Kebijakan visa Kepulauan Faroe

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Cap dari Bandar Udara Vágar di Kepulauan Faroe

Kepulauan Faroe merupakan bagian dari Kerajaan Denmark, tetapi tidak termasuk dalam Kawasan Schengen. Akibatnya, visa Schengen atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh negara-negara Schengen tidak dapat digunakan untuk memasuki Kepulauan Faroe. Walaupun begitu, wilayah ini memiliki kebijakan perbatasan terbuka dengan Kawasan Schengen, sehingga kedatangan dari negara-negara Schengen tidak diperiksa di perbatasan. Visa khusus untuk mengunjungi Kepulauan Faroe dapat diperoleh di kedutaan atau konsulat Denmark. Syaratnya mirip dengan syarat visa Denmark. Visa Faroe tidak bisa dipakai untuk memasuki Denmark.[1]

Warga dari negara Skandinavia bisa memasuki Kepulauan Faroe dengan menggunakan paspor atau kartu tanda penduduk nasional. Warga dari negara Uni Eropa/EFTA, Monako, atau San Marino bisa masuk dengan paspor atau kartu tanda penduduk nasional, tetapi untuk tinggal di Kepulauan Faroe harus memperoleh izin terlebih dahulu.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Passport & visas". Visit Faroe Islands. Diakses tanggal 7 Oktober 2017.