Negara adikuasa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Negara adikuasa adalah negara yang mempunyai kekuasaan lebih di percaturan politik internasional baik dalam mempengaruhi peristiwa-peristiwa global maupun lebih jauh mengambil keputusan dalam proyek-proyek internasional. Negara seperti ini biasanya dianggap sebagai pemimpin oleh negara-negara lainnya.

Negara yang dianggap sebagai adikuasa sebelum Perang Dunia II adalah Uni Sovyet, Amerika Serikat dan Inggris Raya. Namun setelah Perang Dunia II, mayoritas koloni Inggris memerdekakan diri dan Inggris kehilangan statusnya sebagai negara adikuasa.


Peralatan pribadi
Buat buku