Lima Perintah Gereja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam Gereja Katolik Roma, Lima Perintah Gereja adalah Perintah-perintah Gereja yang melayani kehidupan kesusilaan, yang berhubungan dengan kehidupan liturgi dan hidup darinya. Sifat wajib dari hukum positif ini, yang dikeluarkan oleh gembala-gembala, hendak menjamin satu batas minimum yang mutlak perlu bagi umat beriman dalam semangat doa dan usaha yang berkaitan dengan kesusilaan, pertumbuhan kasih kepada Allah dan sesama (KGK 2041). Kelima Perintah diatas adalah ketentuan Gereja, maka Gereja dapat membebaskan orang dari kewajiban memenuhi perintah tersebut berdasarkan alasan yang kuat (misalnya sakit). Lima Perintah Gereja tersebut adalah:[1]

  1. Rayakan hari raya yang disamakan dengan hari Minggu.
  2. Ikutilah perayaan Ekaristi pada hari Minggu dan pada hari raya yang diwajibkan; dan janganlah melakukan pekerjaan yang dilarang pada hari itu.
  3. Berpuasa dan Berpantanglah pada hari yang ditentukan.
  4. Mengaku dosalah sekurang-kurangnya sekali setahun.
  5. Sambutlah Tubuh Tuhan pada Masa Paskah.

Bagi Umat Katolik, Yesus adalah Putra Allah dan merupakan gembala umat Katolik yaitu Allah Tritunggal Mahakudus.

Referensi[sunting | sunting sumber]

 Artikel ini memuat teks dari suatu penerbitan yang sekarang berada dalam ranah publikHerbermann, Charles, ed. (1913). "Commandments of the Church". Catholic Encyclopedia. New York: Robert Appleton.