Kepolisian Daerah Kalimantan Timur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Menghapus Kategori:Polda; Menambah Kategori:Kepolisian Daerah di Indonesia menggunakan HotCat |
||
Baris 40: | Baris 40: | ||
{{Polri-stub}} |
{{Polri-stub}} |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Kepolisian Daerah di Indonesia|Kalimantan Timur]] |
||
[[Kategori:Kalimantan Timur]] |
[[Kategori:Kalimantan Timur]] |
Revisi per 18 Desember 2017 07.26
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur | |
---|---|
Singkatan | Polda Kaltim |
Yurisdiksi hukum | Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara |
Markas besar | Kota Balikpapan |
Situs web | |
kaltim.polri.go.id |
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim (dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) XIV (kemudian XII)/Kalimantan Timur) adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. Polda Kaltim karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau (Inspektur Jenderal Polisi).
Seiring terbentuknya Kalimantan Utara, nantinya empat polres yang selama ini di bawah naungan Polda Kaltim, yakni Polres Malinau, Bulungan, Tana Tidung, dan Nunukan akan masuk ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bila secara otonomi telah terbentuk.