sah. Otoritas, konsep yang berkaitan erat, adalah hak untuk memerintah atau keyakinan umum bahwa seseorang memiliki legitimasi untuk menjalankan kekuasaan. Dalam beberapa kasus, seseorang mungkin memiliki otoritas meskipun mereka tidak memiliki kekuasaan efektif untuk bertindak. Beberapa teoretikus juga berbicara tentang otoritas yang tidak sah dalam situasi di mana keyakinan umum akan legitimasi penggunaan kekuasaan itu keliru.[34]
Pemerintah lazimnya menggunakan hukum untuk menjalankan kekuasaan. Hukum adalah aturan perilaku sosial yang mendeskripsikan bagaimana orang dan institusi boleh atau tidak boleh bertindak. Menurut teori hukum kodrat, hukum adalah atau seharusnya merupakan ekspresi prinsip-prinsip moral universal yang melekat pada kodrat manusia. Pandangan ini bertentangan dengan positivisme hukum, yang melihat hukum sebagai konvensi manusia.[35] Kewajiban politik adalah tugas warga negara untuk mematuhi hukum komunitas politik mereka. Para filsuf politik mengkaji dalam arti apa warga negara tunduk pada kewajiban politik bahkan jika mereka tidak secara eksplisit menyetujuinya. Kewajiban politik mungkin selaras atau mungkin juga tidak selaras dengan kewajiban moral—tugas untuk mengikuti prinsip-prinsip moral. Sebagai contoh, jika suatu negara otoriter memaksakan hukum yang melanggar hak asasi manusia dasar, warga negara mungkin memiliki kewajiban moral untuk membangkang.[36] Hukum juga mengatur hak-hak individu sebagai hak hukum yang melindungi kepentingan dan kebebasan mereka.[37]
Hukum yang mengatur hak milik merupakan fondasi bagi banyak sistem hukum. Hak milik adalah hak untuk mengendalikan suatu barang, seperti hak untuk menggunakan, mengonsumsi, meminjamkan, menjual, dan menghancurkannya. Ini mencakup barang material, seperti sumber daya alam, dan barang nonmaterial, seperti hak cipta yang terkait dengan kekayaan intelektual. Milik publik berkaitan dengan negara atau komunitas, sedangkan milik pribadi adalah milik entitas lain, seperti individu warga negara. Banyak diskusi dalam filsafat politik membahas kelebihan dan kekurangan kepemilikan pribadi.[38] Sebagai contoh, komunisme berupaya menghapuskan sebagian besar bentuk kepemilikan pribadi demi kepemilikan kolektif untuk memajukan kesetaraan ekonomi.[39]
Keadilan, kesetaraan, dan kebebasan
[sunting | sunting sumber]
Beragam konsep dalam filsafat politik berperan sebagai nilai atau tujuan dari proses politik.[41] Keadilan adalah konsep kompleks yang menjadi inti dari banyak persoalan politik. Konsep ini secara khusus dikaitkan dengan gagasan bahwa orang harus diperlakukan secara adil dan menerima apa yang pantas mereka dapatkan. Secara lebih luas, keadilan juga merujuk pada perilaku yang pantas dan tindakan moral, tetapi makna tepatnya bervariasi menurut konteks: keadilan dapat berupa aspek dari tindakan, suatu kebajikan dari para pelaku, atau fitur struktural dari situasi sosial. Dalam konteks kehidupan sosial, keadilan sosial mencakup berbagai aspek kewajaran dan kesetaraan terkait kekayaan, aset, dan keuntungan lainnya. Ini mencakup gagasan keadilan distributif, yang mempromosikan alokasi sumber daya, barang, dan peluang secara imparsial. Dalam konteks hukum, keadilan retributif berkaitan dengan hukuman, dengan salah satu prinsipnya adalah bahwa kerugian yang ditimpakan kepada pelaku harus sebanding dengan kejahatan mereka.[42]
Keadilan berkaitan erat dengan kesetaraan, sebuah ideal bahwa individu harus memiliki hak, peluang, atau sumber daya yang sama. Persamaan di hadapan hukum adalah prinsip bahwa semua individu tunduk pada standar hukum, hak, dan kewajiban yang sama. Kesetaraan politik menyangkut kemampuan untuk memilih seseorang dan menjadi kandidat untuk suatu posisi politik. Kesetaraan kesempatan adalah ideal bahwa setiap orang harus memiliki peluang yang sama dalam hidup, yang berarti bahwa kesuksesan harus didasarkan pada prestasi, bukan pada keadaan kelahiran atau kelas sosial. Hal ini bertolak belakang dengan kesetaraan hasil, gagasan bahwa semua orang harus memiliki tingkat kekayaan materi dan standar hidup yang serupa. Para filsuf politik mengkaji dan membandingkan berbagai konsepsi kesetaraan, serta mendiskusikan aspek mana yang semestinya memandu tindakan politik. Mereka juga mempertimbangkan pengaruh diskriminasi, yang merujuk pada perlakuan tidak adil berdasarkan karakteristik seperti ras, gender, seksualitas, dan kelas yang dapat merusak kesetaraan. Mazhab pemikiran politik yang dikenal sebagai egalitarianisme memandang kesetaraan sebagai salah satu tujuan utama tindakan politik.[43]
Kebebasan atau kemerdekaan[h] adalah ideal bahwa orang dapat bertindak sesuai dengan kehendak mereka tanpa batasan yang menindas. Para filsuf politik biasanya membedakan dua aspek kebebasan yang saling melengkapi: kebebasan positif—kekuatan untuk bertindak dengan cara tertentu—dan kebebasan negatif—ketiadaan hambatan atau campur tangan dari orang lain. Kebebasan adalah nilai kunci dari liberalisme, sebuah mazhab filsafat politik.[45] Mazhab pemikiran yang bersaing memperdebatkan apakah hukum secara niscaya membatasi kebebasan dengan membatasi tindakan individu demi melindungi kebaikan bersama, atau justru memungkinkannya dengan menciptakan kerangka kerja yang aman di mana individu dapat menggunakan hak-hak mereka secara bebas.[46] Kebebasan sebagai kemampuan untuk melakukan sesuatu terkadang dibedakan dari lisensi, yang melibatkan izin eksplisit untuk melakukan sesuatu.[47] Otonomi, konsep lain yang berkaitan erat, adalah kemampuan untuk membuat keputusan yang terinformasi dan memerintah diri sendiri dengan menjadi tuan atas dirinya sendiri.[48]
Kesejahteraan, kemaslahatan, dan kebahagiaan mengekspresikan kualitas hidup umum seorang individu dan merupakan standar utama untuk mengevaluasi kebijakan dan institusi politik. Kaum subjektivis memahami fenomena ini sebagai pengalaman subjektif, yang dikaitkan dengan adanya perasaan menyenangkan, ketiadaan perasaan tidak menyenangkan, dan penilaian diri yang positif terhadap kehidupan seseorang. Sebaliknya, kaum objektivis berpendapat bahwa faktor-faktor yang relevan dapat diukur secara objektif, seperti kemakmuran ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Welfarisme adalah mazhab pemikiran politik yang menyatakan bahwa kemaslahatan adalah tujuan akhir dari tindakan politik.[49] Negara kesejahteraan adalah negara yang memprioritaskan kesejahteraan sosial dan ekonomi warganya melalui langkah-langkah seperti sistem layanan kesehatan yang terjangkau, jaminan sosial, dan akses pendidikan gratis bagi semua.[50]
Mazhab pemikiran utama
[sunting | sunting sumber]Anarkisme
[sunting | sunting sumber]
Anarkisme adalah mazhab pemikiran politik[i] yang menolak sistem hierarkis, dengan argumen mendukung struktur sosial yang berswapemerintahan dan masyarakat tanpa negara, yang dikenal sebagai anarki. Kaum anarkis biasanya memandang kebebasan dan kesetaraan sebagai nilai penuntun mereka. Mereka memahami otoritas atas orang lain sebagai ancaman terhadap otonomi individu dan mengkritik struktur hierarkis karena melanggengkan ketimpangan kekuasaan dan ketidaksetaraan. Akibatnya, mereka menantang legitimasi pemerintah terpusat yang menggunakan kekuasaan koersif atas orang lain.[j] Anarkisme meyakini bahwa kebebasan dari dominasi adalah hal sentral bagi perkembangan manusia. Paham ini mempromosikan struktur sosial yang didasarkan pada asosiasi sukarela untuk memajukan egalitarianisme universal, dengan menekankan kerja sama bebas dan pembangunan konsensus tanpa paksaan.[54]
Beberapa aliran anarkisme telah diajukan.[55] Anarkisme absolut atau a priori menolak segala bentuk negara, dengan argumen bahwa kekuasaan negara secara inheren tidak sah dan tidak adil. Anarkisme kontingen atau a posteriori menyajikan pandangan yang tidak terlalu radikal, yang menyatakan bahwa negara tidak secara inheren buruk namun tetap saja biasanya gagal dalam praktiknya. Sebagai contoh, anarkisme konsekuensialis menolak negara berdasarkan klaim bahwa negara biasanya memiliki konsekuensi negatif, seperti ketidaksetaraan, diskriminasi, dan ketidakbahagiaan.[52] Kaum anarkis individualis menekankan pentingnya kebebasan individu, berupaya membelanya dari struktur sosial apa pun yang membatasi otonomi pribadi, termasuk otoritas orang tua dan institusi hukum. Pandangan ini dapat berwujud anarkisme libertarian atau anarko-kapitalisme. Kaum anarkis kolektivis atau sosialis, sebaliknya, menekankan pentingnya komunitas dan kerja sama sukarela dalam masyarakat, dengan mengadvokasi kepemilikan kolektif atas sumber daya dan alat produksi. Sebagai contoh, komunisme anarkis memperjuangkan organisasi sosial yang terdesentralisasi dan pembagian komunal untuk meningkatkan kesejahteraan bagi semua.[56]
Beragam kritik terhadap anarkisme telah dikemukakan. Sebagian pihak memandang anarkisme sebagai sikap negatif yang berupaya menghancurkan institusi yang mapan tanpa memberikan alternatif yang layak, sehingga sekadar menggantikan ketertiban dengan kekacauan. Keberatan lain berpendapat bahwa anarki secara inheren tidak stabil karena struktur hierarkis muncul secara alamiah, yang berarti bahwa masyarakat tanpa negara pada akhirnya akan berevolusi kembali menjadi suatu bentuk negara. Argumen lebih lanjut menegaskan bahwa tujuan panduan anarkis didasarkan pada ideal utopis yang tidak dapat dicapai atau bahwa anarkisme itu tidak koheren karena upaya untuk merongrong segala bentuk otoritas secara paradoks merupakan bentuk otoritas baru itu sendiri.[57]
Konservatisme
[sunting | sunting sumber]
Konservatisme adalah mazhab pemikiran politik yang berupaya melestarikan dan mempromosikan institusi dan praktik tradisional. Paham ini biasanya didorong oleh skeptisisme mengenai kemampuan manusia untuk mengonsep ulang dan mereformasi masyarakat secara radikal, dengan argumen bahwa upaya semacam itu, yang dipandu oleh pemahaman terbatas akan konsekuensinya, sering kali lebih banyak menghasilkan mudarat daripada manfaat. Kaum konservatif memberikan bobot lebih pada kearifan pengalaman sejarah daripada ideal-ideal abstrak nalar. Mereka menegaskan bahwa karena institusi dan praktik yang mapan telah lulus uji waktu, hal-hal tersebut berfungsi sebagai fondasi stabilitas dan kesinambungan. Meskipun memiliki preferensi terhadap status quo, konservatisme tidak menentang perubahan politik dan sosial secara umum, melainkan menganjurkan pendekatan yang berhati-hati. Paham ini meyakini bahwa perubahan harus terjadi sebagai evolusi yang bertahap dan alami, alih-alih melalui reformasi radikal, untuk memastikan bahwa tatanan politik yang dianggap berharga tetap terjaga.[59]
Meskipun institusi dan praktik persis yang harus dilestarikan bergantung pada konteks budaya dan sejarah spesifik suatu masyarakat, kaum konservatif umumnya menekankan pentingnya keluarga, agama, dan identitas nasional. Mereka cenderung mendukung hak milik pribadi sebagai perlindungan terhadap kekuasaan negara dan beberapa bentuk jaminan sosial bagi kaum miskin guna menjaga stabilitas masyarakat.[60]
Aliran pemikiran konservatif yang berbeda mengikuti pendekatan yang berlainan namun saling tumpang tindih. Konservatisme otoriter memprioritaskan otoritas mapan yang terpusat di atas penilaian individu. Konservatisme tradisionalis memandang adat istiadat umum, konvensi, dan tradisi sebagai prinsip penuntun yang menginformasikan institusi yang mapan maupun penilaian individu. Konservatisme romantis atau reaksioner didorong oleh nostalgia dan berupaya memulihkan keadaan masyarakat terdahulu yang dianggap lebih unggul. Tipe lain yang didiskusikan mencakup konservatisme paternalistik, yang berpendapat bahwa mereka yang berkuasa harus mengayomi mereka yang kurang beruntung, dan konservatisme liberal, yang menyertakan penekanan pada kebebasan individu dan kebebasan ekonomi dalam agenda konservatif.[61]
Berbagai kritik terhadap konservatisme telah diajukan. Sebagian berfokus pada resistensinya terhadap perubahan dan kurangnya inovasi, dengan argumen bahwa memprioritaskan status quo melanggengkan masalah yang ada dan menghambat kemajuan. Secara khusus, hal ini menyangkut situasi di mana tantangan masyarakat yang berkembang pesat menuntut respons yang dinamis, fleksibel, dan kreatif. Keberatan lain menargetkan skeptisisme konservatif mengenai kapasitas akal budi untuk menangani masalah sosial yang kompleks secara efektif, dengan argumen bahwa skeptisisme ini berlebihan dan menghalangi reformasi yang matang serta perbaikan yang bermakna. Beberapa kritikus menyatakan bahwa konservatisme memperkuat hierarki sosial dan ketimpangan yang mapan, yang sering kali menguntungkan kelas sosial yang memiliki hak istimewa sembari merugikan kelompok yang terpinggirkan.[62]
Liberalisme
[sunting | sunting sumber]
Liberalisme adalah tradisi filosofis yang menekankan kebebasan dan hak individu, supremasi hukum, toleransi, dan demokrasi konstitusional. Paham ini mencakup berbagai gagasan tanpa definisi yang presisi. Beberapa kaum liberal mengikuti pandangan John Locke bahwa semua individu terlahir bebas dan setara, serta menyoroti peran pemerintah dalam melindungi keadaan alamiah ini. Pihak lain mengasosiasikan liberalisme lebih pada kemampuan individu untuk berpartisipasi dalam institusi demokrasi daripada pada kesetaraan. Kaum liberal mendukung berbagai bentuk kebebasan, seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan kebebasan memilih profesi. Liberalisme mengizinkan beragam pilihan hidup dan mengadvokasi toleransi terhadap gaya hidup yang berbeda dari gaya hidupnya sendiri. Pandangan ini didasarkan pada optimisme mengenai kodrat manusia[k] dan kepercayaan pada tanggung jawab individu untuk membuat keputusan yang masuk akal. Akibatnya, kaum liberal menegaskan bahwa pemerintah harus tetap netral dan menegakkan supremasi hukum untuk memungkinkan individu mengejar tujuan mereka tanpa campur tangan eksternal.[65]
Sebagian besar bentuk liberalisme mendukung bentuk ekonomi pasar bebas dan kapitalisme. Dalam pasar bebas, pertukaran barang dan jasa terjadi dengan kendali dan regulasi negara yang minimal: bisnis milik pribadi bersaing satu sama lain, dan harga terutama dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan.[66] Kapitalisme adalah sistem ekonomi di mana alat produksi sebagian besar dimiliki secara pribadi. Sistem ini lazimnya dicirikan oleh kontras antara pemilik modal, yang bertujuan untuk memaksimalkan laba investasi mereka, dan pekerja, yang menjual tenaga kerja mereka dengan imbalan gaji.[67]
Satu karakterisasi luas membedakan antara liberalisme klasik dan liberalisme modern, yang juga disebut liberalisme sosial demokrat, berdasarkan peran negara. Liberalisme klasik berupaya melindungi kebebasan dan hak-hak individu dari campur tangan pemerintah, serta memperjuangkan peran negara yang terbatas. Paham ini mempromosikan kebebasan negatif dan menugaskan negara untuk menjaga individu dari hambatan atau gangguan orang lain, seperti agresi dan pencurian.[l] Liberalisme modern menekankan kebebasan positif, dengan argumen bahwa negara harus membina kondisi yang memungkinkan individu mencapai tujuan pribadi mereka. Pendekatan ini mengadvokasi peran negara yang lebih aktif untuk memajukan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan, dan hak atas standar hidup minimal. Hal ini dapat mencakup program negara untuk menjamin layanan kesehatan yang terjangkau, pendidikan bagi semua, dan jaminan sosial.[69]
Libertarianisme berkaitan erat dengan liberalisme klasik. Paham ini menekankan kebebasan individu dan berpendapat bahwa orang harus bebas melakukan apa yang mereka inginkan tanpa paksaan selama mereka tidak melanggar kebebasan orang lain. Beberapa libertarian menganggap prinsip non-agresi—prinsip yang melarang agresi terhadap seseorang dan properti mereka—sebagai ajaran dasar libertarianisme. Kaum libertarian biasanya mendukung ekonomi pasar bebas yang didasarkan pada kepemilikan pribadi dan kerja sama sukarela. Mereka tidak menyetujui upaya pemerintah untuk meredistribusi kekayaan dan bentuk regulasi ekonomi lainnya. Pandangan ini berupaya membatasi peran pemerintah pada pertahanan kolektif, perlindungan hak-hak individu, dan penegakan kontrak.[70]
Berbagai kritik terhadap liberalisme telah dirumuskan. Salah satu keberatan menegaskan bahwa fokus individualistisnya pada kebebasan pribadi merusak komunitas, dengan argumen bahwa prioritas pada kebebasan pribadi mengarah pada fragmentasi sosial. Kritik yang berbeda mengajukan bahwa kepemilikan pribadi dan pasar yang tidak diatur mengancam kesetaraan ekonomi dan cenderung menciptakan hierarki yang tidak adil. Keberatan lebih lanjut berpendapat bahwa liberalisme mengurangi kebaikan bersama dengan memperkuat perselisihan sosial yang individualistis dan bahwa komitmennya terhadap toleransi dan pluralisme mengakibatkan relativisme budaya.[71]
Sosialisme
[sunting | sunting sumber]
Sosialisme adalah rumpun pandangan politik yang menekankan kepemilikan kolektif dan kesetaraan.[m] Paham ini berpendapat bahwa alat produksi adalah milik rakyat secara umum dan para pekerja pada khususnya, dan oleh karena itu harus menjadi bagian dari kepemilikan sosial alih-alih kepemilikan pribadi.[74] Pandangan ini memahami negara sebagai perangkat administratif kompleks yang mengelola sumber daya dan produksi untuk menjamin kesejahteraan sosial dan distribusi barang yang adil.[75]
Motivasi utama yang mendasari perspektif sosialis adalah perwujudan kesetaraan, yang dipandang sebagai keadaan alami manusia. Kaum sosialis berupaya mengatasi sumber-sumber ketimpangan, seperti sistem kelas dan hak istimewa turun-temurun. Mereka kritis terhadap kapitalisme, dengan argumen bahwa hak milik pribadi dan pasar bebas memperkuat ketimpangan dengan mengarah pada akumulasi kekayaan pribadi dalam skala besar.[76] Beberapa sosialis mengusulkan sistem regulasi dan perpajakan untuk memitigasi efek negatif ekonomi pasar bebas.[n] Pihak lain menolak sistem pasar bebas secara umum dan mempromosikan mekanisme berbeda untuk mengelola produksi dan distribusi barang, mulai dari kontrol dan kepemilikan negara yang terpusat hingga sistem terdesentralisasi yang merencanakan dan mengarahkan aktivitas ekonomi.[76]
Marxisme adalah mazhab sosialisme yang berpengaruh yang berfokus pada analisis hubungan kelas dan konflik sosial. Paham ini menolak kapitalisme, dengan argumen bahwa kapitalisme mengarah pada ketimpangan dengan membagi masyarakat menjadi kelas kapitalis, yang memiliki alat produksi, dan kelas pekerja, yang harus menjual tenaga kerjanya dan dengan demikian teralienasi dari produk kerjanya. Menurut pandangan ini, kekuatan ekonomi dan perjuangan kelas adalah penggerak utama perkembangan historis sistem politik, yang pada akhirnya mengarah pada runtuhnya kapitalisme dan munculnya sosialisme dan komunisme.[78] Komunisme biasanya dipahami sebagai bentuk radikal dari sosialisme yang bertujuan mengganti hak milik pribadi dengan kepemilikan kolektif dan menghapuskan semua perbedaan kelas. Dalam teori Marxis, sosialisme dan komunisme dianggap sebagai tipe berbeda dari masyarakat pasca-kapitalis. Dari perspektif ini, sosialisme adalah tahap perantara antara kapitalisme dan komunisme yang masih membawa beberapa ciri kapitalisme, seperti kelangkaan material, pemerintah yang berkuasa, dan pembagian kerja. Marx berpendapat bahwa ciri-ciri ini perlahan akan menghilang, mengarah pada masyarakat komunis yang dicirikan oleh kelimpahan material, ketiadaan spesialisasi pekerjaan, dan swaorganisasi tanpa pemerintah pusat.[79][o]
Beberapa keberatan terhadap sosialisme berfokus pada teori ekonominya. Sebagian berpendapat bahwa perencanaan terpusat serta ketiadaan persaingan dan sinyal harga yang digerakkan pasar mengakibatkan produktivitas yang lebih rendah dan stagnasi ekonomi. Kritik lain menegaskan bahwa cita-cita berbeda yang memotivasi sosialisme saling bertentangan. Sebagai contoh, pembentukan negara besar yang diperlukan untuk mengelola aktivitas ekonomi dan kesejahteraan sosial dapat menciptakan perbedaan kelas baru, sehingga merusak kesetaraan.[81] Kritikus liberal menegaskan bahwa redistribusi egaliter melanggar hak-hak individu dan mengancam kebebasan negatif. Kaum feminis berpendapat bahwa kaum sosialis berfokus pada perbedaan kelas dengan mengorbankan ketimpangan gender, dan kaum environmentali menyakini bahwa perencanaan sosialis meminggirkan keprihatinan lingkungan.[82]
Lain-lain
[sunting | sunting sumber]Environmentalisme adalah ideologi politik yang berkutat pada hubungan antara manusia dan alam. Ideologi ini berupaya melestarikan, memulihkan, dan meningkatkan lingkungan alami, termasuk perlindungan bentang alam dan hewan. Environmentalisme antroposentris mengadvokasi kebijakan semacam itu demi meningkatkan kehidupan manusia, misalnya, untuk memitigasi konsekuensi global dari perubahan iklim atau untuk mempromosikan keadilan lingkungan lokal dengan melindungi kelompok terpinggirkan dari degradasi lingkungan regional. Bentuk environmentalisme ini dapat diintegrasikan ke dalam banyak ideologi politik lainnya, seperti konservatisme dan sosialisme. Environmentalisme non-antroposentris, yang juga disebut ekosentrisme dan ekologi mendalam, berbeda karena berfokus pada nilai intrinsik alam itu sendiri. Pandangan ini menekankan bahwa manusia hanyalah bagian kecil dari ekosistem secara keseluruhan. Paham ini berupaya melindungi dan memperbaiki alam demi alam itu sendiri, bukan semata-mata karena alam melayani kepentingan manusia. Pandangan ini mencakup interpretasi yang beragam dan terkadang kontras mengenai hubungan antara manusia dan alam, termasuk keyakinan bahwa manusia harus bertindak sebagai pengampu alam dan gagasan bahwa peradaban manusia modern adalah sumber masalah dan ancaman bagi keseimbangan alam.[83]

Realisme dan idealisme[p] adalah dua pendekatan yang berlawanan dalam menjelaskan dan memandu tindakan politik. Menurut realisme, aktivitas politik terutama didorong oleh kepentingan pribadi. Paham ini menegaskan bahwa para pelaku mengejar kekuasaan untuk memperluas lingkungan pengaruh mereka. Kaum realis berpendapat bahwa politik tidak boleh dibatasi oleh batasan moral atau menghindar dari konflik kekerasan ketika aspirasi kekuasaan dari aktor yang berbeda saling bertabrakan. Mereka menyoroti pentingnya merespons faktor praktis yang konkret, dengan tujuan utama membentuk realitas sejarah secara efektif alih-alih mengejar cita-cita. Di tingkat internasional, realisme berpendapat bahwa kepentingan pribadi yang mendorong aktor negara tidak dibatasi oleh otoritas yang lebih tinggi yang menegakkan aturan bersama. Sebaliknya, idealisme menegaskan bahwa tindakan politik harus mengikuti prinsip-prinsip moral. Paham ini berupaya membangun tatanan sosial yang adil dan wajar berdasarkan norma etika universal, bukan kepentingan pribadi yang sempit. Kaum idealis menolak praktik dan institusi mapan yang mempromosikan penggunaan kekuasaan secara tidak adil dan berupaya menggantinya dengan tata kelola yang adil, bahkan jika visi ideal mereka mencerminkan aspirasi utopis yang jauh dari keadaan saat ini.[86]
Konsekuensialisme, perfeksionisme, dan pluralisme adalah pandangan yang berbeda namun tumpang tindih mengenai hal-hal apa yang berharga dan bagaimana nilai-nilai tersebut harus memandu aktivitas politik. Menurut konsekuensialisme, nilai dari setiap tindakan bergantung pada konsekuensi konkretnya. Utilitarianisme klasik, bentuk konsekuensialisme yang berpengaruh, menegaskan bahwa hanya kebahagiaan atau kesenangan yang pada akhirnya bernilai. Pandangan ini berpendapat bahwa politik harus berupaya menghasilkan kebahagiaan keseluruhan tertinggi bagi jumlah orang terbesar.[87] Welfarisme, pandangan yang berkaitan erat, mempromosikan kesejahteraan, yang dapat mencakup fitur lain selain kesenangan, seperti kesehatan, pertumbuhan pribadi, hubungan yang bermakna, dan rasa memiliki tujuan hidup.[88] Perfeksionisme, pandangan evaluatif yang berbeda, menegaskan bahwa terdapat kebaikan objektif tertentu, yang mencakup bidang-bidang seperti moralitas, seni, dan budaya, yang mempromosikan pengembangan kodrat manusia. Meskipun kaum perfeksionis tidak sepakat mengenai apa sebenarnya kebaikan tersebut, mereka semua meyakini bahwa negara harus menciptakan kondisi yang mempromosikan keunggulan manusia di antara warganya.[89] Kaum pluralis nilai menegaskan bahwa beragam nilai memengaruhi tindakan politik. Mereka sering menekankan bahwa nilai-nilai yang berbeda dapat bertentangan satu sama lain dan bahwa konflik nilai tidak selalu dapat diselesaikan. Sebagai contoh, Isaiah Berlin berpendapat bahwa kebebasan dan kesetaraan adalah nilai yang saling bertentangan dan bahwa keuntungan dalam satu nilai tidak dapat menebus kerugian dalam nilai lainnya.[90]
Individualisme memprioritaskan pentingnya individu di atas komunitas, sebuah ideal yang biasanya dipromosikan oleh sistem politik liberal. Paham ini menegaskan bahwa masyarakat pada intinya terdiri dari individu-individu dan berupaya membela mereka dari upaya sosial untuk mencampuri gaya hidup pilihan mereka. Individualisme bertolak belakang dengan kolektivisme, yang memprioritaskan kesejahteraan kelompok di atas kepentingan individu dan menyoroti pentingnya kohesi dan persatuan kelompok. Komunitarianisme adalah pandangan serupa yang mendukung struktur sosial di mana individu terhubung melalui hubungan sosial yang kuat dan nilai-nilai bersama. Paham ini berpendapat bahwa kepribadian dan identitas sosial individu sangat dipengaruhi oleh hubungan komunitas dan norma sosial.[91] Nasionalisme memperluas fokus pada hubungan sosial ke negara secara keseluruhan. Paham ini diasosiasikan erat dengan patriotisme dan mempromosikan kohesi sosial melalui identitas nasional berdasarkan kesamaan adat istiadat, budaya, dan bahasa.[92]
Republikanisme adalah tradisi filosofis luas yang menekankan kebajikan kewargaan, partisipasi politik, dan supremasi hukum. Paham ini berpendapat bahwa tindakan politik harus mempromosikan kebaikan bersama dan kesetaraan sosial. Tradisi ini menentang pemerintahan yang menindas dan otoriter. Paham ini mengadvokasi pemisahan kekuasaan untuk mencegah konsentrasi otoritas yang berlebihan, mendorong warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik, dan berupaya menuntut akuntabilitas pemerintah kepada rakyat.[93] Populisme, kecenderungan ideologis lainnya, mencakup berbagai pandangan politik yang berupaya memajukan kepentingan rakyat biasa, yang biasanya mempertentangkan kehendak rakyat dengan agenda elite korup yang memegang kekuasaan. Istilah ini sering dikaitkan dengan konotasi negatif dari upaya untuk mendapatkan dukungan dari orang-orang yang kurang informasi dengan menarik sentimen populer.[94] Sebaliknya, elitisme adalah keyakinan bahwa kaum elite, bukan rakyat biasa, yang harus menjalankan pemerintahan.[95]
Berbagai ideologi mengintegrasikan nilai dan prinsip keagamaan ke dalam pandangan politik mereka. Demokrasi Kristen, sebuah tradisi yang berpengaruh di Eropa Barat, memadukan ajaran sosial Katolik tradisional dengan prinsip-prinsip demokrasi, menekankan pada komunitas, keluarga, tatanan sosial yang harmonis, penghormatan terhadap setiap pribadi, dan tradisi. Paham ini kritis terhadap fokus modern pada kekayaan materi dan kekuasaan.[96] Islamisme berupaya menggabungkan prinsip-prinsip Islam ke dalam pemerintahan, termasuk penerapan hukum Islam sembari mempertahankan sikap kritis terhadap pengaruh Barat.[97] Nasionalisme Hindu mempromosikan pemerintahan dan identitas nasional yang berakar pada nilai-nilai dan tradisi Hindu.[98] Ideologi politik lain yang terinspirasi agama mencakup Zionisme, sosialisme Buddhis, dan Konfusianisme.[99] Bertolak belakang dengan pendekatan-pendekatan ini, sekularisme menentang integrasi prinsip-prinsip agama ke dalam politik.[100]
Kontraktarianisme dan kontraktualisme adalah pandangan mengenai sumber dan legitimasi kekuasaan. Paham ini berpendapat bahwa otoritas politik harus didasarkan pada suatu bentuk persetujuan di antara warga negara, misalnya, sebagai kontrak sosial implisit atau sebagai apa yang secara masuk akal akan disetujui orang dalam keadaan ideal. Bagi kontraktarianisme, kepentingan pribadi setiap orang adalah kekuatan motivasi yang mendasari kesepakatan tersebut, sedangkan kontraktualisme menekankan rasionalitas dan penghormatan terhadap orang lain sebagai faktor utama.[101]
Pascamodernisme menolak sistem ideologis yang mengklaim menawarkan kebenaran universal yang objektif dan mengadopsi sikap yang sangat kritis terhadap cita-cita akal budi dan kemajuan Pencerahan. Paham ini menentang struktur kekuasaan hierarkis yang melanggengkan dan memaksakan cita-cita tersebut, dan sebaliknya menyerukan perlawanan terhadap jenis kekuasaan terpusat ini sembari mempromosikan pluralisme praktik dan ideologi lokal.[102] Feminisme, pendekatan kritis lainnya, menargetkan ketidakadilan berdasarkan gender, dengan tujuan memberdayakan perempuan dan membebaskan mereka dari struktur sosial patriarki yang tidak adil. Kaum feminis berfokus pada banyak bentuk ketimpangan, termasuk ketimpangan sosial, ekonomi, politik, dan hukum.[103] Filsafat politik Afrika, sebuah tradisi yang berbeda, didasarkan pada konsep Ubuntu atau kemanusiaan, yang menegaskan bahwa kekuasaan yang sah harus dipandu oleh kebaikan komunal, welas asih, dan rasa saling menghormati.[104]
Metodologi
[sunting | sunting sumber]Metodologi filsafat politik[q] mengkaji cara mencapai, menjustifikasi, dan mengkritik klaim pengetahuan. Metodologi ini membantu menyelesaikan ketidaksepakatan teoretis, seperti perselisihan mengenai bentuk pemerintahan yang ideal. Tantangan metodologis muncul dari sifat evaluatif atau normatif filsafat politik sebagai disiplin ilmu yang mempelajari tatanan masyarakat yang didambakan. Ketidaksepakatan mengenai klaim normatif sering kali tidak dapat diselesaikan secara langsung melalui pengamatan dan eksperimentasi, sehingga membuatnya lebih sulit ditangani dibandingkan ketidaksepakatan mengenai fakta empiris. Argumen rasional dapat membuat teori normatif lebih masuk akal atau meyakinkan, namun sering kali tidak cukup untuk menghasilkan solusi yang definitif atau diterima secara umum. Kaum subjektivis menyimpulkan dari kesulitan ini bahwa filsafat politik terutama[r] mengekspresikan pandangan subjektif tanpa landasan rasional yang diterima secara universal.[107]
Para filsuf politik terkadang memulai dari akal sehat dan keyakinan yang mapan, yang mereka tinjau secara sistematis dan kritis untuk menilai keabsahannya. Proses ini mencakup klarifikasi konsep dasar, yang dapat digunakan untuk memformalkan keyakinan yang mendasarinya menjadi teori-teori yang presisi sembari mempertimbangkan argumen yang mendukung dan menentangnya serta mengeksplorasi pandangan alternatif.[108] Metodologi partikularisme dan fondasionalisme mengusulkan pendekatan yang berbeda untuk usaha ini. Kaum partikularis menggunakan pendekatan bawah-ke-atas dan mengambil intuisi individu atau penilaian atas keadaan tertentu sebagai titik awal mereka. Mereka berupaya mensistematisasi penilaian individu ini ke dalam kerangka teoretis yang koheren. Sebaliknya, kaum fondasionalis menerapkan pendekatan atas-ke-bawah. Mereka memulai penyelidikan dari prinsip-prinsip yang menjangkau luas, seperti maksim utilitarianisme klasik, yang mengevaluasi tindakan dan kebijakan berdasarkan keseimbangan rasa sakit-kesenangan yang dihasilkannya. Fondasionalisme bertujuan membangun sistem pemikiran politik yang komprehensif dari sejumlah kecil prinsip dasar.[109] Metode ekuilibrium reflektif membentuk jalan tengah antara partikularisme dan fondasionalisme. Metode ini mencoba mendamaikan prinsip-prinsip umum dengan intuisi individu untuk mencapai kerangka kerja yang seimbang dan koheren yang menggabungkan perspektif dari kedua pendekatan.[110]

Bentuk fondasionalisme yang berpengaruh secara historis mendasarkan ideologi politik pada teori mengenai kodrat manusia. Hal ini dapat mengambil bentuk yang berbeda, seperti refleksi mengenai kebutuhan, kemampuan, dan tujuan manusia serta peran manusia dalam tatanan alam atau dalam rencana ilahi. Para filsuf menggunakan asumsi mengenai kodrat manusia ini untuk menyimpulkan ideologi politik mengenai bentuk pemerintahan ideal dan teori normatif lainnya.[112] Sebagai contoh, Thomas Hobbes meyakini bahwa keadaan alamiah manusia adalah konflik abadi, dengan argumen bahwa negara yang kuat berdasarkan kontrak sosial umum diperlukan untuk menjamin stabilitas dan keamanan.[111] Kritik yang berpengaruh terhadap pendekatan fondasionalis yang berpusat pada kodrat manusia berpendapat bahwa seseorang tidak dapat menyimpulkan klaim normatif dari fakta empiris, yang berarti bahwa fakta empiris mengenai kodrat manusia tidak memberikan landasan yang kuat bagi teori normatif mengenai bentuk pemerintahan yang benar.[113]
Fondasionalisme lazimnya dikombinasikan dengan universalisme, yang menegaskan bahwa prinsip moral dan politik dasar berlaku setara bagi setiap budaya. Kaum universalis menyarankan bahwa nilai dan standar dasar tindakan politik adalah sama untuk semua masyarakat dan tetap konstan melintasi periode sejarah. Relativisme budaya menolak perspektif transkultural ini, dengan argumen bahwa norma dan nilai terikat secara inheren pada budaya tertentu. Pandangan ini menegaskan bahwa prinsip politik mewakili asumsi komunitas tertentu dan tidak dapat berfungsi sebagai standar universal untuk mengevaluasi budaya lain.[114]
Individualisme metodologis dan holisme adalah perspektif mengenai unit dasar masyarakat. Menurut individualisme metodologis, masyarakat pada akhirnya tidak lain hanyalah individu-individu yang membentuknya. Akibatnya, pandangan ini menganalisis tindakan politik sebagai tindakan orang-orang tertentu yang membuat keputusan dan berpartisipasi dalam struktur sosial. Pandangan ini melihat entitas kolektif, seperti negara, bangsa, dan institusi lainnya, hanya sebagai produk sampingan dari tindakan individu. Sebaliknya, kaum holis metodologis berargumen mendukung keberadaan entitas kolektif yang tidak dapat direduksi di samping individu. Mereka berpendapat bahwa entitas kolektif lebih dari sekadar jumlah bagian-bagiannya dan melihatnya sebagai elemen esensial dari penjelasan politik.[115]
Perbedaan metodologis lainnya adalah antara rasionalisme dan irasionalisme. Kaum rasionalis berasumsi bahwa nalar universal adalah atau seharusnya menjadi prinsip panduan yang mendasari tindakan politik. Mereka memandang nalar sebagai benang merah yang menyatukan masyarakat yang beragam dan dapat menjamin perdamaian di antara mereka. Kaum irasionalis menolak asumsi ini dan berfokus pada faktor-faktor lain yang memengaruhi perilaku manusia, termasuk emosi, tradisi budaya, dan ekspektasi sosial. Beberapa irasionalis berargumen mendukung polilogisme, pandangan bahwa hukum nalar atau logika tidak bersifat universal tetapi bergantung pada konteks budaya, yang berarti bahwa tindakan yang sama mungkin rasional dari perspektif satu budaya dan irasional dari budaya lain.[116][s]
Eksperimen pikiran adalah perangkat metodologis di mana para filsuf politik mengonstruksi situasi imajiner untuk menguji keabsahan ideologi politik dan mengeksplorasi tatanan sosial alternatif. Sebagai contoh, dalam eksperimen pikirannya yang disebut posisi asali, John Rawls mengeksplorasi kerangka kerja mendasar dari masyarakat yang adil dengan membayangkan situasi di mana individu secara kolektif memutuskan aturan masyarakat mereka. Untuk memastikan imparsialitas, individu tidak mengetahui posisi mana yang akan mereka tempati dalam masyarakat ini, sebuah kondisi yang disebut selubung ketidaktahuan.[118]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]
Filsafat politik berakar pada zaman kuno, dan banyak konsep dasar pemikiran politik Barat muncul dalam filsafat Yunani kuno. Kontribusi awal yang berpengaruh dibuat oleh sejarawan Thucydides (ca 460–ca 400 SM), yang menginspirasi mazhab realisme dengan menganalisis hubungan kekuasaan dan kepentingan pribadi sebagai faktor politik sentral.[120] Terinspirasi oleh gagasan Socrates (470–399 SM), Plato (428–348 SM) mendiskusikan peran negara, hubungannya dengan warga negara, hakikat keadilan, dan bentuk pemerintahan. Ia kritis terhadap demokrasi dan lebih menyukai monarki utopis yang diperintah oleh raja filsuf yang bijaksana dan baik hati untuk memajukan kebaikan bersama.[121] Muridnya, Aristoteles (384–322 SM), keberatan dengan utopianisme Plato, dan lebih menyukai pendekatan yang lebih praktis untuk menjamin stabilitas politik dan menghindari ekstremisme. Ia membela perfeksionisme, dengan menegaskan bahwa manusia memiliki tujuan bawaan untuk mengembangkan kapasitas rasional dan moral mereka dan bahwa negara harus memupuk kecenderungan ini.[122] Dalam filsafat Romawi, negarawan Cicero (106–43 SM) memadukan filsafat Yunani sebelumnya dengan Stoisisme. Ia menegaskan bahwa tindakan politik harus dipandu oleh nalar alih-alih emosi dan mendukung partisipasi politik mengikuti ideal meritokratis tentang pemerintahan oleh mereka yang cakap.[123]
Beragam tradisi pemikiran politik juga berkembang di Tiongkok kuno. Konfusianisme, yang diprakarsai oleh Konfusius (ca 551–ca 479 SM), memandang kebajikan kemanusiaan atau kebajikan sebagai fondasi tatanan dan norma sosial. Paham ini berupaya menyeimbangkan kepentingan yang bertentangan antara ranah privat dan ranah publik, dengan memandang masyarakat sebagai perpanjangan dari keluarga.[119] Taoisme, tradisi lainnya, berfokus pada hubungan antara manusia dan alam, dengan argumen bahwa manusia harus bertindak selaras dengan tatanan alam semesta sembari menghindari keinginan yang berlebihan. Paham ini terkadang diasosiasikan dengan anarkisme karena penekanannya pada tatanan alami, spontanitas, dan penolakan terhadap otoritas koersif.[124] Legalisme, sebuah mazhab pemikiran realis, mengusulkan bahwa tata kelola negara besar yang efektif memerlukan hukum yang ketat berdasarkan penghargaan dan hukuman untuk mengendalikan efek berbahaya dari kepentingan pribadi.[125] Di India kuno, berbagai teori sosial dan politik muncul pada milenium ke-2 SM, yang tercatat dalam Rig Veda, seperti gagasan bahwa tatanan sosial secara alami terbagi menjadi kasta, yang masing-masing memenuhi peran berbeda dalam masyarakat.[126] Arthashastra, yang secara tradisional dikaitkan dengan Kautilya (375–283 SM),[127] adalah risalah politik mengenai komponen esensial negara, seperti raja, menteri, wilayah, dan tentara, yang mendeskripsikan sifat dan interaksi mereka.[128] Pemikiran politik Buddhis, yang bermula pada abad ke-6 dan ke-5 SM, menolak pembagian kasta yang ketat dalam masyarakat Hindu, dan sebaliknya berfokus pada kesetaraan universal, persaudaraan, dan pengurangan penderitaan setiap orang.[129]

Filsafat politik pada periode abad pertengahan dicirikan oleh interaksi antara pemikiran Yunani kuno dan agama.[131] Agustinus (354–430 M) memandang negara di dunia manusia pada dasarnya cacat dibandingkan dengan ideal ilahi, tetapi juga menganggapnya sebagai kendaraan bagi perbaikan manusia serta pembentukan perdamaian dan ketertiban.[132] Dipengaruhi oleh filsafat Agustinus, Thomas Aquinas (1225–1274 M) mengembangkan teori hukum kodrat dengan menyintesiskan Aristotelianisme dan filsafat Kristen. Ia berpendapat bahwa hukum melayani kebaikan bersama, dengan dalil bahwa Tuhan memerintah dunia menurut hukum abadi sementara manusia berpartisipasi dalam rencana ini dengan mengikuti hukum kodrat, yang mencerminkan tatanan moral dan dapat diketahui secara langsung.[133]
Dalam tradisi Arab–Persia, para filsuf berupaya mengintegrasikan filsafat Yunani Kuno dengan pemikiran Islam. Menurut Al-Farabi (872–950), negara adalah entitas kooperatif di mana individu secara sukarela bekerja sama demi kemakmuran bersama. Serupa dengan visi Plato, ia membayangkan struktur hierarkis di mana para filsuf yang bijaksana memerintah.[134] Al-Mawardi (972–1058) mengembangkan teori kekhalifahan yang kompleks, dengan mengkaji bagaimana bentuk pemerintahan ini menggabungkan otoritas keagamaan dan politik dalam diri khalifah.[135] Mengikuti pendekatan deskriptif, Ibnu Khaldun (1332–1406) membedakan antara negara alami, yang melayani kepentingan duniawi penguasa, negara rasional, yang melayani kepentingan duniawi rakyat, dan kekhalifahan, yang melayani kepentingan duniawi dan ukhrawi rakyat.[130] Kontribusi berpengaruh lainnya dibuat oleh Ibnu Sina (980–1037), Al-Ghazali (1058–1111), dan Ibnu Rusyd (1126–1198).[136] Sementara itu, di Tiongkok, bermula sekitar tahun 960 M, para pemikir neo-Konfusian berargumen mendukung pemerintahan yang terdesentralisasi. Mereka mengidentifikasi dua fungsi utama pemerintah: untuk mengatur tatanan sosial dan untuk mendidik warga negara secara moral.[137]
Dalam filsafat modern awal, fokus abad pertengahan pada agama digantikan oleh pandangan sekuler. Negarawan Niccolò Machiavelli (1469–1527), yang sering dipandang sebagai pendiri filsafat politik modern, membela bentuk realisme politik yang radikal, dengan menekankan pentingnya kekuasaan dan pemerintahan pragmatis di mana tujuan menghalalkan cara.[84] Thomas Hobbes (1588–1679) mencoba memberikan landasan rasional bagi negara sekuler. Ia berpendapat bahwa manusia secara alami didorong oleh egoisme, yang mengarah pada perang semua lawan semua yang hanya dapat dihindari melalui negara dengan otoritas terpusat yang absolut, yang dijustifikasi oleh kontrak sosial bersama.[138] Sebagai pendiri liberalisme, John Locke (1632–1704) juga mendasarkan negara pada persetujuan dari yang diperintah tetapi memprioritaskan kebebasan individu di atas kekuasaan negara. Ia menyarankan bahwa manusia terlahir bebas dan setara, dan bahwa tujuan utama negara adalah untuk melindungi kondisi alami ini.[63] David Hume (1711–1776) menolak kontrak sosial sebagai fondasi negara, dan sebaliknya menegaskan bahwa pemerintah biasanya berevolusi tanpa rencana sebelumnya dan diterima oleh rakyat karena kegunaannya.[139] Jean-Jacques Rousseau (1712–1778) memperkenalkan konsep kehendak umum, yaitu kehendak rakyat untuk mewujudkan kebaikan bersama.[140] Dipengaruhi oleh Rousseau, Immanuel Kant (1724–1804) berpendapat bahwa hukum harus mencerminkan kehendak umum rakyat, serta menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mendasar atas kebebasan dan kewajiban untuk menegakkan kontrak sosial.[141] Edmund Burke (1729–1797), yang sering dianggap sebagai bapak konservatisme, menekankan pentingnya akumulasi kearifan generasi masa lalu sembari menentang perubahan radikal, seperti Revolusi Prancis.[58]

Jeremy Bentham (1748–1832) mengembangkan utilitarianisme, yang mempromosikan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbesar. John Stuart Mill (1806–1873) mengadaptasi filosofi ini untuk mendukung liberalisme klasik.[143] Mengikuti gagasan yang dirumuskan sebelumnya oleh Montesquieu (1689–1755), Alexis de Tocqueville (1805–1859) memperingatkan tentang despotisme modern dalam bentuk tirani mayoritas, melihatnya sebagai jenis penindasan dalam demokrasi yang mengancam tujuan liberal akan kebebasan individu.[144] Sebagai pelopor filsafat politik feminis, Mary Wollstonecraft (1759–1797) menantang subordinasi sosial perempuan dan memperjuangkan hak-hak yang setara serta akses terhadap pendidikan.[145] Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1770–1831), peran negara adalah perwujudan kehidupan etis dan kebebasan rasional, yang menurutnya paling baik direalisasikan dalam monarki konstitusional yang konservatif.[146] Dipengaruhi oleh Hegel, Karl Marx (1818–1883) dan Friedrich Engels (1820–1895) menganalisis kekuatan ekonomi dan konflik kelas dalam masyarakat kapitalis, yang menyerukan revolusi untuk menggantikan kapitalisme dengan sosialisme dan komunisme.[72] Rekonseptualisasi radikal lainnya atas tatanan sosial diusulkan oleh Pierre-Joseph Proudhon (1809–1865), yang sering dianggap sebagai bapak anarkisme, yang menolak otoritas negara sebagai penghalang bagi kebebasan dan kesetaraan.[51][t]
Pada abad ke-20, minat terhadap filsafat politik menurun akibat kritik terhadap klaim normatifnya dan pergeseran minat menuju disiplin ilmu politik yang lebih deskriptif.[147] Max Weber (1864–1920) mendefinisikan negara berdasarkan penggunaan kekerasan yang terjustifikasi dan membedakan berbagai jenis otoritas yang sah.[148] Topik sentral dalam filsafat Hannah Arendt (1906–1975) adalah hakikat rezim totaliter, yang dicontohkan oleh Jerman Nazi dan Stalinisme Soviet. Ia menyoroti kemampuan keduanya untuk memobilisasi penduduk melalui ideologi yang simplistik dan penggunaan teror sebagai tujuan pada dirinya sendiri.[142] John Rawls (1921–2002) mengeksplorasi hakikat keadilan sebagai kewajaran dan mengkaji penggunaan kekuasaan yang sah dalam demokrasi liberal.[40] Terinspirasi oleh Rawls, Robert Nozick (1938–2002) membela libertarianisme, dengan mendukung negara minimal yang melindungi hak dan kebebasan individu.[149] Pemikir pascamodern Michel Foucault (1926–1984) menganalisis dinamika kekuasaan dalam masyarakat, dengan minat khusus pada bagaimana institusi kemasyarakatan, seperti institusi medis dan pemasyarakatan, membentuk perilaku manusia melalui interaksi antara pengetahuan dan kekuasaan.[150] Dalam filsafat politik India, Mahatma Gandhi (1869–1948) memperjuangkan pemerintahan sendiri dan perlawanan tanpa kekerasan terhadap kolonialisme sembari berupaya membongkar sistem kasta untuk mencapai kesetaraan.[151] Sri Aurobindo (1872–1950) mengadvokasi nasionalisme spiritual, yang menjadi bagian dari pandangan dunia filosofisnya yang lebih luas yang mendeskripsikan evolusi kemanusiaan dan persatuan dunia di masa depan.[152] Di Tiongkok, Marxisme diinterpretasikan ulang di bawah Mao Zedong (1893–1976) dan dikombinasikan dengan pemikiran Konfusian, yang menganggap kaum tani alih-alih kelas pekerja sebagai kekuatan utama di balik revolusi komunis.[153] Di dunia Islam, modernisme Islam berupaya mendamaikan ajaran Muslim tradisional dengan modernitas.[154]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan
[sunting | sunting sumber]- ↑ Dalam pengertian lain, teori politik juga dapat merujuk pada sejarah filsafat politik.[8]
- ↑ Etika politik adalah subbidang di persimpangan disiplin-disiplin ini, yang mempelajari penilaian moral atas tindakan politik.[9]
- ↑ Sebagai contoh, utilitarianisme klasik dalam etika adalah teori umum yang menyatakan bahwa suatu tindakan dianggap benar secara moral jika tindakan tersebut menghasilkan "kebaikan terbesar bagi jumlah orang terbesar". Ketika diterapkan pada bidang politik, prinsip ini digunakan untuk mengevaluasi institusi dan kebijakan.[10]
- ↑ Keyakinan bahwa monarki adalah bentuk pemerintahan terbaik dikenal sebagai monarkisme.[19]
- ↑ Perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa konfederalisme merupakan asosiasi yang lebih longgar di mana pemerintah daerah memiliki kedaulatan.[25]
- ↑ Serupa dengan kolonialisme, imperialisme dan ekspansionisme adalah upaya negara untuk memperluas wilayah dan kekuasaannya atas negara lain.[26]
- ↑ Suatu klasifikasi yang berpengaruh oleh Max Weber membedakan tiga tipe ideal kekuasaan yang sah: otoritas karismatik, otoritas tradisional, dan otoritas rasional-legal.[33]
- ↑ Kedua istilah ini sering digunakan sebagai sinonim, tetapi beberapa filsuf membedakan maknanya.[44]
- ↑ Dalam pengertian yang sedikit berbeda, anarkisme merujuk pada bentuk aktivisme politik yang mungkin dimotivasi atau tidak dimotivasi oleh pertimbangan filosofis.[52]
- ↑ Sebagai contoh, beberapa anarkis menganggap negara sebagai organisasi kriminal dan pembagian kelas yang diperlukannya sebagai perbudakan bawaan.[53]
- ↑ Progresivisme berkaitan erat dengan liberalisme dalam hal ini melalui pandangan optimisnya terhadap kemajuan manusia dan perbaikan masyarakat, yang sering kali dikombinasikan dengan ideologi liberal atau sosialis.[64]
- ↑ Kebangkitan prinsip-prinsip liberal klasik tertentu pada akhir abad ke-20, terutama yang berkaitan dengan pasar bebas dan pemerintahan terbatas, terkadang disebut sebagai neoliberalisme.[68]
- ↑ Politik sayap kiri adalah label luas untuk posisi politik yang terkait dengan pandangan sosialis dan progresif, yang mempromosikan kesetaraan sosial, egalitarianisme, negara kesejahteraan, dan masyarakat tanpa kelas. Politik ini bertolak belakang dengan politik sayap kanan, yang dikaitkan dengan konservatisme dan liberalisme, yang mendukung hak milik pribadi, pasar bebas, dan nasionalisme. Keduanya sering dipahami sebagai kutub dari spektrum politik dengan sentrisme, seperti Jalan Ketiga, sebagai posisi tengah.[73]
- ↑ Pendekatan jenis ini umum bagi demokrasi sosial, yang biasanya bertujuan menyeimbangkan pasar bebas dengan kesejahteraan sosial sembari mempromosikan tata kelola demokratis.[77]
- ↑ Sindikalisme, bentuk lain dari sosialisme, berupaya mentransfer tata kelola dan kepemilikan alat produksi kepada serikat pekerja, sering kali dikombinasikan dengan cita-cita anarkis.[80]
- ↑ Makna spesifik dari istilah-istilah ini bergantung pada konteksnya: keduanya menunjukkan teori yang berbeda dalam cabang filsafat lain, seperti metafisika.[85]
- ↑ Metodologi politik, subdisiplin ilmu politik yang terkait erat, mengkaji cara mengukur fenomena politik menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif.[105]
- ↑ Beberapa bidang filsafat politik menghindari masalah yang terkait dengan normativitas ini dengan berfokus pada deskripsi dan definisi konsep politik, seperti kekuasaan dan kedaulatan. Mereka bertujuan untuk mengarakterisasi konsep dasar pemikiran politik alih-alih merekomendasikan apa yang harus dilakukan, sehingga menyediakan ontologi politik.[106]
- ↑ Epistemologi politik adalah cabang filsafat politik yang didedikasikan untuk studi pengetahuan, rasionalitas, dan ketidaktahuan dalam konteks politik. Sebagai contoh, bidang ini mengkaji efek politik dari berita bohong dan ketidaktahuan pemilih.[117]
- ↑ Dia dikenal karena slogan Hak milik adalah pencurian.[51]
Kutipan
[sunting | sunting sumber]- ↑
- Sankowski 2005, hlm. 730
- Bunnin & Yu 2008, hlm. 536
- Moseley, Lead section
- Miller 1998, Lead section, § Political institutions and ideologies
- Wolff 2006, hlm. 1–2
- ↑
- Moseley, Lead section, § 3. Political Schools of Thought
- Miller 1998, Lead section, § Political institutions and ideologies
- ↑ Besussi 2016, § Preliminary
- ↑
- Wolff 2006, hlm. 2–3
- Miller 2003, hlm. 1–3
- ↑
- Sankowski 2005, hlm. 730
- Bunnin & Yu 2008, hlm. 536
- Scruton 2007, hlm. 533
- Moseley, Lead section
- Miller 1998, Lead section
- Wolff 2006, hlm. 2–3
- ↑
- Bunnin & Yu 2008, hlm. 536
- Moseley, Lead section
- Wolff 2006, hlm. 2–3
- Heywood & Chin 2023, hlm. 5–6
- ↑
- Bunnin & Yu 2008, hlm. 536
- Scruton 2007, hlm. 533
- Stevens 2010, hlm. 264
- Heywood & Chin 2023, hlm. 5–6
- ↑ Stevens 2010, hlm. xvi, 155, 188
- ↑ Thompson 2019
- 1 2
- Moseley, § 1. Ethical Foundations
- Brooks 2025, hlm. 4–6
- ↑
- Bunnin & Yu 2008, hlm. 536
- Miller 1998, Lead section
- Christman 2017, hlm. 21
- ↑ Moseley, Lead section
- ↑
- Allen 2011, hlm. 75
- Hoad 1996, hlm. 350
- Stevens 2010, hlm. 6, 77
- ↑ Miller 1998, Lead section
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 534–535
- Stevens 2010, hlm. 52, 77
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 462, 604, 662–663
- Griffin 2005
- McLean & McMillan 2009, § State
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 279–280
- McLean & McMillan 2009, § Government
- Knowles 2006, hlm. 20, 297–297, 303
- De George 2019, hlm. 1–2
- ↑ Lane 2023, § 1. The Scope of Ancient Political Philosophy, § 3.5 The "Second-Best" Regime of the Laws, § 4.3 Claims to Rule
- ↑ McLean & McMillan 2009, § Monarchism
- ↑
- ↑
- Fiala 2015, hlm. 227–228
- Scruton 2007, hlm. 36–38
- ↑ Brown, McLean & McMillan 2018, § Meritocracy
- ↑
- ↑
- Fiala 2015, hlm. 252
- Scruton 2007, hlm. 687–688
- ↑ Law & Martin 2013
- ↑
- Fiala 2015, hlm. 230, 239–240
- Brown, McLean & McMillan 2018, § Imperialism
- Scruton 2007, hlm. 110, 235, 320–321
- ↑
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 543–544
- McLean & McMillan 2009, § Power
- ↑
- McLean & McMillan 2009, § Separation of Power
- Scruton 2007, hlm. 627–628
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 118, 379 379–380
- McLean & McMillan 2009, § Language
- ↑ Kelly, Lead section, § 4. Discipline, § 7. Biopower
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 388–389
- Beetham 1998, Lead section
- ↑ Kim 2024, § 6.1 Domination and Legitimacy
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 47–48, 169–171
- Friedrich 1972, hlm. 89–90
- Green 1998, Lead section, § 1. The Nature and Forms of Authority
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 381–382
- Jori 1998, Lead section, § 1. Positivism Versus Natural Law Theory
- ↑
- Walzer 2005
- Scruton 2007, hlm. 381–382
- McLean & McMillan 2009, § Obligation
- ↑
- Brown, McLean & McMillan 2018, § Rights
- Knowles 2006, hlm. 133–138
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 555, 562–563
- Grunebaum 2005
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 118–119
- Grunebaum 2005
- 1 2
- Moseley 2007, hlm. 194
- Wenar 2021, Lead section
- ↑ Tuckness & Wolf 2016, hlm. xiii–xiv, 5–6
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 361–362, 643–644
- Miller 2025a, Lead section, § 1. Justice: Mapping the Concept
- McLean & McMillan 2009, § Justice, § Social Justice
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 187, 217–218
- McLean & McMillan 2009, § Equality, § Discrimination
- Carter 2016, § Preliminary
- ↑ Feinberg 1998, Lead section, § 1. Freedom and Liberty
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 398–399
- McLean & McMillan 2009, § Freedom
- Ricciardi 2016, § Preliminary
- Feinberg 1998, Lead section, § 1. Freedom and Liberty
- ↑ Smith 2013, hlm. 137–138
- ↑ Scruton 2007, hlm. 398–399
- ↑ Feinberg 1998, Lead section, § 2 Freedom as Autonomy
- ↑
- Tuckness & Wolf 2016, hlm. 5–7, 23–24
- Scruton 2007, hlm. 732–733
- Bradley 2015, hlm. 80–82
- Bramble 2020, § What Is Welfarism?
- ↑
- McLean & McMillan 2009, § Welfare state
- Scruton 2007, hlm. 733
- 1 2 3 Laslett & Cummings 2006, § Anarchism
- 1 2 Fiala 2021, § 2. Anarchism in Political Philosophy
- ↑ Fiala 2021, § 1.1 Political Anarchism
- ↑
- Moseley, § 3d. Anarchism
- Fiala 2021, Lead section, § 2. Anarchism in Political Philosophy
- Long 2025, hlm. 225–226
- Shipka 1984, hlm. 247–248
- ↑
- Moseley, § 3d. Anarchism
- Fiala 2021, § 1.1 Political Anarchism, § 2. Anarchism in Political Philosophy
- ↑
- Moseley, § 3d. Anarchism
- Fiala 2021, § 2.4 Individualism, Libertarianism, and Socialist Anarchism
- Long 2025, hlm. 228–231
- ↑
- Fiala 2021, § 4. Objections and Replies
- Shipka 1984, hlm. 247–248
- 1 2
- Laslett & Cummings 2006, § The Federalist, Burke, and Paine
- Moseley, § 3b. Conservatism
- Roets 2022, hlm. 663
- ↑
- Moseley, § 3b. Conservatism
- Hamilton 2020, Lead section
- Kekes 2025, hlm. 249–250
- Vincent 2009, hlm. 56–59
- ↑
- Moseley, § 3b. Conservatism
- Hamilton 2020, Lead section, § 1.3 Tradition and Gradual Reform: Conservatism vs. Reaction
- ↑
- Kekes 2025, hlm. 250–252
- Vincent 2009, hlm. 63–67
- Stenner 2009, hlm. 142–143
- ↑
- Hamilton 2020, § 3. Critiques of conservatism
- Moseley, § 3b. Conservatism
- 1 2
- Sankowski 2005, hlm. 731–732
- Moseley 2007, hlm. 188
- Tuckness 2024, Lead section
- Flores-Rodríguez & Martín-Sánchez 2024, § A Journey Through the Centuries: From Antiquity to Modernity
- ↑ Fiala 2015, hlm. 246
- ↑
- Waldron 1998, § Lead section
- Knowles 2006, hlm. 70–71
- Moseley, § 3a. Liberalism
- Freeden 2025, hlm. 237–238
- Scruton 2007, hlm. 394–395
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 258
- Fiala 2015, hlm. 240
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 78–79
- Zimbalist & Sherman 1984, hlm. 5
- Fiala 2015, hlm. 228
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 472
- Vallier 2022, Lead section, § 1. Explicating A Challenging Term
- ↑
- Moseley, § 3a. Liberalism
- Scruton 2007, hlm. 394–395
- ↑
- Van der Vossen & Christmas 2024, Lead section
- Knowles 2006, hlm. 71
- Scruton 2007, hlm. 397–398
- Zwolinski 2016, hlm. 62–63
- ↑
- Galston 1991, hlm. 42–44
- Quong 2011, hlm. 151
- 1 2
- Sankowski 2005, hlm. 733
- Laslett & Cummings 2006, § Marx and Marxism
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 85, 384–385, 601
- Brown, McLean & McMillan 2018, § Left, § Right(-wing)
- Bobbio 2016, hlm. 8–10
- ↑
- Moseley, § 3c. Socialism
- Scruton 2007, hlm. 646–648
- Fiala 2015, hlm. 250
- Gilabert & O'Neill 2024, Lead section
- ↑ Scruton 2007, hlm. 646–648
- 1 2
- Moseley, § 3c. Socialism
- Scruton 2007, hlm. 646–648
- Fiala 2015, hlm. 250
- ↑
- Brown, McLean & McMillan 2018, § Social Democracy
- Scruton 2007, hlm. 642
- ↑
- Wolff & Leopold 2025, Lead section, § 1. Alienation and Human Flourishing
- Howell & Prevenier 2001, hlm. 13–14
- Tosh 2002, hlm. 27, 224–225
- ↑
- Arnold, § 2. Socialism vs. Communism in Marxist Thought
- Scruton 2007, hlm. 646–648
- Fiala 2015, hlm. 231
- Carrillo 2023, hlm. 1–3
- ↑ Belsey 2005
- ↑
- Moseley, § 3c. Socialism
- Scruton 2007, hlm. 646–648
- ↑ Martell 2023, hlm. 130–133
- ↑
- Moseley, § 3e. Environmentalism
- Humphrey 2025, hlm. 293–299
- Fiala 2015, hlm. 235
- 1 2
- Moseley 2007, hlm. 186–187
- Stevens 2010, hlm. 191, 214–215
- Laslett & Cummings 2006, § Machiavelli and Realpolitik
- Strauss 1988, hlm. 40
- ↑
- Zuolo 2016, § Preliminary, § Political Realism: Towards a definition, § Three Basic Features and Main Instances of Political Idealism
- Fiala 2015, hlm. 238–239, 247
- Cerbone 2024, § Introduction
- ↑
- Zuolo 2016, § Preliminary, § Political Realism: Towards a definition, § Three Basic Features and Main Instances of Political Idealism
- Fiala 2015, hlm. 238–239, 247
- Milner 1991, hlm. 67–68
- ↑
- Miller 2025, hlm. 333–334
- Wall 2025, hlm. 345–346
- ↑
- Crisp 2021, Lead section, § 5.1 Welfarism
- Hall & Tiberius 2015, hlm. 175–176
- Nebel 2024, § Introduction
- Hooker 2015, hlm. 15–16
- ↑ Wall 2025, hlm. 345–346
- ↑ Crowder 2025, hlm. 356–357
- ↑
- Fiala 2015, hlm. 230–231, 240
- Brown, McLean & McMillan 2018, § Collectivism, § Communitarianism, § Individualism
- ↑
- Fiala 2015, hlm. 243
- Scruton 2007, hlm. 465–466
- Hill & Moore 2025, hlm. 485–486
- ↑
- Lovett 2022, Lead section
- Fiala 2015, hlm. 248
- ↑
- Scruton 2007, hlm. 537
- McLean & McMillan 2009, § Populism
- ↑ Brown, McLean & McMillan 2018, § Elitism
- ↑
- Accetti 2019, hlm. 1, 8, 53
- McLean & McMillan 2009, § Christian Democracy
- ↑
- McLean & McMillan 2009, § Islamic politics
- Scruton 2007, hlm. 349
- ↑ Brown, McLean & McMillan 2018, § Hindu Nationalism
- ↑
- Brown, McLean & McMillan 2018, § Chinese political thought, § Zionism
- Bajpai & Bonura 2013, hlm. 674
- ↑ Zala 2019
- ↑
- Finkelstein 2025, hlm. 307–308
- James 2025, hlm. 321–322
- Bustami 2025, hlm. 148
- ↑
- McLean & McMillan 2009, § Post-modernism
- May 2025, hlm. 665–667
- Scruton 2007, hlm. 542
- ↑
- Fiala 2015, hlm. 236
- Scruton 2007, hlm. 247–248
- ↑ Gaie 2023, hlm. 283–284, 289–292, 304
- ↑ Roberts 2018, hlm. 597
- ↑ Ronzoni 2016, § Political Philosophy as Ontology of the Political
- ↑
- Besussi 2016, § Preliminary, § Philosophy and Politics: Why, § Philosophy and Politics: How
- Knowles 2006, hlm. 3–4
- Plant 1998, Lead section, § 2. The Critique of Political Philosophy, § 3. The communitarian response
- Das 1969, hlm. 30–31
- ↑ Besussi 2016, § Preliminary, § Philosophy and Politics: Why, § Philosophy and Politics: How
- ↑ Knowles 2006, hlm. 3–4, 8–9
- ↑
- Knowles 2006, hlm. 9–12
- Pettit 2012, hlm. 11
- 1 2
- Moseley 2007, hlm. 187
- Plant 1998, § 1. Universalism in Political Philosophy
- ↑
- Plant 1998, § 1. Universalism in Political Philosophy
- Neal 2016, § Preliminary
- ↑
- Plant 1998, § 2. The Critique of Political Philosophy, § 3. The Communitarian Response
- Ronzoni 2016, § Preliminary, § How to Derive an Ought from an Is
- ↑
- Caney 2005, hlm. 3–4, 25–26
- Plant 1998, § 1. Universalism in Political Philosophy
- Miller 1998, § Lead section
- ↑
- Moseley, § 2. Methodological Issues
- List & Spiekermann 2013, hlm. 629–630
- ↑ Moseley, § 2. Methodological Issues
- ↑
- Kogelmann & Manor 2025, hlm. 726–727
- Edenberg & Hannon 2021, hlm. 1
- ↑
- Miščević 2017, hlm. 153–155
- Freeman 2023, Lead section
- 1 2
- Bai 2025, hlm. 191–195
- Feng & Chen 2023, hlm. 21–22
- ↑
- Moseley 2007, hlm. 183
- Korab-Karpowicz 2016, hlm. 1, 6–7
- ↑
- Sankowski 2005, hlm. 730–731
- Moseley 2007, hlm. 183–184
- Korab-Karpowicz 2016, hlm. 16, 20, 23–26
- ↑
- Sankowski 2005, hlm. 731
- Moseley 2007, hlm. 184
- Korab-Karpowicz 2016, hlm. 34, 44–45, 51, 53
- ↑
- Stevens 2010, hlm. 158–159
- Moseley 2007, hlm. 184–185
- ↑
- Bai 2025, hlm. 195–196
- Ames 1983, hlm. 27–28, 30, 33–34
- Angle 2022, § 2.5 Zhuangzi: Rejecting Governance
- ↑
- Pines 2023, Lead section
- Bai 2025, hlm. 197–198
- ↑
- Raghuramaraju 2025, hlm. 200, 204
- Inayatullah 1998, § Varna
- Sinha 2014, hlm. 55–56
- ↑ Whatmore 2021, § Definitions and Justifications
- ↑
- Raghuramaraju 2025, hlm. 202–204
- Inayatullah 1998, Lead section
- Rangarajan 1992, hlm. vii, 1–2, 27–28
- ↑
- Raghuramaraju 2025, hlm. 204–207
- Moore 2023, Lead section
- 1 2 Khan 2019, hlm. 183–184
- ↑
- Sigmund 2025, hlm. 25
- Sankowski 2005, hlm. 731
- Hampsher-Monk 1998, Lead section
- ↑
- Sigmund 2025, hlm. 27
- Mattox, Lead section, § 1c. The Augustinian World View
- ↑
- Sigmund 2025, hlm. 28
- Moseley 2007, hlm. 186
- Hampsher-Monk 1998, 4. Medieval
- ↑
- Khan 2019, hlm. 172–173
- March 2025, hlm. 216–217
- ↑ Khan 2019, hlm. 176–178
- ↑
- Khan 2019, hlm. 172
- March 2025, hlm. 216–217
- ↑ Angle 2022, § 4. The Neo-Confucian Era
- ↑
- Sankowski 2005, hlm. 731
- Moseley 2007, hlm. 187
- ↑ McArthur 2016, hlm. 489–490
- ↑
- Sankowski 2005, hlm. 732
- Moseley 2007, hlm. 188
- Stevens 2010, hlm. 250
- Laslett & Cummings 2006, § Rousseau and the General Will
- ↑
- Rauscher 2024, Lead section, § 2. Freedom as the Basis of the State, § 3. Social Contract
- Laslett & Cummings 2006, § Kant
- 1 2
- Yar, § 3. On Totalitarianism
- Tömmel & d'Entreves 2025, § 3. Arendt's Concept of Totalitarianism
- ↑
- Moseley 2007, hlm. 189, 191
- Sankowski 2005, hlm. 732–733
- Laslett & Cummings 2006, § The Utilitarian Tradition
- ↑ Jennings 2011, hlm. 331, 337–341
- ↑ Hirschmann 2011, hlm. 742
- ↑
- Moseley 2007, hlm. 190
- Laslett & Cummings 2006, § Hegel
- ↑
- Laslett & Cummings 2006, § Twentieth-Century Political Thought
- Plant 1998, § 2. The Critique of Political Philosophy
- ↑ Kim 2024, § 1. Life and Career, § 6. Politics and Ethics
- ↑
- Moseley 2007, hlm. 195
- Mack 2024, Lead
- ↑
- Whatmore 2021, § Michel Foucault and governmentality
- Gutting & Oksala 2022, § 3. Major Works
- ↑ Inayatullah 1998, § 4. Varna
- ↑
- Verma 2000, hlm. 47–48
- Inayatullah 1998, § 5. Structure, history and the cycle
- Singh 1964, hlm. 96–98
- ↑
- ↑ March 2009, Lead section
Sumber
[sunting | sunting sumber]- Accetti, Carlo Invernizzi (2019). What Is Christian Democracy?: Politics, Religion and Ideology (dalam bahasa Inggris). Cambridge University Press. ISBN 978-1-108-38615-9.
- Allen, Danielle (2011). "The Origins of Political Philosophy". Dalam Klosko, George (ed.). The Oxford Handbook of the History of Political Philosophy (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. doi:10.1093/oxfordhb/9780199238804.003.0006. ISBN 978-0-19-172836-5.
- Ames, Roger T. (1983). "Is Political Taoism Anarchism". Journal of Chinese Philosophy. 10 (1): 27–47. doi:10.1111/j.1540-6253.1983.tb00272.x.
- Angle, Stephen C. (2022). "Social and Political Thought in Chinese Philosophy". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 10 May 2025.
- Arnold, Samuel. "Socialism". Internet Encyclopedia of Philosophy. Diakses tanggal 20 April 2025.
- Bai, Tongdong (2025). "18. The Political Philosophy of China". Dalam Gaus, Gerald F.; D'Agostino, Fred; Muldoon, Ryan (ed.). The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 189–199. ISBN 978-1-00-341159-8.
- Bajpai, Rochana; Bonura, Carlo (2013). "South Asian and Southeast Asian Ideologies". Dalam Freeden, Michael; Sargent, Lyman Tower; Stears, Marc (ed.). The Oxford Handbook of Political Ideologies (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. hlm. 661–682. ISBN 978-0-19-958597-7.
- Beetham, David (1998). "Legitimacy". Dalam Craig, Edward (ed.). Routledge Encyclopedia of Philosophy. Routledge. doi:10.4324/9780415249126-S034-1. ISBN 978-0-415-07310-3.
- Belsey, Andrew (2005). "Syndicalism". Dalam Honderich, Ted (ed.). The Oxford Companion to Philosophy. Oxford University Press. hlm. 906. ISBN 978-0-19-926479-7.
- Besussi, Antonella (2016). "1. Philosophy and Politics". Dalam Besussi, Antonella (ed.). A Companion to Political Philosophy. Methods, Tools, Topics (dalam bahasa Inggris). Routledge. hlm. 3–16. doi:10.4324/9781315564555. ISBN 978-1-317-18868-1.
- Bobbio, Norberto (2016). Left and Right: The Significance of a Political Distinction (dalam bahasa Inggris). John Wiley & Sons. ISBN 978-1-5095-1412-0.
- Bradley, Ben (2015). Well-being. Polity Press. ISBN 978-0-7456-6272-5.
- Bramble, Ben (2020). "Welfarism". Dalam LaFollette, Hugh (ed.). International Encyclopedia of Ethics (dalam bahasa Inggris). John Wiley & Sons. ISBN 978-1-4443-6707-2.
- Brooks, Thom (2025). Political Philosophy: The Fundamentals (dalam bahasa Inggris). John Wiley & Sons. ISBN 978-1-4051-8937-8.
- Brown, Garrett Wallace; McLean, Iain; McMillan, Alistair (2018). The Concise Oxford Dictionary of Politics and International Relations (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 978-0-19-967084-0.
- Bunnin, Nicholas; Yu, Jiyuan (2008). The Blackwell Dictionary of Western Philosophy (dalam bahasa Inggris). John Wiley & Sons. ISBN 978-0-470-99721-5.
- Bustami, Ammar (2025). The Legal Relationship between Present and Future Generations: An Intertemporal Perspective on Intergenerational Equity (dalam bahasa Inggris). Springer. ISBN 978-3-032-03345-1.
- Caney, Simon (2005). Justice Beyond Borders (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 978-0-19-829350-7.
- Carrillo, Félix (2023). "From Marx to Now: Exploring Collective Ownership, Classlessness, and the Evolving State". Social Science Chronicle. 3 (1): 1–21. doi:10.56106/ssc.2023.011.
- Carter, Ian (2016). "14. Equality". Dalam Besussi, Antonella (ed.). A Companion to Political Philosophy. Methods, Tools, Topics (dalam bahasa Inggris). Routledge. ISBN 978-1-317-18867-4.
- Cerbone, David R. (2024). Wittgenstein on Realism and Idealism (dalam bahasa Inggris). Cambridge University Press. ISBN 978-1-108-92221-0.
- Christman, John (2017). Social and Political Philosophy: A Contemporary Introduction (dalam bahasa Inggris). Routledge. ISBN 978-1-317-43599-0.
- Crisp, Roger (2021). "Well-Being". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 15 December 2024.
- Crowder, George (2025). "32. Pluralism". Dalam Gaus, Gerald F.; D'Agostino, Fred; Muldoon, Ryan (ed.). The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 356–366. ISBN 978-1-00-341159-8.
- Das, Frank Thakur (1969). "The Dilemma of Criticism in Political Philosophy". The Indian Journal of Political Science. 30 (1): 30–49. ISSN 0019-5510. JSTOR 41854306.
- De George, Richard T. (2019). "Introduction: The Philosophical Foundations of the U.S. Constitution". Dalam Meyers, Diana T.; Kipnis, Kenneth; Griffin, Steve (ed.). Philosophical Dimensions of the Constitution (dalam bahasa Inggris) (Edisi 1). Routledge. hlm. 1–14. doi:10.4324/9780429301582-1. ISBN 978-0-429-30158-2.
- Edenberg, Elizabeth; Hannon, Michael (2021). "Introduction". Dalam Edenberg, Elizabeth; Hannon, Michael (ed.). Political Epistemology (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. hlm. 1–10. ISBN 978-0-19-289333-8.
- Feinberg, Joel (1998). "Freedom and Liberty". Dalam Craig, Edward (ed.). Routledge Encyclopedia of Philosophy. Routledge. doi:10.4324/9780415249126-S026-1. ISBN 978-0-415-07310-3.
- Feng, Qi; Chen, Weiping (2023). A Concise History of Chinese Philosophy (dalam bahasa Inggris). Springer Nature Singapore. ISBN 978-981-99-0007-7.
- Fiala, Andrew (2015). "Glossary". Dalam Fiala, Andrew (ed.). The Bloomsbury Companion to Political Philosophy (dalam bahasa Inggris). Bloomsbury. hlm. 227–254. ISBN 978-1-4411-1434-1.
- Fiala, Andrew (2021). "Anarchism". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 21 April 2025.
- Finkelstein, Claire (2025). "28. Contractarianism". Dalam Gaus, Gerald F.; D'Agostino, Fred; Muldoon, Ryan (ed.). The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 307–320. ISBN 978-1-00-341159-8.
- Flores-Rodríguez, Cruz; Martín-Sánchez, Miguel (2024). "The Liberal Foundation Of Western Democratic Education: The Pedagogical Legacy Of Locke And Rousseau". História da Educação. 28 e129782. Associação Sul-Rio-Grandense De Pesquisadores Em História Da Educação. doi:10.1590/2236-3459/129782 (tidak aktif 8 October 2025). Pemeliharaan CS1: DOI nonaktif per Oktober 2025 (link)
- Freeden, Michael (2025). "Liberalism". The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 237–248. doi:10.4324/9781003411598-24. ISBN 978-1-003-41159-8.
- Freeman, Samuel (2023). "Original Position". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 4 May 2025.
- Friedrich, Carl J. (1972). "Authority and Legitimacy". Tradition and Authority (dalam bahasa Inggris). Macmillan Education UK. hlm. 89–98. doi:10.1007/978-1-349-01046-2_8. ISBN 978-1-349-01046-2.
- Gaie, Joseph Balatedi Radinkudikae (2023). "Afircan Political Philosophy". Dalam Imafidon, Elvis; Tshivhase, Mpho; Freter, Björn (ed.). Handbook of African Philosophy (dalam bahasa Inggris). Springer. hlm. 283–308. ISBN 978-3-031-25149-8.
- Galston, William A. (1991). Liberal Purposes: Goods, Virtues, and Diversity in the Liberal State (dalam bahasa Inggris). Cambridge University Press. ISBN 978-0-521-42250-5.
- Gilabert, Pablo; O'Neill, Martin (2024). "Socialism". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 19 April 2025.
- Green, Leslie (1998). "Authority". Dalam Craig, Edward (ed.). Routledge Encyclopedia of Philosophy. Routledge. doi:10.4324/9780415249126-S004-1. ISBN 978-0-415-07310-3.
- Griffin, James P. (2005). "State, The". Dalam Honderich, Ted (ed.). The Oxford Companion to Philosophy. Oxford University Press. hlm. 893–894. ISBN 978-0-19-926479-7.
- Grunebaum, James O. (2005). "Property". Dalam Honderich, Ted (ed.). The Oxford Companion to Philosophy. Oxford University Press. hlm. 762–763. ISBN 978-0-19-926479-7.
- Gutting, Gary; Oksala, Johanna (2022). "Michel Foucault". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 11 May 2025.
- Hall, Alicia; Tiberius, Valerie (2015). "Well-Being and Subject Dependence". Dalam Fletcher, Guy (ed.). The Routledge Handbook of Philosophy of Well-Being (dalam bahasa Inggris). Routledge. hlm. 175–186. ISBN 978-1-317-40265-7.
- Hamilton, Andy (2020). "Conservatism". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 16 April 2025.
- Hampsher-Monk, Iain (1998). "Political Philosophy, History of". Routledge Encyclopedia of Philosophy. Routledge. doi:10.4324/9780415249126-S043-1. ISBN 978-0-415-25069-6.
- Heywood, Andrew; Chin, Clayton (2023). Political Theory: An Introduction (dalam bahasa Inggris). Bloomsbury Publishing. ISBN 978-1-350-32859-4.
- Hill, Arthur; Moore, Margaret (2025). "Nationalism". Dalam Gaus, Gerald F.; D'Agostino, Fred; Muldoon, Ryan (ed.). The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 485–495. ISBN 978-1-00-341159-8.
- Hirschmann, Nancy J. (2011). "Feminism". Dalam Klosko, George (ed.). The Oxford Handbook of the History of Political Philosophy (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. hlm. 737–755. doi:10.1093/oxfordhb/9780199238804.003.0046. ISBN 978-0-19-172836-5.
- Hoad, T. F. (1996). The Concise Oxford Dictionary of English Etymology. Oxford University Press. ISBN 978-0-19-283098-2.
- Hooker, Brad (2015). "The Elements of Well-Being". Journal of Practical Ethics. 3 (1). SSRN 2624595.
- Howell, Martha C.; Prevenier, Walter (2001). From Reliable Sources: An Introduction to Historical Methods (dalam bahasa Inggris). Cornell University Press. ISBN 978-0-8014-8560-2.
- Humphrey, Mathew (2025). "27. Environmentalism". Dalam Gaus, Gerald F.; D'Agostino, Fred; Muldoon, Ryan (ed.). The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 293–304. ISBN 978-1-00-341159-8.
- Inayatullah, Sohail (1998). "Political Philosophy, Indian". Routledge Encyclopedia of Philosophy. Routledge. doi:10.4324/9780415249126-F083-1. ISBN 978-0-415-25069-6.
- James, Aaron (2025). "29. Contractualism and Political Liberalism". Dalam Gaus, Gerald F.; D'Agostino, Fred; Muldoon, Ryan (ed.). The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 321–332. ISBN 978-1-00-341159-8.
- Jennings, Jeremy (2011). "Early Nineteenth-Century Liberalism". Dalam Klosko, George (ed.). The Oxford Handbook of the History of Political Philosophy (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. hlm. 331–347. doi:10.1093/oxfordhb/9780199238804.003.0020. ISBN 978-0-19-172836-5.
- Jori, Mario (1998). "Legal Positivism". Dalam Craig, Edward (ed.). Routledge Encyclopedia of Philosophy. Routledge. doi:10.4324/9780415249126-T008-1. ISBN 978-0-415-07310-3.
- Kekes, John (2025). "23. Conservatism". Dalam Gaus, Gerald F.; D'Agostino, Fred; Muldoon, Ryan (ed.). The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 249–258. ISBN 978-1-00-341159-8.
- Kelly, Mark. "Foucault, Michel: Political Thought". Internet Encyclopedia of Philosophy. Diakses tanggal 16 October 2025.
- Khan, M. A. Muqtedar (2019). Islam and Good Governance (dalam bahasa Inggris). Palgrave Macmillan US. ISBN 978-1-137-55718-6.
- Kim, Sung Ho (2024). "Max Weber". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 31 August 2025.
- Knowles, Dudley (2006). Political Philosophy (dalam bahasa Inggris). Routledge. ISBN 978-1-135-36086-3.
- Kogelmann, Brian; Manor, Aylon (2025). "64. Political Epistemology". Dalam Gaus, Gerald F.; D'Agostino, Fred; Muldoon, Ryan (ed.). The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 726–736. ISBN 978-1-00-341159-8.
- Korab-Karpowicz, W. Julian (2016). On the History of Political Philosophy: Great Political Thinkers from Thucydides to Locke (dalam bahasa Inggris). Routledge. ISBN 978-1-317-34601-2.
- Lane, Melissa (2023). "Ancient Political Philosophy". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 1 October 2025.
- Laslett, Peter; Cummings, Philip W. (2006). "Political Philosophy, History of". Dalam Borchert, Donald M. (ed.). Encyclopedia of Philosophy. 7: Oakeshott - Presupposition (Edisi 2.). Thomson Gale, Macmillan Reference. ISBN 978-0-02-865787-5.
- Law, Jonathan; Martin, Elizabeth A. (2013). "Confederation". A Dictionary of Law. Oxford University Press. ISBN 978-0-19-172672-9.
- List, Christian; Spiekermann, Kai (2013). "Methodological Individualism and Holism in Political Science: A Reconciliation" (PDF). American Political Science Review. 107 (4): 629–643. doi:10.1017/S0003055413000373.
- Long, Roderick T. (2025). "21. Anarchism". Dalam Gaus, Gerald F.; D'Agostino, Fred; Muldoon, Ryan (ed.). The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 225–236. ISBN 978-1-00-341159-8.
- Lovett, Frank (2022). "Republicanism". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 7 May 2025.
- Mack, Eric (2024). "Robert Nozick's Political Philosophy". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 10 May 2025.
- March, Andrew F. (2009). "Political Thought, Modern Islamic". Routledge Encyclopedia of Philosophy. Routledge. doi:10.4324/9780415249126-S111-1. ISBN 978-0-415-25069-6.
- March, Andrew F. (2025). "20. Islamic Political Thought". Dalam Gaus, Gerald F.; D'Agostino, Fred; Muldoon, Ryan (ed.). The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 211–222. ISBN 978-1-00-341159-8.
- Martell, Luke (2023). "4. Socialism and Its Critics". Alternative Societies: For a Pluralist Socialism (dalam bahasa Inggris). Policy Press. hlm. 112–135. ISBN 978-1-5292-2966-0.
- Mattox, John Mark. "Augustine: Political and Social Philosophy". Internet Encyclopedia of Philosophy. Diakses tanggal 8 May 2025.
- May, Todd (2025). "Postmodernism and Politics". Dalam Gaus, Gerald F.; D'Agostino, Fred; Muldoon, Ryan (ed.). The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 665–675. ISBN 978-1-00-341159-8.
- McArthur, Neil (2016). "Hume's Political Philosophy". Dalam Russell, Paul (ed.). The Oxford Handbook of Hume (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. hlm. 489–506. ISBN 978-0-19-049392-9.
- McLean, Iain; McMillan, Alistair (2009). The Concise Oxford Dictionary of Politics (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 978-0-19-101827-5.
- Miller, David (1998). "Political Philosophy". Dalam Craig, Edward (ed.). Routledge Encyclopedia of Philosophy. Routledge. doi:10.4324/9780415249126-S099-1. ISBN 978-0-415-07310-3.
- Miller, David (2003). Political Philosophy: A Very Short Introduction (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 978-0-19-280395-5.
- Miller, Dale E. (2025). "30. Utilitarianism and consequentialism". Dalam Gaus, Gerald F.; D'Agostino, Fred; Muldoon, Ryan (ed.). The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 333–344. ISBN 978-1-00-341159-8.
- Miller, David (2025a). "Justice". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 11 April 2025.
- Milner, Helen (1991). "The Assumption of Anarchy in International Relations Theory: A Critique". Review of International Studies. 17 (1): 67–85. doi:10.1017/s026021050011232x.
- Miščević, Nenad (2017). "Thought Experiments in Political Philosophy". Dalam Stuart, Michael T.; Fehige, Yiftach; Brown, James Robert (ed.). The Routledge Companion to Thought Experiments (dalam bahasa Inggris). Routledge. hlm. 153–170. ISBN 978-1-351-70551-6.
- Moore, Matthew J. (2023). "Buddhist Political Theory". Routledge Encyclopedia of Philosophy. Routledge. doi:10.4324/9780415249126-ZB007-1. ISBN 978-0-415-25069-6.
- Moseley, Alexander. "Political Philosophy: Methodology". Internet Encyclopedia of Philosophy. Diakses tanggal 6 April 2025.
- Moseley, Alexander (2007). An Introduction to Political Philosophy (dalam bahasa Inggris). Bloomsbury. ISBN 978-1-4411-8861-8.
- Neal, Patrick (2016). "Politics / Metaphysics". Dalam Besussi, Antonella (ed.). A Companion to Political Philosophy. Methods, Tools, Topics (dalam bahasa Inggris). Routledge. hlm. 79–90. doi:10.4324/9781315564555. ISBN 978-1-317-18868-1.
- Nebel, Jacob M. (2024). "A Choice-Functional Characterization of Welfarism". Journal of Economic Theory. 222 105918. doi:10.1016/j.jet.2024.105918.
- Park, Chris (2007). "Technocracy". A Dictionary of Environment and Conservation (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 978-0-19-860995-7.
- Pettit, Philip (2012). "Analytic Philosophy". Dalam Goodin, Robert E.; Pettit, Philip; Pogge, Thomas W. (ed.). A Companion to Contemporary Political Philosophy (dalam bahasa Inggris). John Wiley & Sons. hlm. 5–35. ISBN 978-1-4443-5087-6.
- Pines, Yuri (2023). "Legalism in Chinese Philosophy". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 8 May 2025.
- Plant, Raymond (1998). "Political Philosophy, Nature of". Routledge Encyclopedia of Philosophy. Routledge. doi:10.4324/9780415249126-S044-1. ISBN 978-0-415-25069-6. Diakses tanggal 3 May 2025.
- Qi, Xiaoying (2014). Globalized Knowledge Flows and Chinese Social Theory (dalam bahasa Inggris). Routledge. ISBN 978-1-134-69162-3.
- Quong, Jonathan (2011). Liberalism Without Perfection (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 978-0-19-959487-0.
- Raghuramaraju, A. (2025). "19. Indian Political Philosophy". Dalam Gaus, Gerald F.; D'Agostino, Fred; Muldoon, Ryan (ed.). The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 200–210. ISBN 978-1-00-341159-8.
- Rangarajan, L. N. (1992). "Preface, Introduction, The Kautilyan State and Society". The Arthashastra (dalam bahasa Inggris). Penguin Books India. hlm. viii–ix, 1–77. ISBN 978-0-14-044603-6.
- Rauscher, Frederick (2024). "Kant's Social and Political Philosophy". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 11 May 2025.
- Ricciardi, Mario (2016). "13. Liberty". Dalam Besussi, Antonella (ed.). A Companion to Political Philosophy. Methods, Tools, Topics (dalam bahasa Inggris). Routledge. hlm. 149–160. ISBN 978-1-317-18867-4.
- Roberts, Margaret E. (2018). "What Is Political Methodology?". PS: Political Science & Politics. 51 (3): 597–601. doi:10.1017/S1049096518000537.
- Roets, E (2022). "Die tradisioneel-konserwatiewe vryheidsbe-skouing van Edmund Burke teenoor dié van moderne konserwatisme". Tydskrif vir Geesteswetenskappe. 62 (4): 662–679. doi:10.17159/2224-7912/2022/v62n4a3.
- Ronzoni, Miriam (2016). "Facts and Principles". Dalam Besussi, Antonella (ed.). A Companion to Political Philosophy. Methods, Tools, Topics (dalam bahasa Inggris). Routledge. hlm. 53–64. doi:10.4324/9781315564555. ISBN 978-1-317-18868-1.
- Sankowski, Edward (2005). "Political Philosophy, History of". Dalam Honderich, Ted (ed.). The Oxford Companion to Philosophy. Oxford University Press. hlm. 730–734. ISBN 978-0-19-926479-7.
- Scruton, Roger (2007). The Palgrave Macmillan Dictionary of Political Thought (dalam bahasa Inggris). Palgrave Macmillan. ISBN 978-0-230-62509-9.
- Shipka, Thomas A. (1984). "A Critique of Anarchism". Studies in Soviet Thought. 27 (3): 247–261. doi:10.1007/bf00831906.
- Sigmund, Paul (2025). "3. Aquinas". Dalam Gaus, Gerald F.; D'Agostino, Fred; Muldoon, Ryan (ed.). The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 25–35. ISBN 978-1-00-341159-8.
- Singh, Baljit (1964). "Prophet of Indian Nationalism: A Study of the Political Thought of Sri Aurobindo Gosh, 1893-1910, by Karan Singh". Pacific Affairs. 37 (1): 96–98. doi:10.2307/2754546. JSTOR 2754546.
- Sinha, Jai B. P. (2014). Psycho-Social Analysis of the Indian Mindset (dalam bahasa Inggris). Springer India. ISBN 978-81-322-1804-3.
- Smith, George H. (2013). The System of Liberty: Themes in the History of Classical Liberalism (dalam bahasa Inggris). Cambridge University Press. ISBN 978-1-107-00507-5.
- Stenner, Karen (2009). "Three Kinds of 'Conservatism'". Psychological Inquiry. 20 (2–3): 142–159. doi:10.1080/10478400903028615.
- Stevens, Richard G. (2010). Political Philosophy: An Introduction (dalam bahasa Inggris). Cambridge University Press. ISBN 978-1-139-49371-0.
- Strauss, Leo (1988). What Is Political Philosophy? And Other Studies (dalam bahasa Inggris). University of Chicago Press. ISBN 978-0-226-77713-9.
- Thompson, Dennis F. (2019). "Political Ethics". International Encyclopedia of Ethics (dalam bahasa Inggris). John Wiley & Sons. hlm. 1–11. doi:10.1002/9781444367072.wbiee633.pub2. ISBN 978-1-4051-8641-4.
- Tian, Chenshan (2009). "16. Development of Dialectical Materialism in China". Dalam Mou, Bo (ed.). History of Chinese Philosophy. Routledge. hlm. 512–538. ISBN 978-0-203-00286-5.
- Tömmel, Tatjana; d'Entreves, Maurizio Passerin (2025). "Hannah Arendt". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 9 May 2025.
- Tosh, John (2002). The Pursuit of History: Aims, Methods and New Directions in the Study of Modern History (dalam bahasa Inggris). Pearson Education. ISBN 978-0-582-77254-0.
- Tuckness, Alex (2024). "Locke's Political Philosophy". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 10 May 2025.
- Tuckness, Alex; Wolf, Clark (2016). This Is Political Philosophy: An Introduction (dalam bahasa Inggris). John Wiley & Sons. ISBN 978-1-118-76600-2.
- Vallier, Kevin (2022). "Neoliberalism". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 19 May 2025.
- Van der Vossen, Bas; Christmas, Billy (2024). "Libertarianism". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 15 April 2025.
- Verma, K. D. (2000). The Indian Imagination (dalam bahasa Inggris). Palgrave Macmillan US. doi:10.1007/978-1-349-61823-1. ISBN 978-1-349-61825-5.
- Vincent, Andrew (2009). Modern Political Ideologies (Edisi 3). Wiley-Blackwell. ISBN 978-1-4051-5495-6.
- Waldron, Jeremy (1998). "Liberalism". Dalam Craig, Edward (ed.). Routledge Encyclopedia of Philosophy. Routledge. doi:10.4324/9780415249126-S035-1. ISBN 978-0-415-07310-3.
- Wall, Steven (2025). "Perfectionism". Dalam Gaus, Gerald F.; D'Agostino, Fred; Muldoon, Ryan (ed.). The Routledge Companion to Social and Political Philosophy (dalam bahasa Inggris) (Edisi 2nd). Routledge. hlm. 345–355. ISBN 978-1-00-341159-8.
- Walzer, Michael (2005). "Political Obligation". Dalam Honderich, Ted (ed.). The Oxford Companion to Philosophy. Oxford University Press. hlm. 730. ISBN 978-0-19-926479-7.
- Wenar, Leif (2021). "John Rawls". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 10 May 2025.
- Whatmore, Richard (2021). The History of Political Thought: A Very Short Introduction (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 978-0-19-259535-5.
- Wolff, Jonathan (2006). An Introduction to Political Philosophy (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 978-0-19-929609-5.
- Wolff, Jonathan; Leopold, David (2025). "Karl Marx". The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Metaphysics Research Lab, Stanford University. Diakses tanggal 7 May 2025.
- Yar, Majid. "Arendt, Hannah". Internet Encyclopedia of Philosophy. Diakses tanggal 9 May 2025.
- Zala, Miklos (2019). "Secularism in Political Philosophy". Oxford Research Encyclopedia of Politics (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. doi:10.1093/acrefore/9780190228637.013.1388. ISBN 978-0-19-022863-7.
- Zimbalist, Andrew S.; Sherman, Howard J. (1984). Comparing Economic Systems: A Political-Economic Approach. Academic Press. ISBN 978-0-12-781050-8.
- Zuolo, Federico (2016). "Realism and Idealism". Dalam Besussi, Antonella (ed.). A Companion to Political Philosophy. Methods, Tools, Topics (dalam bahasa Inggris). Routledge. hlm. 65–78. doi:10.4324/9781315564555. ISBN 978-1-317-18868-1.
- Zwolinski, Matt (2016). "The Libertarian Nonagression Principle" (PDF). Social Philosophy and Policy. 32 (2): 62–90. doi:10.1017/S026505251600011X.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]| Sumber pustaka mengenai Filsafat politik |
- (Inggris) Filsafat politik di PhilPapers
- (Inggris) Filsafat politik di Indiana Philosophy Ontology Project