Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan aplikasi seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 14: | Baris 14: | ||
|pusat = |
|pusat = |
||
|alamat = |
|alamat = |
||
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 |
|dasar = Undang Undang no. 24 tahun 2007</br>Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 |
||
|situs web = http://www.bnpb.go.id/ |
|situs web = http://www.bnpb.go.id/ |
||
}} |
}} |
||
Baris 20: | Baris 20: | ||
'''Badan Nasional Penanggulangan Bencana''' (disingkat '''BNPB''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] yang mempunyai tugas membantu [[Presiden Republik Indonesia]] dalam: mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan. |
'''Badan Nasional Penanggulangan Bencana''' (disingkat '''BNPB''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] yang mempunyai tugas membantu [[Presiden Republik Indonesia]] dalam: mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan. |
||
BNPB dibentuk berdasarkan [[Peraturan Presiden]] Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001. |
BNPB dibentuk berdasarkan Undang Undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan [[Peraturan Presiden]] Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001. |
||
== Susunan organissi == |
== Susunan organissi == |
||
Baris 39: | Baris 39: | ||
== Kepala == |
== Kepala == |
||
* Mayor Jenderal (Purn) Syamsul Maarif (2008-2015) |
|||
* Laksamana Muda (Purn) Willem Rampangiley (2015 - sekarang) |
* Laksamana Muda (Purn) Willem Rampangiley (2015 - sekarang) |
||
Revisi per 11 Agustus 2016 15.27
Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB | |
---|---|
Berkas:LogoBNPB.png | |
Gambaran umum | |
Singkatan | BNPB |
Dasar hukum pendirian | Undang Undang no. 24 tahun 2007 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 |
Situs web | |
http://www.bnpb.go.id/ | |
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam: mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.
BNPB dibentuk berdasarkan Undang Undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.
Susunan organissi
Susunan organisasi BNPB adalah:
- Kepala
- Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
- 10 orang pejabat pemerintah eselon 1
- 9 orang anggota masyarakat profesional
- Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
- Deputi Bidang Penanganan Darurat
- Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
- Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
- Inspektorat Utama
- Pusat
- Unit Pelaksana Teknis
Kepala
- Mayor Jenderal (Purn) Syamsul Maarif (2008-2015)
- Laksamana Muda (Purn) Willem Rampangiley (2015 - sekarang)
Lihat pula
- Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satkorlak PB)
- Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB)