Pemilihan umum Bupati Supiori 2020

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan Umum Bupati Supiori 2020
Sebelum
2024
9 Desember 2020[1]
Kandidat
 
Calon Obeth Rumabar Ruth Naomi Rumkabu Jacobus Kawer
Partai PAN Hanura Independen
Pendamping Daud Imanuel Olaf Marisan Piet Yan Karel Pariaribo Salomo Rumbekwan
 
Calon Ronny Sylvado Gustaf Mamoribo Yan Imbab
Partai PDI-P Partai Golongan Karya
Pendamping Alberth Edison Rumbekwan Nichodemus Ronsumbre
Peta persebaran suara
center
Bupati dan
Wakil Bupati petahana

Jules Fitzgerald Warikar dan
Onesias Rumere

Perseorangan

Bupati dan
Wakil Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Supiori 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Supiori 2020 atau Pilbup Supiori 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, Indonesia. Pilbup Supiori 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Supiori periode 2021-2024.[2] Bupati petahana, Jules Warikar, dipastikan tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat sebanyak dua periode. Wakil bupati petahana, Onesias Rumere, berpeluang mencalonkan diri kembali karena baru menjabat sebanyak satu periode.

Persyaratan dukungan[sunting | sunting sumber]

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Supiori dapat mendaftar melalui dua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik. Jalur perseorangan mensyaratkan 10% dari total DPT Pemilu 2019 yang setidaknya tersebar di 3 dari 5 distrik. Untuk jalur partai politik, bakal pasangan calon harus didukung minimal 20% dari total 20 kursi DPRD Supiori, yaitu 4 kursi; atau 25% dari total suara sah partai politik pemilik kursi di DPRD Supiori. Dari 11 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Supiori, tidak satu pun yang dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi. Partai NasDem, Partai Golkar, dan PDI Perjuangan sebagai pemilik kursi terbanyak masing-masing hanya mampu menempatkan 3 wakilnya di DPRD Supiori.[3]

Kursi parlemen[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kabupaten Supiori terdapat 11 Partai Politik dengan jumlah 20 Kursi di DPRD Kabupaten Supiori, yaitu:

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2014)
1 NasDem
3 / 20
Steady
2 PDI-P
3 / 20
Steady
3 Golkar
3 / 20
Steady
4 PAN
2 / 20
Steady
5 Hanura
2 / 20
Kenaikan 1 kursi
6 Demokrat
2 / 20
Penurunan 2 kursi
7 PKB
1 / 20
Kenaikan 1 kursi
8 Gerindra
1 / 20
Penurunan 1 kursi
9 Garuda
1 / 20
(baru)
10 PKS
1 / 20
Steady
11 Perindo
1 / 20
(baru)

Kandidat[sunting | sunting sumber]

Pemilihan umum ini diikuti oleh lima pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4]

Nomor
urut
Calon Bupati dan Wakil Bupati Partai Politik Pengusung Jumlah Kursi DPRD Keterangan
1

PAN
PKB
Garuda

4 / 20
[5]
Obeth Rumabar
(Non-Partisan)
Daud Imanuel Olaf Marisan
(Kader PAN)
Pengarah IPMAPA Malang Raya, Jawa Timur Ketua DPD PAN Kabupaten Supiori
2

Hanura
Gerindra
PKS

4 / 20
[5]
Ruth Naomi Rumkabu
(Non-Partisan)
Piet Yan Karel Pariaribo
(Kader Partai Demokrat)
Ketua HIMPAUDI Kabupaten Biak Numfor Swasta/Lain-Lain
3

Independen

0 / 20
[5]
Jacobus Kawer
(Non-Partisan)
Salomo Rumbekwan
(Non-Partisan)
Aparatur Sipil Negara Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Supiori
4

PDI-P
NasDem
Perindo

7 / 20
[5]
Ronny Sylvado Gustaf Mamoribo
(Non-Partisan)
Alberth Edison Rumbekwan
(Non-Partisan)
Kepala Dinas Penanaman Modal & Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Supiori Swasta/Lain-Lain
5

Golkar
Demokrat

5 / 20
[5]
Yan Imbab
(Non-Partisan)
Nichodemus Ronsumbre
(Non-Partisan)
Bupati Supiori
(2015-2016)
Purnawirawan polisi


Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Akhmad, Harits Tryan (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". Okezone.com. Diakses tanggal 4 Agustus 2020. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
  3. ^ Eda S. "RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN SUPIORI HASIL PEMILU TAHUN 2019". Pemkab Supiori. Diakses tanggal 30-12-2019. 
  4. ^ Supiori, KPU (28 September 2020). "Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2020". facebook.com. Diakses tanggal 30 September 2020. 
  5. ^ a b c d e "Pilkada 2020: Laporan Pasangan calon Tahap Penetapan". KPU RI. 24-09-2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-18. Diakses tanggal 24-09-2020. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]