Resolusi 698 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 698
Dewan Keamanan PBB
Pangkalan UNFICYP
Tanggal14 June 1991
Sidang no.2,993
KodeS/RES/698 (Dokumen)
TopikCyprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilAdopted
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 698 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 June 1991. Usai mengulang Resolusi 682 (1990) perihal masalah keuangan dan seluruh resolusi tentang Siprus sampai Resolusi 697 (1991), DKPBB menyatakan perhatiannya terhadap situasi keuangan yang dihadapi Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus, yang dibentuk lewat Resolusi 186 (1964).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ United Nations: Department of Political Affairs (1989). Repertoire of the Practice of the Security Council: Supplement 1989–1992. United Nations Publications. hlm. 457. ISBN 978-92-1-137030-0. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]