Muhammad At-Tahir bin Ashur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Muḥammad at-Ṭāhir bin 'Āsyūr
GelarSyaikhul Islam
Informasi pribadi
Lahir1879[1]
Meninggal1973 – 1879; umur -95–-94 tahun[1]
AgamaIslam
DenominasiSunni
MazhabMaliki[4]
KredoAsy'ariyah[2]
GerakanModernisme[3]
Karya terkenalTafsir al-Tahrir wa al-Tanwir, Maqasid al-Shari'ah al-Islamiyyah, A laysa al-subh bi-qarib
Pemimpin Muslim
Dipengaruhi oleh
AnakMohamed Fadhel Ben Achour

Muhammad at-Ṭāhir bin ʿĀsyūr (nama lengkap محمد الطاهر ابن محمد ابن محمد الطاهر ابن عاشور Muḥammad at-Ṭāhir bin Muḥammad bin Muḥammad at-Ṭāhir bin ʿĀsyūr;[7] 1879 – Agustus 1973[1]) adalah lulusan Universitas Ez-Zitouna dan seorang ulama Islam terkenal.[8] Ia belajar pengetahuan Islam klasik dengan para ulama yang berpikiran reformis. Ia menjadi hakim yang kemudian mendapatkan gelar Syekhul Islam pada tahun 1932. Dia adalah seorang penulis dan penulis tentang topik reformasi pendidikan Islam dan fikih. Ia paling dikenang karena tafsir Al-Qur'annya, At-Tahrir wa't-tanwir (Verifikasi dan Pencerahan).[8]

Masa muda[sunting | sunting sumber]

Muhammad at-Tahir bin Asyur lahir di Tunis pada tahun 1879 dari keluarga kaya dan meninggal pada tahun 1973 pada usia 94 tahun. Dia memiliki jejak leluhur dari Andalusia. Keluarga tersebut telah menunjukkan dedikasinya dalam mengejar ilmu pengetahuan dari generasi ke generasi. Kakeknya sangat terkenal. Ketika dia masuk Universitas Zaitunah, perhatian diberikan untuk memberinya guru terbaik. Dia adalah seorang dosen di Zaitunah untuk sepanjang hidupnya. Karya besarnya adalah Maqasid asy-Syari'ah al-Islamiyyah, yang berbicara tentang Maksud atau Tujuan Tinggi Hukum Islam yang diterbitkan pada tahun 1946. Ia terkenal karena menolak permintaan fatwa Habib Bourguiba (presiden Tunisia) yang membenarkan meninggalkan puasa di bulan Ramadhan karena mengganggu produktivitas.[1] Dia menjawab dengan menyatakan "Diwajibkan bagimu untuk berpuasa",[9] dan mengumumkan di radio, "Tuhan telah mengatakan kebenaran dan Bourguiba telah mengatakan kebohongan." Akibatnya, dia diberhentikan dari jabatannya.[1]

Dipengaruhi oleh kunjungan Muhammad Abduh ke Tunisia, Ibnu Asyur memadukan pengetahuan klasik dengan keinginan untuk menghidupkan kembali peradaban Islam. Ia memosisikan dirinya sebagai jembatan antara warisan hukum Islam klasik dan kebutuhan dunia modern. Referensinya terhadap karya-karya besar hukum bersifat penuh hormat dan terkadang patut dipuji, tetapi ia tidak ragu-ragu untuk menunjukkan kekurangannya. Menanggapi tantangan modern terhadap tradisi Islam, Ibnu Asyur menyerukan reformasi substantif dalam pendidikan Islam. Karyanya mengenai tujuan akhir syariat merupakan upaya menghidupkan kembali teori maqasid Asy-Syatibi dan upaya memperbarui teori hukum Islam.

Pandangan pribadi[sunting | sunting sumber]

Ibnu Asyur bermaksud ingin membuat karya yang akan tetap relevan dengan dunia modern. Ia menyatakan bahwa disiplin ushul fikih (yurisprudensi Islam) telah mencapai batasnya dan terlalu terbebani dengan teknis metodologis. Respons hukum yang tepat terhadap situasi di dunia modern tidak dapat ditemukan dengan menggali lebih dalam makna sebuah kata.

Potret Mohamed Tahar Ben Achour di Akademi Ilmu Pengetahuan, Sastra, dan Seni Tunisia (Kartago).

Karya ilmiah[sunting | sunting sumber]

Ibnu Asyur menegaskan pandangannya bahwa bahasa pada dasarnya bersifat ambigu dan tidak cukup untuk menentukan maksud seorang penutur. Selain itu, ia menyatakan bahwa sekalipun kata-kata tertulis tidak mudah terdistorsi, kata-kata yang diucapkan sebenarnya lebih mungkin menyampaikan maksud pembicara. Seluruh medan yang mengelilingi kata tersebut harus dipertimbangkan. Sebaliknya, perlunya pengetahuan akan kondisi Kota Madinah untuk mengkaji makna sebuah pernyataan menunjukkan pentingnya memahami konteks.

Ibnu Asyur mempertanyakan bobot hukum suatu hadis yang bersifat ahad dalam menentukan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, nilai legislasi harus dicari dari totalitas syariat. Ia berpendapat bahwa tafsiran-tafsiran yang tampaknya bertentangan dari Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal pasti merupakan distorsi terhadap karya mereka. Dia khawatir bahwa mengambil hadits ahad secara terpisah dari isi syariat akan mengakhiri pencarian pemahaman dalam konteksnya. Pengutamaan hadis ahad dibandingkan deduksi rasional berdasarkan konteks akan menjadi masalah. Ibnu Asyur percaya bahwa Asy-Syafi'i disalahpahami sebagai orang yang menyukai penggunaan hadis ahad dalam konteks yang lebih luas dan juga Ahmad bin Hanbal disalahartikan sebagai orang yang lebih menyukai penggunaan hadis yang lemah dibandingkan qiyas. Ibnu Asyur mengatakan bahwa hadis yang lemah itu rawan kesesatan dan qiyas juga rawan kekeliruan, tetapi selain itu, hadis yang lemah itu bisa saja bohong dan akibat penggunaannya jauh lebih buruk dari pada penggunaan qiyas.

Ibnu Asyur menyatakan bahwa dasar syariat harus rasional. Ia berkata: “Salah satu hal terbesar yang diperlukan oleh universalitas syariat adalah bahwa aturan-aturannya harus setara bagi semua komunitas yang mengikutinya semaksimal mungkin, karena kesamaan aliran aturan dan hukum merupakan bantuan untuk mencapai tujuan kesatuan kelompok dalam masyarakat.”

Karena syariat bersifat universal, maka tidak boleh dibatasi pada satu budaya saja. Syariat diturunkan dalam bahasa Arab kepada masyarakat Arab, oleh karena itu warna dan coraknya pun juga Arab. Namun, maksud dari syariat itu sendiri bersifat universal sehingga harus dapat dipahami oleh budaya yang berada di berbagai tempat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum didasarkan pada rasionalitas. Misalnya, keharusan menyimpan sari kismis dalam wadah tertentu karena pada panasnya suhu Hijaz sari kismis akan cepat berfermentasi. Di daerah beriklim dingin, hal itu tidak berlaku. Kenyataannya, dengan keras kepala berpegang pada hal-hal yang dangkal tanpa memahami maksudnya, menurut Ibnu Asyur, orang itu berarti "menunjukkan syariat agar diabaikan secara hina."

Ibnu Asyur melihat pemikiran literal ini diwakili oleh posisi Zahiri. Argumen terkuatnya yang menentang hal ini adalah bahwa kejadian-kejadian yang dialami oleh Zahiri sangat terbatas dan mempengaruhi pemikirannya, sedangkan keadaan dunia telah berubah dan banyak terjadi kejadian-kejadian yang memerlukan penjelasan syariat. Oleh karena itu, maqasid syariah harus ditegakkan.

Ibnu Asyur menyerukan ijtihad dengan syarat yang paling kuat. Beliau mengatakan, “Ijtihad merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah) terhadap masyarakat sesuai dengan ukuran kebutuhan di negara dan situasi masyarakat.” Beliau mengecam umat Islam karena mengabaikan ijtihad meskipun umat Islam sendiri memiliki kapasitas dan sarana untuk mendukung ijtihad tersebut. Dia ingin melihat umat Islam tampil untuk melakukan ijtihad bagi komunitas global. Jelas baginya bahwa kurangnya ijtihad mempunyai konsekuensi yang parah. Beliau menyerukan dibentuknya sekelompok mujtahid dari berbagai negara di dunia, dari berbagai madzahib (mazhab) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai landasan pembaharuan peradaban.

Mohamed Tahar Ben Achour bersama Taha Hussein, Mohamed Fadhel Ben Achour dan Mohamed Abdelaziz Djaït (Tunis, 1957).

Ibnu 'Ashur mengenai Al-Qur'an 2:256[sunting | sunting sumber]

Salah satu pendekatan yang paling menarik terhadap masalah koherensi antara Al-Qur'an adalah pendapat Ibnu Asyur mengenai ayat-ayat seperti 2:256 (tidak ada paksaan dalam beragama), 3:83 (beriman secara sukarela atau tidak), 9:29 (membayar jizyah), 9:73 (berjuang melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik) dan 2:193 (dan perangi mereka sampai tidak ada fitnah). Dia memahami ayat 9:73 dan 2:193, dan Hadis (Saya diperintahkan (oleh Allah) untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang benar selain Allah), yang berhubungan dengan peperangan melawan kaum penyembah berhala Arab yang agresif dan setelah penaklukan Mekkah (Fathul Makkah), maka ayat 2:256 mulai berlaku. Hal ini bertentangan dengan pendapat umum bahwa 2:256 dipandang sebagai pencabutan (Mansukh) dengan 9:5/73, 66:9 atau masalah khusus (Khass) bagi Ahli Kitab. Namun dalam tafsir Ibnu 'Asyur, 9:73/66:9, 2:193 dan hadits tersebut khusus untuk sejarah perjuangan melawan kaum kafir Arab dan setelah penaklukan Mekah ayat 2:256 menjadi mutlak dan tegas maknanya (Mutlaq wa Muhkam) dan dengan demikian tidak dapat dibatalkan. Ayat 9:29 menghilangkan segala pilihan untuk memerangi orang-orang kafir. Dengan demikian ia memutarbalikkan bacaan klasik, sambil tetap menghubungkan sejarah Muhammad dengan teks Al-Qur'an dengan cara yang lebih logis. Ia menghistoriskan ayat-ayat Al-Qur'an dengan cara yang sama seperti yang dilakukan para ulama klasik melalui konsep pencabutan (Naskh) dan peristiwa-peristiwa turunnya wahyu (Asbabun Nuzul), tetapi ia memasukkan Maqasid asy-Syari'ah (tujuan kesejahteraan dalam hukum Islam) ke dalam sejarahnya. Laporan yang menunjukkan pembatasan kebebasan beragama akan melanggar pelestarian agama dan akal (Hifzhud-Din wa al-'Aql).

Kehormatan[sunting | sunting sumber]

Pengakuan[sunting | sunting sumber]

  • Anggota Akademi Arab Damaskus
  • Anggota Akademi Bahasa Arab di Kairo

Karya[sunting | sunting sumber]

Ibnu 'Asyur menulis lebih dari tiga puluh buku, di antaranya adalah

  • (ar) Maksud dari Syariat Islam ( مقاصد الشريعة الإسلامية)
  • (ar) Landasan Sistem Sosial dalam Islam ( أصول النظام الاجتماعي في الإسلام)
  • (ar) Bukankah Fajar Sudah Dekat ? ( أليس الصبح بقريب)
  • (ar) Wakaf dan dampaknya dalam Islam (الوقف و آثاره في الإسلام)
  • (ar) Kelahiran Nabi Sallallahu 'alaihi Wa Salam ( قصة المولد)
  • (ar) Kajian dan sudut pandang dalam Al-Qur'an dan Sunnah (تحقيقات و أنظار في القرآن و السنة)
  • (ar) Asas-asas dari Fikih Islam ( التوضيح و التصحيح لمشكلات كتاب التنقيح)
  • (ar) Perjanjian Fikih Islam ( النوازل الشرعية)
  • (ar) Pendapat dan Ijtihad ( آراء اجتهادية)
  • (ar) Asal Usul Kemajuan Islam ( أصول التقدم في الاسلام)
  • (ar) Fatāwā (الفتاوى)
  • (ar) Verifikasi dan Pencerahan (تفسير التحرير و التنوير) : sebuah karya tafsir Al-Qur'an sebanyak 30 jilid.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e Brown, Jonathan A.C. (7 August 2014). Misquoting Muhammad: The Challenge and Choices of Interpreting the Prophet's Legacy. Oneworld Publications. hlm. 279–80. ISBN 978-1-78074-420-9.  Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "jacb1" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  2. ^ M. Nafi 2005, hlm. 22.
  3. ^ Nuruddin, Amiur, et al. "Relationship of Interfaith in Tunisia (Critical Study of Ibn ‘Ashur Tafsir W. 1973)." Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) (2019): 353-372.
  4. ^ M. Nafi 2005, hlm. 12.
  5. ^ Yakubovych, Mykhaylo. "A Cultural Significance of the Modern Islamic Exegetics for the Theory of Religious Tolerance." Int'l Stud. J. 9 (2012): 79. "The similar ideas can be found in tafsir of Tunisian scholar Muhammad ibn ‘Ashur (1879 – 1973), who was influenced much by Muhammad Abduh."
  6. ^ Kazemi-Moussavi, Ahmad. "Rethinking Islamic Legal Methodology with Reference to Maqasid al-Shari'ah." ICR Journal 2.2 (2011): 272-284. "...when Ibn Ashur (d. 1973), a Tunisian student of the Egyptian reformist thinker Muḥammad ʿAbduh..."
  7. ^ M. Nafi 2005, hlm. 2.
  8. ^ a b M. Nafi 2005, hlm. 1.
  9. ^ "Un Tunisien d'exception: Le Cheikh-el-islam Tahar Ben Achour". 2017-06-04. 

Sumber[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]