Haram: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
mendekati zina dalam konteksnya sama dgn zina/zinah |
|||
Baris 8: | Baris 8: | ||
* Mendurhakai orang tua |
* Mendurhakai orang tua |
||
* Memakan [[binatang haram]] dan/atau bangkai binatang |
* Memakan [[binatang haram]] dan/atau bangkai binatang |
||
* Mendekati Zina ([[pacaran]]) Al-Israa Ayat 32 |
|||
== Status hukum lainnya == |
== Status hukum lainnya == |
Revisi per 20 Oktober 2013 12.35
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Contoh aktivitas
- Zina/Zinah
- Mencuri
- Mendurhakai orang tua
- Memakan binatang haram dan/atau bangkai binatang
Status hukum lainnya
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah