Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Mengganti halaman dengan 'mati kamu hahaha' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Peraturan Presiden''' disingkat '''Perpres''' adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibuat oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk ''melaksanakan'' [[Peraturan Pemerintah]]. |
|||
mati kamu hahaha |
|||
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di [[Indonesia]], yakni sejak diberlakukannya [[Undang-Undang]] Nomor 10 Tahun [[2004]]. |
|||
{{Peraturan Perundang-undangan}} |
|||
{{indo-stub}} |
|||
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]] |
|||
[[Kategori:Peraturan presiden| {{PAGENAME}}]] |
Revisi per 13 September 2011 10.46
Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.