Resolusi 133 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 133
Dewan Keamanan PBB
Tanggal26 Januari 1960
Sidang no.850
KodeS/4258 and Add.1 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Kamerun
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 133, diadopsi pada 26 Januari 1960. Setelah Republik Kamerun mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Kamerun diterima.

Referensi[sunting | sunting sumber]