Resolusi 699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 699
Dewan Keamanan PBB
Inspektur senjata di Irak (2002)
Tanggal17 Juni 1991
Sidang no.2.994
KodeS/RES/699 (Dokumen)
TopikIrak
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Juni 1991. Usai mengulang Resolusi 687 (1991) dan menyatakan laporan Sekjen, DKPBB menyatakan bahwa Badan Tenaga Atom Internasional dan Komisi Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki otoritas untuk memeriksa persenjataan di Irak.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Niblock, Tim (2002). "Pariah States" & Sanctions in the Middle East: Iraq, Libya, Sudan. Lynne Rienner Publishers. hlm. 113. ISBN 978-1-58826-107-6. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]