Qanun Aceh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Qanun (hukum Indonesia))

Qanun adalah sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.

Qanun terdiri atas:

  • Qanun Aceh, yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Aceh. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
  • Qanun Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/wali kota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota).

Etimologi[sunting | sunting sumber]

Kata qanun berakar dari Bahasa Yunani, kanon / κανών, yang berarti untuk memerintah, tolak ukur atau mengukur. Seiring luasnya penggunaan dalam tradisi formal, artinya meluas menjadi "aturan baku yang diterima oleh sebuah majelis". Bahasa Arab kemudian menyerapnya menjadi qanun, seperti pada masa Kesultanan Utsmaniyah, Sultan Suleiman I dijuluki pemberi hukum (Turki: Kanuni; Arab: القانونى, al‐Qānūnī) karena pencapaiannya dalam menyusun kembali sistem undang-undang Utsmaniyah.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.