Haram: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 30 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q223862
mendekati zina dalam konteksnya sama dgn zina/zinah
Baris 8: Baris 8:
* Mendurhakai orang tua
* Mendurhakai orang tua
* Memakan [[binatang haram]] dan/atau bangkai binatang
* Memakan [[binatang haram]] dan/atau bangkai binatang

* Mendekati Zina ([[pacaran]]) Al-Israa Ayat 32


== Status hukum lainnya ==
== Status hukum lainnya ==

Revisi per 20 Oktober 2013 12.35

Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Contoh aktivitas


Status hukum lainnya

Referensi