Kotapraja
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kotapraja adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia pada zaman dahulu untuk wilayah perkotaan. Secara administratif, kotapraja merupakan Daerah Tingkat III yang setingkat dengan Kecamatan, dan menjadi bagian dari Daerah Tingkat II (Kabupaten).
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kotapraja&oldid=6779106"