Undang-Undang Pemerintahan Aceh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Garuda Pancasila
Nama panjangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Disahkan olehSusilo Bambang Yudhoyono
Tanggal mulai berlaku1 Agustus 2006

Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah Undang-Undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006.

Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:

  • Syariat Islam diberlakukan sesuai tradisi dan norma yang hidup di Aceh
  • minyak dan gas dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh
  • diizinkannya partai politik lokal
  • Memiliki Bendera dan Hymne sendiri


Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu:

  1. Kepala daerah
  2. Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
  5. Dewan Perwakilan Daerah[1]


Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]