Kepolisian Daerah Kalimantan Timur: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-{{Official| +{{resmi|)
k menghapus Kategori:Polri; menambahkan Kategori:Polda menggunakan HotCat
Baris 40: Baris 40:
{{Polri-stub}}
{{Polri-stub}}


[[Kategori:Polri]]
[[Kategori:Polda]]
[[Kategori:Kalimantan Timur]]
[[Kategori:Kalimantan Timur]]
[[Kategori:Balikpapan]]
[[Kategori:Balikpapan]]

Revisi per 2 Januari 2017 19.50

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
SingkatanPolda Kaltim
Yurisdiksi hukumProvinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara
Markas besarKota Balikpapan

Situs web
kaltim.polri.go.id

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim (dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) XIV (kemudian XII)/Kalimantan Timur) adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. Polda Kaltim karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau (Inspektur Jenderal Polisi).

Seiring terbentuknya Kalimantan Utara, nantinya empat polres yang selama ini di bawah naungan Polda Kaltim, yakni Polres Malinau, Bulungan, Tana Tidung, dan Nunukan akan masuk ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bila secara otonomi telah terbentuk.

Pranala luar