Willem Matthijs Ouwerkerk

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Willem Matthijs Ouwerkerk
Wali Kota Padang ke-1
Masa jabatan
23 November 1928 – 1940
WakilC. Hoogenboom (1928–31)
Abdoel Hakim (1931–1940)
Pengganti
Dirk Kapteijn
Sebelum
Penjabat Sementara Wali Kota Cirebon
Masa jabatan
3 Maret 1928 – 1928
Sebelum
Pendahulu
G.F. Rambonnet
Pengganti
G.F. Rambonnet
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1885-06-23)23 Juni 1885
Arnhem, Belanda
Meninggal25 Agustus 1968(1968-08-25) (umur 83)
Ermelo, Belanda
Kebangsaan Belanda
Suami/istri2
Anak2
Alma materLeiden
PekerjaanBirokrat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. Mr. Willem Matthijs Ouwerkerk, LL.D.[1] atau disingkat W.M. Ouwerkerk (23 Juni 1885 – 25 Agustus 1968) adalah seorang ahli hukum dan birokrat yang pernah menjabat wali kota di beberapa kota di Hindia Belanda.

Kehidupan awal dan pendidikan[sunting | sunting sumber]

Ouwerkerk lahir di Arnhem. Ayahnya, Matthijs Ouwerkerk, adalah seorang guru Pendidikan Dasar Publik Eropa kelas 1 (Belanda: 1e klas Europees Openbaar Lager Onderwijs). Ibunya bernama Louisa Charlotta Christina van Haalen. Ia mendaftar sebagai mahasiswa hukum di Leiden pada 25 September 1905, lulus Doctoraalexamen pada 1914, dan meraih gelar doktor ilmu hukum pada 3 April 1914.[2]

Karier[sunting | sunting sumber]

Ouwerkerk ditugaskan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk ditempatkan pada layanan biro, termasuk layanan registri di Mahkamah Agung dan Pengadilan Pribumi Eropa pada 28 April 1916. Ia berangkat dengan Kapal Uap Ophir ke Hindia Belanda pada 23 September 1916.[2]

Di Hindia Belanda, ia ditempatkan di bawah pimpinan Raad van Justitie di Batavia untuk ditugasi tugas-tugas panitera (wakil panitera luar biasa) pada 22 November 1916. Ia resmi menjadi presiden Balai Kamar Peninggalan (Belanda: Wees- en Boedelkamer) di Batavia 29 November 1919, anggota Balai Kamar Peninggalan di sana 31 Maret 1921, pejabat sementara ketua Balai Kamar Peninggalan di Makassar pada 11 Maret 1925 hingga Januari 1926. Ia mengambil cuti ke Eropa pada 1925.[2]

Ia menjadi penjabat sekretaris Balai Kamar Peninggalan di Batavia 24 Juni 1927. Ia lalu dipindahkan menjadi pejabat sementara pegawai negeri sipil untuk direktur Binnenlands Bestuur untuk penasihat desentralisasi 20 Agustus 1927. Lalu, ia diangkat sebagai pejabat sementara Wali Kota Sukabumi di Priangan Barat pada 2 Maret 1928 (dilantik 3 Maret 1928) selama cuti G.F. Rambonnet.[2]

Ouwerkerk diangkat menjadi Wali Kota Padang pada 29 Oktober 1928 (dilantik 23 November 1928). Ia kembali mengambil cuti ke Eropa pada 3 Maret 1934. Ia diangkat kembali menjadi Wali Kota Padang pada 17 Oktober 1934. Ia diberhentikan dengan hormat dari Dinas Nasional pada tanggal 31 Juli 1940.[2]

Ia menjadi kepala pegawai negeri di Batavia pada Januari 1946. Ia lalu menjadi Pemimpin Biro Penerangan Umum dipimpin oleh Kepala Komandan Allied Military Administration Civil Affairs Branch (AMACAB, Cabang Urusan Sipil Administrasi Militer Sekutu) pada Februari 1946. Kemudian, ia beralih memberikan kursus privat, komisi perdagangan dan komisaris sebuah perusahaan karet di Padang pada 1957. Ia lalu diusir dari dalam negeri oleh instansi Pusat Imigrasi di Jakarta pada Agustus 1957. Ia dipulangkan dari Belawan, Medan dengan kapal motor Tabinta pada 18 September 1957.[2]

Ia juga menjadi letnan milisi di Batavia 5 Desember 1915, Bendahara Hindia Belanda Juristen Vereeniging pada 1922–1925, dan Sekretaris-Bendahara ke-2 Perhimpunan Kapten dan Perwira Hindia Belanda 1924–1925. Ia juga tercatat sebagai anggota dewan Masyarakat Seni dan Ilmu Pengetahuan Makassar (Belanda: Makassaarsch Genootschap voor Kunsten en Wetenschappen) pada 1926. Ia menjadi Ketua Divisi Padang pada Algemeen Nederlands Verbond (1932), ketua wilayah Padang untuk Masyarakat Perlindungan Satwa Hindia Belanda (Belanda: Nederlandsch-Indische Vereeniging tot Bescherming van Dieren) pada 1934–1937, dan ketua panitia lokal Padang (departemen Hindia Belanda).[2]

Ia juga menjadi anggota Asosiasi Palang Merah Belanda (Belanda: Vereeniging "Het Nederlandsche Roode Kruis") pada 1935–1936. Ia diangkat menjadi anggota Minangkabauraad (Dewan Minangkabau) pada 26 Juli 1938, dan wakil anggota Dewan Komisioner pada 27 Juli 1938–1942. Ia menjabat sekretaris Kamar Dagang dan Industri Padang pasa 1942, sekretaris De Handelsvereeniging di Padang pada 1942. Ia diangkat sebagai penasehat panitia yang bertujuan untuk mencapai parlemen sementara untuk Sumatera Barat Mei 1949, sekretaris panitia bantuan untuk organisasi perumahan di Padang pada Januari 1950.[2]

Ouwerkerk diterima sebagai Freemason pada 5 September 1916 di Loge La Vertu, Leiden. Ia diangkat menjadii wakil sekretaris agung Loji Agung Provinsi Hindia Belanda pada tahun 1946.[2]

Ia pernah menjadi calon anggota Volksraad pada tahun 1923.[2]

Wafat[sunting | sunting sumber]

Ouwerkerk wafat di Ermelo, 23 Agustus 1968 pada usia 83 tahun.[2]

Kehidupan pribadi[sunting | sunting sumber]

Ouwerkerk menikahi Lucie Theresia Fuchs (1888–1962) di Leiden pada 14 April 1914 dan disaksikan oleh Dr. van Frederik Johannes Fuchs dan Theresia Wilhelmina Pauli. Pernikahan mereka berakhir sesuai keputusan di Raad van Justitie Batavia pada 29 Februari 1924. Dari pernikahan ini lahir seorang anak bernama Alfred Eduard Mathijs Nix di Kudus, 14 November 1925.[2]

Ia lalu menikahi Theodora Wilhelmina Beyen (1888–1963) di Singapura pada 20 Apr 1924 dan disaksikan oleh dr. Karel Hubertus Beyen dan Antoinette Wikinga Ramaer. Dari pernikahan yang kedua ini, lahir seorang anak bernama Willem Matthijs Ouwerkerk di Batavia pada 21 Mei 1927.[2]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ The Directory and Chronicle for China, Japan, Corea, Indo-China, Straits Settlements, Malay States, Siam, Netherlands India, Borneo, the Philippines, and Etc. Hongkong: The Hongkong Daily Press, Ltd. 1938. 
  2. ^ a b c d e f g h i j k l m Lutter, A.A. (2021). Burgemeesters in Nederlands-Indië 1916-1942 (dalam bahasa Belanda). Utrecht: Eburon Uitgeverij B.V. hlm. 142–143. ISBN 978-94-6301-335-2.