Resolusi 356 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 356
Dewan Keamanan PBB
Guinea-Bissau (diwarnai merah)
Tanggal12 Agustus 1974
Sidang no.1.791
KodeS/RES/356 (Dokumen)
TopikAnggota baru: Guinea-Bissau
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 356, diadopsi pada 12 Agustus 1974. Setelah Republik Guinea-Bissau mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Guinea-Bissau diterima.

Referensi[sunting | sunting sumber]