Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
| Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia | |
|---|---|
Terjemahan resmi Konstitusi sementara tahun 1950 | |
| Ikhtisar | |
| Yurisdiksi | Republik Indonesia |
| Penyusunan | 15 Agustus 1950 |
| Ratifikasi | 15 Agustus 1950[1] |
| Tanggal berlaku | 17 Agustus 1950 |
| Sistem | Republik parlementer kesatuan |
| Pembatalan | 5 Juli 1959 |
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, tetapi Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia". Badan Pemeriksa Keuangan RI. Government web. Diakses tanggal 17 August 2021.