Resolusi 150 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 150
Dewan Keamanan PBB
Tanggal23 Agustus 1960
Sidang no.891
KodeS/4462 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Pantai Gading
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 150, diadopsi pada 23 Agustus 1960. Setelah Republik Pantai Gading mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Pantai Gading diterima.

Referensi[sunting | sunting sumber]