Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 44: Baris 44:
BNPB dibentuk berdasarkan Undang Undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan [[Peraturan Presiden]] Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.
BNPB dibentuk berdasarkan Undang Undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan [[Peraturan Presiden]] Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.


== Susunan organissi ==
== Susunan Organisasi ==
Susunan organisasi BNPB adalah:
Susunan organisasi BNPB adalah:
* Kepala
* Kepala
Baris 52: Baris 52:
* Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
* Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
** Sekretariat Utama
** Sekretariat Utama
** Inspektorat Utama
** Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
** Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
** Deputi Bidang Penanganan Darurat
** Deputi Bidang Penanganan Darurat
** Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
** Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
** Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
** Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
** Inspektorat Utama
** Pusat Data dan Informasi Hubungan Masyarakat (Pusdatinmas)
** Pusat
** Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat)
** Unit Pelaksana Teknis
** Unit Pelaksana Teknis



Revisi per 8 Mei 2017 15.25

Badan Nasional Penanggulangan Bencana
BNPB
Berkas:LogoBNPB.png
Gambaran umum
Dasar hukumUndang Undang no. 24 tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
Kepala
Laksamana Muda (Purn.) Willem Rampangilei
Situs web
www.bnpb.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam: mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.

BNPB dibentuk berdasarkan Undang Undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi BNPB adalah:

  • Kepala
  • Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
    • 10 orang pejabat pemerintah eselon 1
    • 9 orang anggota masyarakat profesional
  • Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
    • Sekretariat Utama
    • Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
    • Deputi Bidang Penanganan Darurat
    • Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
    • Inspektorat Utama
    • Pusat
    • Unit Pelaksana Teknis

Kepala

Lihat pula

Pranala luar