Hang Ali Saputra Syah Pahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hang Ali Saputra Syah Pahan (lahir 25 Oktober 1961) merupakan seorang aktivis politik yang telah menjadi salah satu anggota dari barisan wakil rakyat yang menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009-2014. Dia memiliki nomor anggota A-136. Hang Ali Saputra Syah Pahan dilahirkan di Sampit, Kalimantan Tengah, Indonesia. Halim beralamat lengkap di Jl. Jend. A.Yani No. J-09 Ds.Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya. Dia telah menikah dengan seorang wanita bernama Rusidah. Dari hasil pernikahannya tersebut, dia dikaruniai 3 orang anak.

Pendidikan akhir didapatkan oleh pria pemeluk agama Buddha ini dengan menimba ilmu di Universitas Palangkaraya. Lulus dari sana, dia memperoleh gelar Sarjana (S1). Hang Ali Saputra Syah Pahan melesat menduduki kursi Wakil Rakyat DPR Republik Indonesia dengan total perolehan 11.481 suara di Daerah Pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah, yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Katingan, dan Kota Palangkaraya.

Dalam usahanya untuk menjadi anggota DPR Republik Indonesia pada periode 2009-2014, Hang Ali Saputra Syah Pahan diusung oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dia bertindak sebagai anggota di Komisi IX DPR-RI dan bertugas dalam mengurusi Transmigrasi, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kependudukan. Hang Ali Saputra Syah Pahan merupakan satu dari anak keturunan etnik Tionghoa-Indonesia yang berhasil menjadi pejabat pemerintahan di Indonesia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-05-15. Diakses tanggal 2022-05-15.