Resolusi 716 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 716
Dewan Keamanan PBB
Pembagian Siprus
Tanggal11 Oktober 1991
Sidang no.3.013
KodeS/RES/716 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 716 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Oktober 1991. Usai menyatakan laporan Sekjen, DKPBB mengakui proses yang dibuat terkait "Serangkaian Gagasan" di Siprus dan mengulang upaya PBB dalam menyelesaikan sengketa Siprus.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]