Undang-Undang Pokok Agraria

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria
KutipanLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043
Diterapkan olehDewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Tanggal penerapan24 September 1960
Tanggal penandatanganan24 September 1960
Ditandatangani olehPresiden Soekarno (pengesahan)
Sekretaris Negara Tamzil (pengundangan)
Legislasi pengulangan
Penjelasan
Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia.
Status: Diberlakukan

Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.[1] Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria"
  2. ^ Tim Kreatif: "Kitab Undang-undang Agraria Dan Pertanahan", Fokus Media, 2009, ISBN 9786028189675

Pranala luar[sunting | sunting sumber]