Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-undang nomor 5 tahun 1960) | |
---|---|
![]() Undang-undang Pokok Agraria berasaskan Undang-undang dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia | |
Dibuat | 24 September 1960 |
Penandatangan | Presiden Soekarno dan Sekretaris Negara Tamzil |
Tujuan | Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia. |
Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.[1] Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.[2]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria"
- ^ Tim Kreatif: "Kitab Undang-undang Agraria Dan Pertanahan", Fokus Media, 2009, ISBN 9786028189675
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
- Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris, Kompasiana, 19 Oktober 2014

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: