Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi
k stub |
k memindahkan Peraturan Presiden ke Peraturan presiden: Tidak perlu kapitalisasi, sesuai Wikipedia:Pedoman penulisan huruf kapital dan Wikipedia:Pedoman penamaan/Kapitalisasi. |
||
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 16 Januari 2010 15.58
Peraturan Presiden (disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.